Lumajang

Tipu Pakai Ilmu Hipnotis, 2 Warga Lumajang Dihajar Massa di Yosowilanggun

Lumajang(lumajangsatu.com)-Penipuan berkedok ilmu hipnotis beraksi. Dua terduga pelaku, Ali Wafa, warga Kelurahan Rogotrunan dan Witono, warga Desa Tukum Kecamatan Tekung dihajar massa di pertigaan Yosowilanggun dan berhasil diselamatkan petugas saat diberi bogem mentah warga secara beramai-ramai. Dua orang diduga penipu berawal menyamar menjadi sales meubel menipu warga Desa Padomasan Kecamatan Kencong-Jember. Ternyata, dua orang tersebut melakukan penipuan korban dengan cara hipnotis. Keluarga korban langsung melakukan pengejaran dan ditangkap di pertigaan pasar Yosowilanggun. Akibatnya, terjadi cek cok dan diteriaki copet oleh keluarga korban. Warga yang mengetahui ada teriakan copet mengejar dua orang dan dimassa. Beruntung, ada polisi patroli, dua terduga penipu berkedok sales meubel diamankan petugas dengan wajah babak belur. "Jadi mereka langsung dihajar warga," ujar Munjari, salah satu saksi mata. Kabag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto mengatakan, dua pelaku diamankan dan dimintai keterangan. "Kita amankan dulu," jelasnya.(ls/red)

Perampok Bunuh Pekerja Manol Pasir Hingga Usus Terburai

Pasirian(lumajangsatu.com)-Perampok di Lumajang kian sadis. Kali ini, seorag pekerja manolan pasir, Safi'i (30) warga Desa Sememu Kecamatan Pasirian tewas di bunuh perampok saat menyelamatkan sepeda motornya. Kronoligisnya dari Satreskrim Polres Lumajang, Rabu(10/12/2014), pelaku diduga masuk lewat pintung belakang kanan rumah korban. Setelah masuk ke dalam kerumah pelaku hendak mengambil motor milik korban. Korban terbangun dan saling tarik menarik sepeda motor. Pelaku langsung menyabetkan senjata tajam dan korban terluka dibagian pipi dan perut dengan usus terburai. "Jadi korban usai terluka dibacok pelaku masuk ke kamarnya, itu hasil olah TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, Iptu Heri Sugiono.' Tambah Heri, kemudian istri korban mengejar pelaku sampai belakang rumah dan pelaku lari kearah selatan belakang rumah korban. "Kita masih menyelidiki," ujarnya.(ls/red)

