lumajang hari ini

Fraksi Golkar Minta Pemkab Hapus Sumbangan/ Pungli ke Siswa di Lembaga Pendidikan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peraturan Daerah atau disingkat Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsi perda sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 14 adalah (1) sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (2) merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, (3) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, (4) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Pasal 19 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; ayat (2) fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan daerah bersama Bupati, ayat (3) fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Bupati; ayat (4) fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut diupayakan proporsional dan seimbang dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pembahasan 4 ( empat ) raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah, yaitu Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Rusunawa dan Raperda tentang SOTK Rumah Sakit Daerah Pasirian.  Pembahasan berjalan tertib dan lancar dan dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD  bersama Tim I dan Tim II Pemerintah Kabupaten Lumajang.  Dinamika cukup berkembang terjadi pada pembahasan Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,  Konsekuensi dari perubahan perundangan yang telah dilakukan, perihal pengaturan tentang desa berimplikasi pada peraturan pelaksanaan atas perundangan di bawahnya meliputi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sampai dengan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten ke depan diharapkan jauh lebih baik, aman dan lancar, efektif dan efisien, serta terpilihnya pemimpin terbaik secara demokratis di tingkat desa.  Karena itu penjabaran lanjutannya adalah Pilkades akan dilaksanakan serentak dengan metode beberapa gelombang mengingat kondisi masa jabatan kepala desa yang berkhirnya berbeda beda. Beberapa pertimbangan yang direncanakan dilakukan oleh Kabupaten antara lain, (1) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, (2) kemampuan keuangan daerah dan atau (3) ketersediaan PNS di lingkungan Pemda yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundangan yang diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi, budaya, pengalaman, keamanan, efektifitas dan efisiensi, fraksi kami cenderung menyepakati dengan hanya 1 ( satu ) lokasi TPS yang diatur untuk beberapa dusun dan sejumlah bilik disesuaikan kebutuhan menurut jumlah pemilih.  Hal ini sangat penting, mengingat teknis ini berkaitan dengan penentuan calon Kepala Desa Terpilih. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa menjadi hal penting yang dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten, dan (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.  Karena itu Fraksi Partai GOLKAR meminta agar pada pelaksanaan Pilkades setelah tahun anggaran 2015 hendaknya lebih disempurnakan dalam perencanaan anggarannya, baik di di tingkat Kabupaten ( APBD ) dan di tingkat Desa ( APB Desa ) sehingga amanah peraturan daerah bisa dipenuhi guna terselenggaranya Pilkades yang aman, lancar, demokratis dan tidak memberatkan para calon. Di samping itu, optimalisasi wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan di tingkat desa serta tim pengawasan yang dibentuk di tingkat kecamatan sangat penting dilakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban penyelengaraannya. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (2) penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (3) Pendidikan berbasis keunggulan local adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah, (4) Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Dalam Peraturan Pemerintahanomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2 ayat (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global. Perihal diberlakukannya larangan memungut sumbangan dana untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dengan cara memberikan kesempatan para pemangku yang terlibat dan dilibatkan dalam pendanaan pendidikan.   Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik, dan (c) pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Fakta yang ditemui berkaitan dengan syarat kecukupan, alokasi dana dari pemerintah daerah hanya memenuhi lebih kurang 60 persen.  Sehingga kondisi ini menyebabkan beberapa program dan kegiatan di satuan pendidikan tidak bisa dilaksanakan dalam upaya memenuhi capaian sesuai Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal. Fakta yang ditemui di beberapa sekolah, bahwa dalam pengelolaan dana penyelenggaraan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada para peserta didik yang kurang mampu dengan cara membebaskannya dari beban pembiayaan sekolah melalui subsidi silang, artinya para peserta didik yang mampu membantu mereka yang kurang mampu sekaligus membangun harmonisasi di antara mereka. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembangunan Rusunawa diharapkan dapat membantu sebagian Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang belum mampu memiliki rumah.  Optimalisasi pengelolaan Rusunawa perlu diatur guna terlaksananya ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan para calon penghuninya.  Penyediaan Rusunawa dan fasilitasinya dari segi kuantitas dan kualitas agar terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rapat Paripurna dewan yang kami hormati, Seiring peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah harus segera merespon atas beberapa urusan wajib seperti kesehatan.  Pemenuhan pelayanan kesehatan dari segi kuantitas dan kualitas wajib diwujudkan dan ditingkatkan agar tercipta ,masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, mutlak sangat penting dengan mempertimbangkan lokasi strategis, skala dan kualifikasi pelayanannya.  Guna mewujudkannya perlu didukung oleh pengelolaan yang baik melalui penyusunan SOTK dan pemenuhan SDM yang kompeten. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Hasil Pansus I dan II terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda direkomendasikan pembetulan/ perubahan dan penyempurnaan terkait materi Raperda baik substansi maupun redaksinya sesuai pembahasan.  Pansus I dan II berkesimpulan bahwa 4 ( empat ) Raperda yang sudah dibahas tidak ada permasalahan dan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan kali ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan Pendapat Akhir terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda, dengan mengucapkan,BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, Menyetujui 4 ( empat ) Raperda yang telah dibahas yaitu : (1) Raperda tentang Tatacara Pilkades, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (3) Raperda tentang Rusunawa, (4) Raperda tentang SOTK RSUD Pasirian, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Partai GOLKAR, kami menghimbau agar Perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah benar benar ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun masyarakat.  Partisipasi masyarakat dalam hal ini juga sangat menentukan efektifitas dari perundangan yang berlaku.  Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Lumajang, begitu marak dan terbuka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan niaga bertonase berat melebihi ketentuan sehingga berdampak besar terhadap kerusakan di banyak ruas jalan dan terjadinya banyak kecelakaan terhadap para pengguna jalan.Kondisi ini perlu segera disikapi oleh para pemangku dan pelaksana penegakan perundangan agar kewibawaan hukum senantiasa terjaga.(red)

