Lumajang (lumajangsatu.com) - Kinerja Polres Lumajang dalam memberantas pelaku kejahatan diapresiasi netizen. Bahkan, para fecebooker meminta kepada polisi tidak hanya menembak kaki penjahat saja, tapi menembak mati para pelaku.Pemilik akun facebook Alip Pabiyan memberikan apresiasi di grup facebook Lumajangsatu.com. Netizen memberikan apresiasi yang positif atas kinerja Kapolres Lumajang AKBP DR Arsal Sahban SIK dan jajarannya."Kita apresiasi kinerja team Polres Lumajang lur ,agar Lumajang aman," pak polisi kalo nembak jos, semuanya pas di mata kaki, ahli sniper jarak dekat. hahahaha". Sekali2 di mleset in ke atas trus ketengah dikit aja pak. "dooor tompes," tulis Alip Pebiyan di grup facebook Lumajangsatu.com, Kamis (31/01/2019).Status Alip Pebiyan langsung mendapatkan banyak komentar dari faceboker yang lain. Netizen juga memberikan apresiasi pada jajaran Polsek yang setiap malam melakukan patroli."Saya tadi mlm liat kegiatan polsek Randuagung di desa kalidilem jam 00,terimakasih kesemangatannya semuga terus semangat ,demi terciptanya aman & nyaman masyarakat lumajang," tulis pemilik akun Tamren Theseng.Dari data, selama dimpimpin AKBP DR. Arsal Sahban SIK, sudah ada 17 kaki pelaku kejatan yang ditembak. Para pelaku kejahatan mulai begal, maling sapi dan juga pelaku kejahatan seksual pada anak.(Yd/red)
Kriminalitas Lumajang
Miris..! Pelaku Pembunuhan Wanita Setengah Bugil di Paseban Masih SMP
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam waktu beberapa hari, Polres Lumajang dan Jember mengungkap pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan di pantai Paseban Kencong. Yang membuat miris, salah satu pelaku inisial MNR (15) masih dibawah umur dan masih pelajar SMP.Satu pelaku lain M. Syafi'i (24) warga Dusun Krajan II Desa Dawuhan Wetan juga diringkus polisi. Kedua tersangka diringkus oleh tim gabungan saat berada di warung kopi.
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Setengah Bugil di Paseban
Lumajang (lumajangsatu.com) - Reskrim Polres Jember dibantu Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di pantai Paseban. Pelaku adalah warga Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung.M. Syafi'i (24) dan inisial MNR (15) diduga menjadi pelaku pembunuhan Idayati (43) warga Jl. DR. Soetomo Lumajang. Dimana, mayat korban ditemukan di pantai paseban dengan kondisi mengenaskan setengah bugil.
Warga Lumajang Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pantai Paseban
Lumajang (lumajangsatu.com) - Idayati (43) warga Jl. DR. Soetomo Lumajang ditemukan tewas di pantai Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember (21/01). Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi setengah bugil dengan posisi tertelungkup.Ipda Darminto, Kapolsek Kota Lumajang menyatakan saat mendegar kabar ada warga Lumajang tewas di Kencong, pihkanya langsung melaukan pengecekan. Polisi langsung mendatangi alamat korban dan bersama keluarga datang ke Jember."Setelah diambil sidik jari, akhirnya identitas mayat di pantai Paseban adalah orang Lumajang. Kita langsung menemui keluarga dan langsung ke Jember," jelas Darminta, Selasa (22/01/2019).Dari keterangan keluarga, korban keluar hari Sabtu (19/01) sekitar jam 20.00 wib dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio. HP dan sepeda motor korban hingga kini juga belum ditemukan.Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang yang mengetahui informasi terkahir korban. "HP dan sepeda motor korban belum ditemukan, dan polisi dari Jember dan Lumajang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," pungkasnya.(Yd/red)
Polisi Tembak Kaki Pemerkosa Gadis Kunir Dikebun Singkong JLS
Lumajan (lumajangsatu.com) - Dua dari 4 pelaku pemerkosaan gadis Kunir (17) dikebun singkong jalan lintas selatan (JLS) ditembak kakinya. Tindak tegas diambil polisi karena kedua pelaku hendak melawan saat ditangkap."Kita lakukan tindakan tegas kita tembak kakinya karena hendak melawan," ujar AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatrekerim Polres Lumajang, Jum'at (28/12/2018).Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Banyuwangi. Rencananya, kedua pelaku akan melarikan diri ke pulau Bali setelah melakukan aksi bejat memperkosa anak gadis dibawah umur.
2 Eksekutor Pemerkosa Gadis Kunir di Kebun Singkong Diringkus di Banyuwangi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dua dari 4 pelaku pemerkosaan gadis Kunir (17) di kebun singkong berhasil diringkus polisi. Kedua tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Banyuwangi saat hendak menyebrang ke pulau Bali.AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi. Informasi kedua pelaku akan lari ke Bali diketahui setelah polisi meringkus satu pelaku bernama Obet.
1 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang dalam waktu 3 hari bisa meringkus dugaan pelaku pemerkosaan kepada gadis Kunir yang masih berumur 17 tahun. Satu pelaku inisial UBD alias Obet (18) warga Dusun Pemukiman Desa Pandawangi sudah diringkus polisi.
Butuh 3 Menit Senapon Bisa Gondol Satu Unit Sepeda Motor
Lumajang (lumajangsatu.com) - Spesialis maling sepeda motor akhirnya bisa diringkus Reskrim Polres Lumajang. Senapon (28) warga Kecamatan Padang menjadi pelaku pencurian sepeda motor di 12 TKP.AKBP. DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian HP. Setelah lokasi HP terlacak dan pelaku ditangkap, ternyata sepeda motor Vixion yang dimiliki pelaku adalah sepeda hasil kejahatan."Awal penangkapan itu berawal dari kasus pencurian HP dan pelakunya ternyata maling sepeda motor," jelas Arsal Sahban, Kamis (20/12/2018).
Maling Sepeda Motor Terekam CCTV di Tjangkir Koffie Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi para maling sepeda motor saat ini semakin nekat. Dalam semalam, empat sepeda motor yang diparkir di Tjangkir Koffie jalan Yos Sudarso 36 Citrodiwangsan dan Caffe Semeru di jalan Panjaitan kelurahan Citrodiwangsan raib.
Raden Bagus Pelaku Dugaan Pencabulan Keponakannya Terancam Hukuman Berat
Lumajang (lumajangsatu.com) - Raden Bagus W, warga jalan Imam Suja'i Kelurahan Jogotrunan tersangka dugaan pencabulan kepada keponakannya sendiri yang berumur 16 tahun terancam hukuman berat. Polisi mentapkan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun."Kita tetapkan pasal 82 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Ipda Samsul Hadi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Jum'at (16/11/2018).