PERDA PARKIR BELUM PRO RAKYAT

Akhir-akhir ini di Kota Delta ramai baik di media massa maupun dalam diskusi hangat di warung kopi di berbagai tempat di Kabupaten Sidoarjo, sedang membahas salah satu perda yang mengatur tentang penyelengaraan retribusi parkir berlangganan yang sedang digugat oleh salah satu advokat, yang sidang perdananya akan digelar 24 Desember 2014.   Salah satu tuntutan dari gugatan tersebut adalah membatalkan parkir berlangganan tersebut dan menuntut ganti rugi materiil Rp. 25.000 dan ganti rugi imateriil Rp. 10 miliar dan meminta maaf kepada publik melalui media. Mekanisme parkir berlangganan dengan ekpektasi untuk menata kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan retribusi parkir sudah mengatur soal opsi parkir, yaitu secara langsung dengan bayar ditempat dan secara berlangganan yang dibayar setiap tahun dengan disertakan pajak tahunan kendaraan bermotor.   Namun dalam perjalanan penerapanya kian menjadi polemik. Masyarakat seakan tidak banyak tahu mekanisme penerapan parkir berlangganan itu, apakah parkir secara langsung itu membayar ditempat ketika kita menggunakan jasa parkir. apakah parkir secara berlangganan itu ditarik lagi ketika menggunakan jasa parkir, dan apakah semua tempat parkir itu disemua tempat umum.   Semua hal itu yang banyak menjadi pertanyaan, memang permasalahan atas ketidaktahuan masyarakat tersebut adalah pekerjaan rumah Pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi untuk menuju aspek kepuasan publik akan perda yang ditetapkan 20 november 2012 itu oleh Bupati yang sempat di gunjingkan akan mencalonkan lagi menjadi orang nomer 1 di tahun depan itu. Perda yang secara langsung bersinggungan dengan masyarakat itu kian hari kian tidak menemukan kepastian hukum, ditemukan oleh sumber Jawa Pos (4/12), beberapa orang pada waktu membayar pajak tahunan di salah satu kantor SAMSAT (sistem adminitrasi manunggal satu atap). Mereka yang membayar pajak tahunan sepeda motor itu mengaku hanya membayar Rp. 185.000 saja padahal sebelumnya mereka membayar Rp. 210.000 dengan mendapatkan stiker parkir berlangganan secara gratis.   Apakah intruksi dari pimpinan dan apakah kelalaian petugas SAMSAT, diwaktu membayar kali ini beberapa orang mengaku tidak mendapatkan stiker berlangganan, dan mereka membayar berkurang Rp. 25.000 dari tahun sebelumnya. Perda diperuntukkan untuk mendongkrak pendapatan daerah dan satu sisi menciptakan keteraturan dalam menata kendaraan ditempat umum, efektifitas dan kepuasan masyarakat akan produk kebijakan menjadi upaya pemerintah daerah untuk tetap survive dalam memenuhi keteraturan masyarakat.   Perda yang mempunyai opsi langsung dan secara berlangganan mempunyai pemahaman berbeda dalam masyarakat. Pemerintah kabupaten sidoarjo seharusnya mengkaji ulang untuk menata kembali mekanisme penerapan kebijakan tersebut, soalnya dalam urusan teknis dengan cara membuat kotak parkir secara online dengan bentuk pembayaran secara langsung dengan koin atau dengan berlangganan bisa mengunakan kartu parkir yang didapat dari SAMSAT setelah membayar dalam setiap setahun sekali. Seperti yang sudah diterapkan di beberapa tempat di DKI Jakarta.   Dan setiap lokasi parkir disediakan CCTV untuk meminimalisir dan mencegah tindak kriminal/curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sehingga JUKIR atau bisa memperdayakan pihak keamanan setempat untuk mengawasi kamera parkir tersebut dan sehingga jukir atau semacamnya tidak bertatap muka langsung oleh pengguna jasa parkir, sehingga bisa menekan terjadinya pungli atau perilaku koruptif-koruptif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.   Dan pemerintah harus menegaskan kembali untuk membuat aturan itu bisa memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dengan cara memberikan jaminan atau asuransi kepada pengguna jasa parkir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada saat kendaraanya berada pada area parkir tersebut.   Dengan masyarakat bisa mengajukan klaim tersebut dengan menunjukkan bukti tanda parkir atau kartu parkir di SAMSAT atau petugas setempat. Dari mekanisme itu masyarakat bisa sedikit tidak khawatir apabila meninggalkan untuk menggunakan jasa parkir tersebut, dan mereka juga tidak kebingungan apabila terjadi kehilangan atau pengerusakan pada saat parkir. (fiq/red)   Oleh: Ainur Rofiq  Mahasiswa Fakultas Hukum UMAHA (Univesitas Maarif Hasyim Latif) & Anggota  Lembaga Kajian Hukum Dan Kepemerintahan

Kajari Tantang DPRD Laporkan Temuan Dugaan Proyek Tak Sesuai Bestek

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Gede Nurmahendra SH, meminta kepada fraksi atau anggota DPRD Lumajang yang menemukan pembangunan tidak sesuai bestek agar segera dilaporkan. Hal itu menyusul ungkapan fraksi PDI Perjuangan saat penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. "Kalau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek dan mengadung korupsi silahkan laporkan kepada kami," ujar Gede, usai kegiatan pembagian stiker anti koruspi bersama mahasiswa, Selasa (09/12/2014). Menurutnya, sesuai dengan fungsi DPRD yakni fungsi kontrol, jika melihat atau menemukan adanya dugaan penyimpangan baik dalam proyek pembangunan atau penyelewengan penggunaan anggaran, maka segera untuk dilaporkan. Namun, laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan itu. "Silahkan laporkan kepada Kejaksaan, tentunya dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya penyimpangan itu," jelas pria tinggi besar itu. Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang juga meminta fraksi PDI Perjuangan untuk melaporkan kepada Kejkasaan jika menemukan dugaan pelanggaran. Sebab, jika hanya disampaikan dalam pandangan akhir frkasi saja, tentunya tidak akan menimbulkan efek jera.(Yd/red)

Kajari Tetapkan Satu Tersangka N, Korupsi Berjamaah di Kamenag

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Lumajang pada peringatan hari anti korupsi se-dunia 9 Desember 2014 menetapkan satu tersangka dengan inisial N, dalam kasus korupsi berjama'ah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang. Penetapan tersebut dilakukan setlah Kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kita telah tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan korupsi Kamenag Lumajang dengan tersangka inisial N," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang, Selasa (09/11/2014). Dalam waktu dekat, tersangka inisial N akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada tahun 2015, kemungkinan tersangka kasus korupsi di kemenag akan ada tersangka baru, karena korupsi tersebut diduga dilakukan secara berjama'ah. "2015 kita akan lakukan penuntutan kepada N, dan kemungkinan akan ada tersangka lain karena korupsi itu nampaknya dilakukan berjama'ah," paparnya. Kasus korupsi Kamenag tersebut senilai 500 juta rupiah. Kajari juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan langsung melakukan penahanan kepada para tersangka. "Bisa jadi kita akan lakukan penahanan, karean kita serius untuk menangani kasus korupsi di Lumajang," pungkas lelaki yang baru menjabat Kajari di Lumajang itu.(Yd/red)