Pamit Sekolah, Aldimas Pelajar SMAN 1 Jatiroto Menghilang 2 Minggu

Lumajang(lumajangsatu.com) - Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin (17) pelajar SMAN 1 Jatiroto asal Perumahan Wonorejo Blok J8 dikabarkan hilang 2 minggu. Hilangnya Dimas sudah dilaporkan ke Kepolisian dan Sekolah. Dimas diduga menghilang sejak tanggal 27 Februari 2015 saat berpamitan untuk kembali sekolah. Namun, tanggal 28 februari 2015, orang tua korban dilapori pihak sekola kalau dimas tidak masuk. "Sejak itu saya mencari dan mengecek keteman-temanya, tapi tak ditemukan keberadaaanya," ujar Budiwantoro pada wartawan dirumahnya, Rabu(11/03/2015). Saat menghilang, Budiwantoro kerap didatangi oleh teman korban dari yang melapor Hpnya dibawa Dimas dan Sebuah Laptop milik Dimas yang informasi diperbaiki. "Tapi Laptop sudah disekolah saat diminta oleh kepala sekolah ke 5 rekanya," jelasnya. Budiwantoro bersama istrinya berharap anaknya kembali kepelukanya. Bagi pembaca lumajangsatu.com yang mengetahui korban diharapkan menghubungi nomer Hp 0852 3109 1637.(ls/red)

Ada Berita Dua Bocah 3 Tahun Merokok, Kades dan Bu Kades Dawuhan Lor Kaget

Sukodono(lumajangsatu.com) - Kades Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, Andi Rohman dan Istrinya, Eka Tri Oktavia yang juga anggota Komisi D DPRD Lumajang, kaget bukan kepalang ada 2 balita yang merokok di desanya. Kedunya langsung mendatangi rumah AG dan AR yang dikabarkan ketagihan merokok dan mengamuk bila tidak diberikan rokok. "Siapa yang tak kaget, lha wong dari kader posyandu tidak ada laporan," ujar Eka yang juga ketua tim pengerak PKK pada wartawan, Rabu(11/03). AR dan AG yang masih berusia 3 tahun diketahui media massa merokok melalui media sosial. Bahkan, foto balita merokok menjadi perhatian facebooker."Saya marahi orang tuanya kok pajang foto anaknya merokok di Facebook," ungkapnya. Menyusul ada 2 balita merokok ramai dimedia massa, Kades dan Bu Kades Dawuhan lor langsung mengumpulkan kader PKK dan Posyandu. Karena, tindakan anak merokok sangat merugikan si balita. "Sudah saya kumpulkan dan peringatkan orang tuanya, padahal dalam pengajian, rapat pertemuan tokoh masyarakat atau kegiatan masyarakat sudah dihimbau untuk memperhatikan anaknya," ungkap Kades Dawuhan Lor.(ls/red)

