Lumajang

Pesantren Lumajang

Santri Lumajang Juara Tahfidz Qur'an Tingkat Asean di Jakarta

Lumajang (lumajangsatu.com) - Santri asal Lumajang menorehkan nama harum ditingkat Asean. Hafidt Abdullah (18) warga Penanggal Kecamatan Candipuro, Santri Kyai Syarifuddin Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang keluar sebagai juara dalam lomba Tahfidz Qur'an taggal 12 November 2018 di Ponpes Darunnajah Jakarta.Kedatangan Hafidt Abdullah langsung disambut bahagia oleh santri dan keluarga besar Ponpes Kyai Sayrifuddin. Bahkan, KH. Adnan Syarif LC juga menyambut kedatangan pemuda yang telah mengharumkan nama Lumajang itu meski hanya jura 3.Hafidt mulai menghafal al-qur'an sejak kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA). Yang lebih istimewa lagi, Hafidt bisa menghafal al-qu'an hanya dengan jangka waktu 6 bulan saja."Alhamdulillah mas, saya bisa meraih juara tiga lomba menghafal al-qur'an di Jakarta," jelas Hafidt, Rabu (14/11/2018).Pihak pesantren merasa bangga dengan prestasi Hafidt karena telah mengharumkan nama pesantren. Motede menghafal Hafidt Abdullah juga terus dikembangkan di Ponpes Kyai Syarifuddin Wonorejo."Kami merasa bangga dengan prestasi ini, semoga akan diikuti oleh santri-santri yang lainnya," terang Kyai Adnan Syarif.(Yd/red)

Kriminal Lumajang

Biadab...! Paman di Lumajang Cabuli Keponakannya Sendiri 20 Kali

Lumajang (lumajangsatu.com) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lumajang meringkus terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Raden Bagus W, seorang konsultan tega mencabuli anak dibawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.Polisi sudah meningkatkan status Raden Bagus, dari terlapor menjadi tersangka dugaan pencabulan. Saat ini, tersangka dugaan pencabulan sudah diamankan di Mapolres Lumajang."Unit PPA sudah merampungkan penyidikan dan menetapkan satu tersangka inisial RBW atas laporan ibu kandung korban," ujar AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (14/11/2018).Tersangka adalah seorang konsultan perencanaan pembangunan dan lulusa S2 Jerman. Pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak 20 kali saat bersama satu rumah dengan pelaku."Kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," terangnya.AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengecam atas perbuatan cabul tersebut. Seharusnya pelaku melindungi korban karena adalah keponakannya sendiri. "Kami sangat mengecam aksi pencabulan tersebut," pungkasnya.(Yd/red)