Kajari Ajak Mahasiswa Bersih-Bersih Koruptor di Lumajang

Lumajang(lumajangsatu) -Pada peringatan Hari Anti Korupsi (HAK), Kejaksaan Negeri Lumajang menggadakan aksi bagi-bagi stiker di pertigaan lampu merah sukodono,Selasa(9/12/2014). Kejari mengajak Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang ikut berpartisi dalam membasmi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satu kegiatanya, membagikan stiker yang berisi tulisan himbau "STOP KKN". Aksi bersama antara kejaksaan dan mahassiwa sebagai bentuk langkah preventif dalam penegakan hukum di Lumajang, khususnya KKN. "KOrupsi harus kita berantas, karena bisa merusak bangsa Indonesia," ujar Kajari Lumajang, Gede Nurmanhendra kepada lumajangsatu.com. Menurut dia, korupsi bisa merugikan negara. Harapan Kajari Lumajang bisa bebas dari korupsi. "Ya harap kita sih gitu aja," ujar pria berbadan tinggi besar.   Kajari ajak mahasiswa melaporkan bila ada temuan dugaan korupsi di masyarakat. Pasalnya, korupsi sudah terlalu lama menjangkiti para pelaku yang memakan uang rakyat melalui APBD dan APBN.  DIberitakan sebelumnya, PMII melakukan aksi peresmian monumen air mancur Korupsi di Pertigaan Wonorejo-Kecamatan Kedungjajang-Lumajang. Kemudian melanjutkan aksi di depan kantor kejari dengan mengelar aksi teaterikal. "Kita diajak Kajari dalam membasmi korupsi, salah satunya dengan bagi stiker sebagai langkah preventif," kata Ketua PMII Lumajang, Muhammad Hariyadi. (ira/ls/red)

Komisi A Sayangkan Kabag Pemdes Plin-plan Soal Pj Kades Kalidilem

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan fasilitasi antara warga desa Kalidilem, pihak kecamatan dan Pemkab Lumajang DPRD Lumajang langsung memberikan rekomendasi agar Pj kades Kalidilem segera diberhentikan. Saat ini, bola panas ada pada Kabag pemerintahan desa (Pemdes), bukan lagi ada pada komisi A DPRD. Terbukti ketika ada laporan dari masyarakat Kalidilem DPRD langsung merespon. setelah dialkukan mediasi, ternyata jelas ada beberapa hal krusial yang harus segera dilaksanakan oleh Pemdes. Yaitu: Masyarakat Kalidilem menginginkan segera diangkat Pj Kades yang baru, karena SK Pj Kades Eko Yuli Kurniadi sudah habis masa waktunya yaitu 24 Septemer 2014. Selama menjabat menjadi Pj Kades Kalidilem pelayanan masyarakat kurang memuaskan dan ada dikotomi terhadap masyarakat Kalidilem. Selama dijabat oleh Pj Kades Kalidilem, pungutan pajak tidak maksimal dan ada dikotomi dan menyimpulkan laporan itu sudah jelas payung hukumnya yaitu PP nomor 43 tahun 2014 tentag peraturan desa dan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 57 pasal 1 dan 2 sudah jelas menyebutkan ada saling berkaitan. dengan acuan tersebut, Komisi A DPRD Lumajang memeinta kepada kabag Pemdes untuk segera memproses surat rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh DPRD Lumajang. DPRD juga meminta agar secepatnya diambil tindakan memberhentikan Pj Kades yang sudah mati masa aktifny dan segera menunjuk Pj kades yang baru, yaitu dari pemerintah kecamatan sesuai dgn amanah Undang-undnag nomor 6 tahun 2014. Kita minta agar Kabag Pemdes segera memebrehntikan Pj kades Klidilem karean sudah habis masa jabatnnya, ujar Achmad Faruq Khotibi anggota komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (09/12/2014). Jika tidak segera diproses dan diambil tindakan dari Kabag Pemdes di kawatirkan warga desa Kalidilem tidak percaya lagi kepada  Pemerintah yang selalu mengulur-ulur waktu dalam penunjukan Pj Kades yang mulai 2013, Pj Kadesnya nya selalu diperpanjang. Kami yakin pak Arif Sukamdi bijaksana untuk segera mengambil tindakan dan langkah kongkrit yang intinya kembali lagi bahwa supaya pelayanan masyarakt di desa Kalidilem bisa lebih maksimal, pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal desa Gobokan itu.(Yd/red)