Geram, Warga Veteran Hakimi Maling Gas Elpiji 3 Kg

Lumajang(lumajangsatu.com) - Seorang maling gak elpiji 3 kg, Ilyas Warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung nyaris babak belur Dihakimi massa. Ilyas menjadi sangsak empuk warga Jl. Veteran Kelurahan Citrowdiwangsan dikarenkan mencuri gal epliji di Toko milik Lili, Rabu(09/03) siang. Pelaku ditangkap warga, usai ada terikan maling dari korban. Beruntung, aksi main hakim sendiri warga , pelaku diselamatkan oleh petugas. "Dia pencuri pantas dibegitukan," ujar salah seorang warga. "Ya dia, tadi pas mau mencuri elpiji dikabur," jelas Lili. Warga yang sudah tersulut emosi dan maraknya aksi begal. Pelaku saat hendak dievakuasi ke Mapolres Lumajang dihadihi bogem menta warga. (ls/red)

Ada Kejahatan Atau Penyidikan Bermasalah, Silahkan Hubungi Kasat Reskrim di 085 232 484 888

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono, dalam memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat bila ada aksi kejahatan dan penyidikan menyebar luaskan Nomor Handphone pribadi.  Bila ada gangguan kamtibmas atau pelayanan penyidikan di Reskrim silakan telepon saya di 085 232 484 888, itu nomor HP pribadi saya dan on call setiap waktu, kata Heri pada lumajangsatu.com. Pelayanan pada masyarakat adalah tugas dan wewenang kepolisian dibidang hukum atau pelayanan lainya. Apalagi dengan maraknya aksi kejahatan, masyarakat bila lapor dan akan ditindak lanjuti dengan cepat. Kami akan merespon balik, silakan telepon dan dicoba, ungkapnya. Heri mengaku sudah pernah ditelepon oleh warga mengenai no HPnya dan hanya mengetes. Kemarin beberapa warga mengetes dan saya angkat, saya minta kerjasamanya untuk menjaga kamtibmas, ungkapnya.(ls/red)

Pemakai dan Pemburu Akik Bisa Syirik pada Allah

Surabaya(lumajangsatu.com) -Anggota Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim ini Habib Achmad Zein Alkaf buka suara terkait lagi musimnya orang berburu batu akik, bahkan harganya mencapai miliaran rupiah. "Silakan aja menggunakan cincin batu akik atau sejenisnya. Asalkan, akik itu hanya dipercaya sebagai perhiasan tangan semata dan tidak lebih," tegasnya saat dilansir di beritajatim.com, Selasa (10/3/2015). Bagaimana jika ada seseorang yang mempercayai bahwa batu akik itu bisa mendatangkan rezeki atau menyimpan kekuatan mistis? "Itu yang jelas tidak boleh. Ini karena sudah mengkultuskan batu akik, sama saja perbuatan syirik kepada Allah SWT," tukas A'wan Syuriah PWNU Jatim ini. Mengenai isu yang beredar adanya fatwa haram dari MUI pusat terhadap penggunaan batu akik, dirinya belum mendengar informasi tersebut. (bjc/red)

Identitas Korban Laka Lantas Mr.x di Tempeh Tak Kunjung Ditemukan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jenazah korban kecelakaan Mr.x yang terjadi di Jalan Raya Tempeh senin malam (10/03) dengan Sepda Motor NoPol W 5552 EW yang dikendarai oleh Faris Ardiansyah (25) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh hingga keduanya meninggal dunia dan dilarikan di ruang jenazah RSUD Dr. Haryoto Lumajang. Ironisnya, jenazah Mr.x (tanpa identitas) hingga sore tadi tak kunjung ada keluarga yang menjemputnya. Pasalnya tidak hanya identitas korban, sepeda motor yang dikendarai Mr.x pun juga tidak lengkap (protolan). Menanggapi hal tersebut, Kani Laka Lantas Polres Lumajang menghimbau bagi masyarakat yang merasa ada anggota keluarganya tak kunjung pulang agar segera menghubungi pihak kepolisian. Bagi siapa saja yang merasa kehilangan anggota keluarganya, mohon segera menghubungi kami atau petugas rumah sakit untuk melihat korban laka ini, papar Ipda Tony S. Lebih lanjut ia menghimbau masyarakat, agar mematuhi rambu-rambu lalulintas dengan memakai ketentuan pengendara maupun kendaraannya. Itu kan sepedanya juga tidak lengkap mas, selain tidak ada plat nomer lampunya depannya juga mati, oleh karenanya kepada masyarakat agar mematuhi standart berkendara, himbaunya.(Mad/red)

