Lumajang

Sidak Portal Pasir, Komisi A DPRD dan Dishub Tindak Truck Pasir Nakal

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidak portal yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lumajang disuguhi belasan truck tronton pasir. Tak banyak bicara, Dishub langsung memebrikan tilang pada sejumlah truck yang melebihi muatan tidak sesuai dengan tonase. "Dishub langsung melakukan tilang kepada beberapa truck tronton karena memuat pasir melebihi tonase," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si kepada lumajangsatu.com, Rabu (25/05/2015). Komisi A DPRD dan Dishub kemudian melanjutkan memantau jalan tikus yang digunakan para sopir truck tronton mengangkut pasir. Truck tronton biasanya lewat di jalan lintas seletan (JLS) dari desa Jarit Kecamatan Candipuro. "Jaln tikusnya lewat dari desa Jarit mas," jelasnya. Saat ini, Komisi A DPRD telah sepakat dengan Dishub teleh memebuat kesepkatan untuk terus melakukan penertiban. Dishub juga akan memasang dua portal di peremptan JLS di desa Bago kecamatan Pasirian. "Kita berharap dengan langkah ini jalan kelas tiga tidak akan rusak karena dilewati truck monster pengangkut pasir," pungkasnya.(Yd/red)

Sengketa Gugatan Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Lumajang Yakin Menang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Kabag Hukum yakin akan menang dalam gugatan sengketa tanah SMP Negeri 1 Sukodono. Dimana, Pemkab digugat 9 miliar rupiah oleh ahli waris dan tinggal menunggu putusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. "Iya mas kita tergugat satu dan DPRD tergugat dua, tanggal 1 April rencananya sidang pembacaan putusan oleh PN Lumajang," ujar A. Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (25/03/2015). Bukan tanpa alasan, Pemkab yakin bisa memenangkan kasus sengketa tanah tersebut. Pemkab saat ini telah memegang setifikat lahan itu. Pemkab saat itu juga telah memebrikan tukar guling kepada ahli waris, meskipun lahan tukar guling itu telah dikelolakan kepada pihak ketiga. Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, jika tanggal 1 April Pemkab kalah dan harus memberi ganti rugi, maka pemkab akan meminta masukan kepada tim 9. Apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak tinggal menunggu rekomendasi dari tim 9. "Kita tinggu rekomendasi tim 9 untuk langkah hukum lebih lanjutnya jika pemkab kalah. Namun, secara pribadi kita ingin banding," pungkasnya.(Yd/red)

Komisi A DPRD dan Dishub Sidak Portal Penghadang Truck Tronton Pasir

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang mengecek keberadaan portal yang dipasang untuk menghadang truck tronton pengangkut pasir. Hasilnya, portal yang dipasang di tiga desa masih berdiri utuh karena di dukung oleh masyarakat sekitar. "Portal yang dipasang oleh Dishub masih utuh mas dan warga sekitar sangat mendukung dengan pemasangan portal itu," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si ketua komisi A DPRD Lumajang, Rabu (25/03/2015). Setelah melakukan kroscek keberadaan portal ditiga desa, Komisi A bersama Dishub kemudian melanjutkan perjalanan melihat jalan tikus yang dilewati oleh truck tronton. Benar saja, saat melintas dijalan lintas selatan (JLS) di desa Jarik Kecamatan Candipuro, masih banyak ditemukan truck monster yang melintas. "Kita kemudian melanjutkan untuk melihat jalan tikus truck tronton pasir dari hasil laporan warga," paparnya. Setelah melihat kondisi tersebut, komsi A Kemudian merekomendasikan pemasangan portal di perempatan JLS di desa Bago Kecamatan Pasirian. Dengan portal itu, diharapkan jalan kelas 3 milik pemerintah Lumajang aman dari keruskan akibat kelebihhan tonase. "Dishub akan pasang dua portal lagi mas di perempatan JLS di desa Bago. Kita berharap jalan milik pemkab akan aman dari keruskan dan bisa bertahan lama," pungkasnya.(Yd/red)

Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Periksa 5 Saksi Gratifikasi Tambang Pasir Besi

