Kriminalitas Lumajang

Kabur Empat Hari

Pelaku Penusukan Pemuda Selok Awar Awar Lumajang Ditangkap Polisi

Lumajang- Sugeng (30) warga Susun Krajan I Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian pelaku penusukan di malam tahun baru 2020 berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaannya oleh jajaran Reskrim Polsek Pasirian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lasirian Iptu Agus Sugiharto, SH. Setelah dua hari menjadi buruan polisi akhirnya pelaku pembacok Rizky Zailani (26) warga dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Sabtu (04/01) sekitar jam 17.10 wib di daerah Kecamatan Candipuro.

Kriminalitas Lumajang

Rumah Warga Selok Awar Awar Lumajang Diobok-obok Kawanan Maling

Pasirian - Rumah Wiwin Wahyuni Aini Dusun krajan 1 RT/20 RW/08 Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang disatroni rampok. Barang yang diambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R 110 Nopol L 3049 PB, 1 buah Hp Vivo Y91C warna hitam dan 1 buah Hp Samsung J5 diketahui sekitar jam 03.30 WIB, dilaporkan ke Polsek Pasirian jam 05.00 WIB, Sabtu (04/1/2020).

Serempetan di Jalan

2 Pemuda Bondoyudo dan Klanting Dibacok Tangan Nyaris Putus

Sukodono - Perayaan malam tahun baru masih terjadi insiden berdarah yang menimpa 2 pemuda. M. Yasin (26) Desa Bondoyudo, Hany Safitri (18) Desa Klanting dan Nur Kholis (25) Desa Klanting dianiaya orang tak dikenal menggunakan clurit mengakibatkan luka bacok. Waktu kejadian sekitar jam 01.00 WIB di Desa Klanting Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Masih Pagi

Emak-emak Warga Boreng Dijambret di Jalan MT. Haryono Lumajang

Lumajang - Aksi jambret pagi-pagi sekira pukul 10.00 wib menimpa Rohimah (42) Dusun Krakan RT/003 RW/006 Desa Boreng Kecamatan Lumajang. 1 buah kalung emas motif rantai 22 karat dengan berat 7,8 gram, 1 buah liontin motif bunga 22 karat dg berat 2,9 gram digondol pelaku. Lokasi penjambretan di jalan umum MT. Haryono kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang.(29/12)

Jual Bayi

Polisi Akan Selidiki Pemalsuan Akta Ke Kades Sombo

Lumajang (Lumajangsatu.com)-Kasus Hori tak berhenti sampai di istri yang digadaikan. Saat mendalami adanya kasus human trafficking, Polres Lumajang juga mendapati jika Hori terlibat dalam pemalsuan dokumen akta kelahiran.Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan awalnya Hori berhutang pada temannya bernama Sahar senilai Rp 500 ribu. "Kemudian ada peristiwa lagi masalah penjualan anak Rp 500 ribu. Saya baru dapat lagi terkait anak itu kemudian kita coba rangkai informasinya, anak itu menurut ibunya dijual ke Sahar karena ceritanya Hori punya utang Rp 500 ribu ke Sahar," kata ArsalNamun, saat Sahar menagih utangnya, Hori mengaku tak memiliki uang Rp 500 ribu tersebut. Dia pun menawarkan anaknya sebagai ganti pembayaran utang."Beberapa kali Sahar minta sampai akhirnya Hori nelpon bilang saya ndak punya uang, saya punya anak ambil aja. Kemudian dibawa anak itu ke Sahar, kebetulan tetangga kampung," lanjutnya.Arsal menyebut Hori, Sahar hingga kepala desa pun akhirnya membuat akta palsu. Akta tersebut menyatakan jika anak itu merupakan anak Sahar dengan istrinya. "Anak itu diaktakan akta lahir atas nama Sahar dan istri Sahar. Nah ini kepala desa sudah mengakui kalau dia membantu membuat akta, ini juga terjadi pemalsuan surat," pungkasnya.Kepala Desa Samad juga menuturkan bahwa dia melakukan hal tersebut karena rasa kemanusiaan, nantinya anak ini akan sekolah jika tidak ada akta bagaimana nasibnya?  "Masak tidak sekolah, lagi pula Hori sudah tak bertanggung jawab atas hal tersebut" Ujar Kepala Desa yang Berkumis itu. Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat lantaran Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta. Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya kepada Hartono. Istrinya akan dikembalikan ke Hori bila ia telah melunasi utangnya. Selama Hori belum melunasi utangnya, maka istrinya akan tetap bersama Hartono.(Ind/red)