Polisi Buru Begal Motor, Wabup Minta PNS Tak Begal APBD

Lumajang(lumajangsatu.com) - Maraknya aksi begal yang merampas motor pengendara. Wabup Lumajang, As'at Malik sangat khawatir dengan aksi begal pada Dana APBD. "Begal itu bukan hanya dijalan, tetapi bisa pada birokrasi, menimpa pada PNS," ujar Wabup, As'at Malik pada wartawan dilobi Pemkab, Selasa(10/03) siang. Menurut dia, kata begal sangat identitik dengan pencurian. Jadi begal yang dijalanan sama hal dengan begal pada anggaran APBD. "Saya berharap bukan hanya begal jalan yang berkurang, begal dana APBD juga," jelasnya. Wabup sudah melakukan komunikasi dalam antisipasi dan pencegal maraknya begal dengan Kapolres, Dandim, Kajari dan Ketua PN. Karena aksi begal perlu diwaspdai dan dibasmi di Kabupaten Lumajang.   Untuk mencegak aksi pembegalan APBD, Wabup sudah berulang kali melakukan pembinaan dengan pengajian. Bahkan, dirinya sudah mengingat aksi begal akan mendapatkan karma akibat perbuatanya..(ls/red)

Wabup Lumajang Penasaran Ke-indahan Cuban Semeru Populer di Media Sosial

Lumajang(lumajangsatu.com) - Populernya obyek wisata baru, Air Terjun Cuban Seweru Semeru di Desa Sido Mulyo Kecamatan Pronojiwo dan mulai dikunjungi wisatawan lokal. Ternyata, membuat penasaran wakil bupati Lumajang, As'at Malik untuk mengunjungi. "Saya penasaran, ingin tahu, kemarin hanya dilapori aja oleh Pak Gawat Pariwisata," ujar As'at Malik pada wartawan dilobi Pemkab. Menurut Wabup, dirinya sangat kaget dan kagum dengan wisata alam Cuban Sewu yang masih asri dan perawan. Dirinya berharap, Cuban Sewu tidak sampai terjamah oleh pengunjung yang bakal merusak keindahan alam. "Saya khawatir nanti pengunjung merusak, apalagi sampai berbuat maksiat," jelasnya. Wabup sangat senang dengan banyak obyek wisata alam di Lumajang yang tak kalah dengan daerah lainya. Dirinya akan memperhatikan obyek wisata alam yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.(ls/red)

Serba Salah, Tidak Diberi Rokok Dua Balita Menangis

Lumajang(lumajangsatu.com)- Merokok merupakan salah satu kebiasaan buruk yang biasanya dilakukan oleh kalangan dewasa, namun di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang terdapat 2 balita berumur 3 tahun lebih telah merokok layaknya orang dewasa, Selasa (10/03/2015). Kebiasaan buruk yang dilakukan oleh A-D (3 lebih) dan A-R (3) putra pasangan dari Bobby dan Pujianti warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono sejak keduanya tengah berumur 1 tahun setengah lalu, dan berlanjut hingga saat ini. "Sejak umur satu tahun setengah lalu mas," ungkap Bobby Riyanto orang tuanya. Kebiasaan buruk ini berawal dari keduanya tengah melihat sang ayah merokok, karena panasaran akhirnya kedua balita ini mencoba dengan mengambil  putung rokok milik ayahnya. "Ngambil putung rokok saya mas, yang sudah saya buang," tambahnya. Meski sempat dilarang oleh kedua orang tuanya, balita ini malah ngamuk-ngamuk jika tidak dituruti keinginannya, bahkan jika tak kunjung dituruti balita ini nekat mencuri rokok milik ayahnya.  "Kalau saya larang malah mencuri rokok saya mas," tambah Bobby dengan nada rendah. Kebiasaan buruk balita ini mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Putriworo. Pasalnya kebiasaan merokok itu sangat merugikan baik bagi perokoknya maupun orang yang berada disekitarnya. "Sebenarnya orang dewasa saja tidak boleh, apalagi balita," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Lebih lanjut, pihaknya akan segera mendatangi rumah balita tersebut untuk memberikan pemahaman tentang bahaya merokok. "Orang tuanya yang akan kami beri pemahaman tentang bahaya rokok, sebab jika anaknya gak mungkin," tambah Kepala Dinas Kesehatan. (Mad/red)