Surabaya (lumajangsatu.com) - Paska menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi ilegal di Kabupaten Lumajang. Mereka adalah LCS dan RAG, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna membawa kasus ini ke persidangan. Untuk saat ini, penyidik pidana khusus kejati jatim memeriksa lima saksi guna dimintai keterangan dalam kasus yang sudah menetapkan LCS dan RAG ini sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, lima saksi yang dimintai keterangan adalah, Abd Rahem Faqih, Sudiro, Drs.EC.RM.Soerjodingprodjo, Mada Yuwono dan Yayik Dwi Sisana. "Lima saksi dimintai tim penyidik saat ini," ujar Romy dilansir dari beritajatim.com. Kasus ini, diusut sejak pertengahan 2014 lalu. Terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap petugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Oktober lalu. Saat itu, penyidik sekaligus melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi terkait perizinan yang dilakukan PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS). Dua tersangka sendiri, yakni LCS, adalah direktur utama perusahaan tambang itu. Adapun RAG, merupakan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal. Kasus ini mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan wilayah konservasi alam oleh perusahaan IMMS yang bermarkas di Cina. Adapun indikasi awal, IMMS menyalahi izin karena melakukan penambangan di lokasi yang semestinya tidak begitu mudahnya dikeluarkan izin. Tim klarifikasi pun sempat diterjunkan untuk mengusut kasus ini. Namun, rupanya butuh waktu lama untuk menemukan indikasi adanya gratifikasi. Sebab, IMMS sebelumnya, sempat menunjukkan dokumen perizinan yang memang dikeluarkan instansi berwenang. Untuk dketahui, dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi berada di Lumajang bagian selatan. Lahan yang mengandung pasir besi bernilai triliunan rupiah ini digarap oleh PT IMMS sejak tahun 2010. Diduga ada unsur gratifikasi saat pemkab setempat mengeluarkan surat izin kuasa pengelolaan lahan terhadap perusahaan itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, disebut-sebut juga pernah dimintai keterangannya atas kasus ini.(beritajatim.com/red)

Anak Ngatmanu Nangis Histeris, Hakim Kabulkan Penangguhan Tahanan Bapaknya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Hakim menyetujui pengajuan surat penangguhan tahanan oleh Hikmawati, anak perempuan kakek Ngatmanu (73) yang mencuri kedelai 2,5 kg. Majelis Hakim menilai penangguhan penahanan oleh sang anak sangat beralasan, dikarenakan terdakwa sudah tua, sakit keras dan istriya juga sakit dirumah membutuhkan perawat. Sementara surat penangguhan penahanan oleh dua politisi dari Nasdem, Mohammad Eksan dari Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Jatim dan Eko Wahyudi, legislator Gerindra DPRD Lumajang. "Pengajuan penangguhan penahanan Hikmawati kita terima, karena anak kandung dan siap dipenjara bila orang tuanya kabur, jadi jangan main-main,: ujar Ketua Majelis Hakim, Frisella Simajuntak, di ruang persidangan Garudam, Senin(23/03). Usai persidangan Hikmawati menagis bersyukur, karena bapaknya bisa kembali kerumahnya. Pasalnya, ibunya sakit-sakitan tidak ada yang merawat. "Alhamdulillah, bapak bisa pulang," jelasnya.   Sidang lanjutan, Kakek Ngatmanu akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim pada hari rabu (25/03) dalam meminta keterangan terdakwa..(ls/red)

Keterangan Saksi Tak Sama Di BAP Kakek Curi Kedelai, Hakim dan Jaksa Adu Mulut

Sukodono (lumajangsatu.com) - Persidangan terdakwa Kakek Ngatmanu yang mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto (55) milii tetangganya. Majelis Hakim dikagetkan dengan pernyataan/ keterangan saksi Sugeng tidak sama dengan berita acara perkara milik kepolisian. "Saya tidak tahu kalau Ngatmanu mencuri, saya bangun tidur, melihat dia berselisih paham dengan Hariyanto, saya tida melihat kedelai dan nampan," ujar Sugeng. "Di BAP yang anda tanda tangani kok mengaku tahu sebagai saksi," ujar ketua Majelis Hakim, Frisella Simanjutak. "Tidak saya tidak ngomong dan jawab itu," ungkapnya. "Silakan jaksa dibaca dan disampaikan di ruang sidang," ujar Frisella. "Ada disini menjawab tahu kalau anda melihat kedelai dipegang Ngatmanu," ujar JPU, Nurkhoyin. "Saya tidak ngomong begitu," jelasnya. Kemudian JPU Nur Koyin saat menanyakan apakah keterangan yang anda sampaikan sesuai dengan BAP dan apak keterangan dipersidangan. Pertanyaan itu, langsung ditegur majelis hakim. "Jaksa jangan mengarahkan, begitu," jelas Frisella. "Maaf bu, saya ini bertanya, dijawab ya atau tidak benar, jangan memabatasi dong," ujar Nurkhoyin dengan nada tinggi. Aksi adu mulut antara jaksa dan majelis hakim diluar dugaan pengunjung sidang. Namun, saksi sugeng tetap menolak keterangan di BAP yang ditanda tangani. (ls/red)