Siap Berantas Korupsi, Selama 2014 Polres Masih Ungkap Dua Kasus Saja

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pada peringatan hari anti koruspi se-dunia Kapolres berjanji akan konsiten melakukan pemberantasan korupsi di Lumajang. Pada tahun 2013, polisi menyelesaikan satu berkas korupsi dan tahun 2014 polres berhasil menyelesaikan dua berkas kasus koruspi. "Kita tetap komitmen untuk berantas koruspi, tahun 2013 ada satu berkas koruspi yang tuntas dan tahun 2014 ada dua berkas korupsi yang tuntas dilakukan penyidikan hinga pelimpahan," ujar AKBP Singgamata S.IK, Kapolres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Selasa (09/12/2014). Kasus korupsi yang berhasi dituntaskan kedua tersangkanya menyeret mantan kades, yakni kades Gedangmas dan mantan kades di salah satu desa di kecamatan Rowokangkung. Dimana, kasus korupsinya untuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan ternak sapi ongole. "Kasus ADD dan ternak sapi Ongole yang sama-sama menyeret mantan kepala desa," paparnya. Minimnya ungkap kasus korupsi diakui oleh Kapolres karena untuk pembuktian kasus tersebut sangat sulit tidak seprti pembuktian tindak pidan lain seperti perjudian dan pencurian. Meski demikian, polisi bertekad untuk terus meningkatkan jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh polisi. "2015 kita sudah siapkan minimal ada 3 kasus korupsi yang bisa ditangani oleh polisi, berkasnya sudah ada tinggal dari KasatReskrim untuk segera melakukan penyidikan," pungkasnya.(Yd/red)

Mantan Ketua Koperasi PNS Lumajang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi koperasi wira bhakti yang anggotanya PNS Pemkab Lumajang. Satu tersangka tersebut berinisial P, selaku mantan ketua koperasi wira bhakti.

DPP Resmi Berhentikan Tetap H. Thoriq Dari Ketua dan Aggota PAN

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang status Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lumajang H. Thoriq Al-Katiri, akhirnya muncul surat pemberhentian tetap dari DPP PAN. SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/060/VI/2014, memberikan kepastian bahwa H. Thoriq di berhentikan tetap dari Ketua DPD PAN Lumajang dan juga mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa H. Thoriq dianggap makar karean telah mendukung calon presiden laian, diluar capres dukungan PAN. Kita baru empat hari menerima surat keputusan dari DPP PAN, tentang surat pemberhentian tetap saudara Thoriq Al-Katiri sebagai anggota Partai Amanat Nasioan, ujar Gunawan Tunggul Buana Wakil PLT DPD PAN Lumajang di kantornya, Senin (08/12/2014). Dengan keluarnya SK dari DPP tersebut, maka H. Thoriq resmi tidak lagai menajdi kader PAN. Segala tidnakan yang dilakukan juga tidak ada kaitannya dnegan PAN, serta segala akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. Gunawan TB menambhakan, kader PAN Lumajang juga mengaku kaget dengan keluarnya dengan SK tersebut. Kader PAN menginginkan agar DPP PAN bisa merehabilitasi H. Thoriq dan bisa mengembalikan menajdi anggota PAN lagi. Kita mengajukan surat Rehabilitasi nomor PAN/13.08/A/K-WS/026/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 ke DPW PAN Jatim, ungkapnya. DPD PAN Lumajang beranggapan, bahwa H. Thoriq merupakan Inisiator dan Deklator PAN Kabupaten Lumajang. H. Thoriq juga mempunyai kinerja baik selama menjadi pengurus DPD PAN Kabupaten Lumajang. Kita anggap bahwa beliyau merupakan inisiator dan deklarator PAN Lumajang, sehingga perlu dipertimbagkan tentang surat pemberhentian itu, jelasnya. Sementara itu, Usaman Arif PLT DPD PAN Lumajang mengaku sangat berterima aksih kepada H. Thoriq karena telah ikut membesarkan PAN Lumajang. Kita ucapkan terima kasih apapun akhirnya, beliyau telah ikut memebsarkan PAN Lumajang hingga kini, terangnya Dihubungi terpisah, H.Thoriq mengaku tidak kaget soal pemecatan dirinya dari keanggota PAN. Pasalnya, dirinya sudah mengetahui usai mendeklarasikan dukungan secara pribadi ke Jokowi. Saya khan ada teman di DPP dan DPw, jadi tidak kaget dan ini resiko seorang politisi, ungkapnya.  Dirinya merasa sudah tidak dianggap kader lagi, karena sudah mengajukan menjadi ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak diakomodir. Selain itu, dirinya dihabisi oleh partai di Pileg dengan meloloskan Anang ke Senayan melalui lembaga surveynya. Anang itu tidak tahu kalau dibantu Pusdeham, malah suara saya banyak yang hilang di Jember, jelasnya.(Yd/red)