Solidaritas Kakek Ngatmanu, PMII Beri Kedelai Majlis Hakim

Lumajang (lumajangsatu.com) - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi solidaritas dukungan untuk kakek Ngatmanu (73) warga Dawuhan Lor di depan Pengadilan Negeri Lumajang. Dalam orasinya, PMII meminta agar kakek ngatmanu yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto segera dibebaskan. "Kita minta kakek Ngatmanu dibebaskan, karena tidak sepadan dengan apa yang disangkakan hanya 2,5 kg," ujar Nur Fauzi korlap aksi solidaritas, Senin (23/03/2015). PMII juga memberikan kedelai hasil sumbangan dari masyarakat kepada ketua majlis hakim D. Fresilia Simanjuntak SH,. M.Hum. PMII berharap agar kedelai tersbut diberikan kepada korban yang menuntut kakek Ngatamnu. "Kita berikan kedelai ini bu hakim hasil sumbangan masyarakat Lumajang, agar kakek Ngatmanu dibebaskan," teranganya. Hakim ketua Fresilia Simanjuntak saat menemui mahasiswa menyampaikan akan memebrikan putusan yang seadil-adilnya. Pengadilan juga tidak berharap ada kasus itu, namuan karean hakim hanya menyidangkan saja, maka semuanya harus dilakukan. "Kita juga tidak berharap ada kasus seperti ini, namun kita hanya menyidangkan saja," jelas Fresilia di hadpan puluhan mahasiswa.(Yd/red)

Ada Provokasi, PMII Bentrok dan Adu Pukul Dengan Polisi di PN Lumajang

Sukodono (lumajangsatu.com) - Puluhan aktivis PMII Lumajang yang mengelar aksi solidaritas terhadap kakek Ngatmanu yang hanya mencuri kedelai 2,5 kg ditahan. Aktivis PMII terlibat bentrok dan adu pukul dengan aparat kepolisian di Halaman Pengadilan Negeri Lumajang. Aksi bentrok Mahasiswa dengan polisi dilantar belakangi, aparat keamanan menghalang-halang orasi. Saling dorong dan seret antar polisi dan mahasiswa tak terelakan. Beruntung aksi yang memanas bisa diredakan oleh Majelis Hakim yang hendak menemui mahasiswa  untuk berdialog. Sahabat-sahabat tidak akan anarkis dan bentrok dengan polisi kalau tidak diprovokasi, ungkap Anwar, salah satu aktivis PMII. Usai bentrok dan menyerahkan kedelai sebagai bentuk ganti rugi terhadap korban yang memolisikan NGatmanu. PMII Mengelar tahlilan atas matinya penegak hukum yang tidak berpihak pada masyarakat miskin dan bodoh.(ls/red)

Hanya Curi Kedelai 2,5 Kg, Puluhan Aktivis PMII Kecam Penegak Hukum Penjara Kakek Ngatmanu

Sukodono (lumajangsatu.com) - PMII LUmajang mengelar aksi demo tolak kriminalisasi terhadap kakek Ngatmanu (73) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukdono. Mahasiswa menilai penegak hukum sudah dibutakan matanya dalam memproses kakek 73 tahun yang hanya mencuri kedelai 2,5 kilogram dari pada memproses cepat koruptor di Indonesia. Mahasiswa menyerahkan sumbangan kedelai dari pedagang pasar baru Lumajang yang prihatin dengan Kakek Ngatmanu yang hanya mencuri kedelai 2,5 harus ditahan dan didakwa. "Hukum di Indonesia sudah tidak berperikemanusiaan, kalau orang miskin diproses cepat, kalau koruptor tidak," kata Ketua PC PMII Lumajang, Muhammad Hariyadi pada wartawan di PN Lumajang. Puluhan aktivis PMII Mendesak majelis Hakim melakukan proses sidang cepat dan kakek Ngatmanu tidak ditahan. Karena, kondisi kesehatan kakek ngatmanu sudah tidak bisa hidup dan tidur bersama tahanan lainya. "Penegak hukum di LUmajang perlu di soroti, jangan asal main tindak," pungkasnya.(ls/red)

Didukung The Bless Mania, PSIL bekuk Jember United 2-1

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kedatangan Suppoter Bledug Semeru (The Bless) pendukung fanatik PSIL Lumajang ke Stadion Klakah, Minggu(22/03) sore. PSIL Lumajang berhasil mengalahkan Jember United 2-0. Dua gol PSIL dicetak Striker Andhika dan Dio Permana melalui pinalti. Keberhasilan Lumajang menekuk JU adalah kemenangan di semua ajang kompetisi dan uji coba. "Ini uji coba untuk melihat perkembangan dan fisik pemain.," kata Mahmudiana, pelatih PSIL. Menurut dia, anak asuhnya butuh laga uji coba sebagai ajang evaluasi tim sebelum di laga resmi Liga Nusantara. "Kita utak-atik pemain, karena masih ada sejumlah pemain yang cedera," ungkapnya. Ketua PSSI Lumajang, Ngateman mengakui sangat puas dengan kemampuan pemain PSIL saat melawan JU. Namun, di 15 menit akhir PSIL harus kalah dalam ball possesin dan kecolongan 1 gol. "Ini memang perlu evaluasi terus menerus, hingga pemain top performance," jelasnya.(ls/red)