Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang terpilih, H.Thoriqul Haq yang akrab disapa Cak Thoriq sudah mengecek kantor dan ruang kerjanya di Pemkab Jl. Alun-alun Utara. Dia ingin memiliki komputer yang canggih dan nantinya bisa mengontrol kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lumajang
PLN Padam, Plaza Telkom Lumajang Jadi Jujukan Netizen
Lumajang (lumajangsatu.com) - Saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN, warga Lumajang kelimpungan mencari sumber energi untuk smartphonenya. Akhirnya, Plaza Telkom di Jalan Panglima Sudirman dijadikan tempat anak muda untuk me-ngecharge dan online bersama, Rabu(5/9/2018) malam.
Makan Siang di Lumajang, Enaknya di Warung Khas Sungai Mbok Wiyoto
Rowokangkung (lumajangsatu.com) - Sejak tahun 1990 warung waderini sudah ada, namun tidak besar dan terkenal seperti sekarang. Sang pemilik nama aslinya Yami(67),namun masyarakat sekitar menyebutnya Winoto, karena nama suaminya Almarhum Winoto. Mempunyai Satu anak dan dua cucu.
Nikmatnya, Sego Karak Khas Lumajang Warung Zahra
Lumajang (lumajangsatu.com) - Di tengah maraknya makanan modern dan siap saji (instant-red), ternyata tidak menggeser keberadaan makanan tradisional seperti Sego Karak . Makanan tradisional ini sudah ada sejak zaman kolonial.
Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang. Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar. vonis parmantoPutusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.
Semeru FC Dipaksa Berbagi Poin Saat Lawan Martapura FC
Lumajang (lumajangsatu.com) - Semeru FC harus rela berbagi poin saat menjamu Martapura FC di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (04/09/2018). Hingga peluit panjang ditiup oleh wasit Husen skor tetap berkacamata 0-0.Putut Wijanarko, Head Coach Semeru FC menyatakan bahwa permainan sudah cukup bagus, namun sejumlah peluang tidak bisa jadi gol. Sisa pertandingan 8 kali di liga 2 PSSI akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar Semeru bisa lolos daro zona degradasi."Kita akan terus bekerja keras dalam sisa laga di Liga 2 PSSI. Masih ada waktu untuk Semeru lepas dari zona degradasi," paparnya.semeru fc vs martapura fcSlamet Sampunro, Kapten Semeru FC menyatakan dirinya dan rekan-rekannya akan berjuang maksimal untuk mepertahankan Semeru FC. Do'a dan dukungan dari semua warga Lumajang sangat dibutuhkan agar Semeru FC bisa tetap bertahan di Liga 2 PSSI.
Bersinergi, Komisi A dan Diskominfo Lumajang Serap Aspirasi FKWL
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Lumajang bertemu dengan Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL). Pertemuan itu bertujuan untuk menyerap aspirasi dari insan jurnalis tentang branding dan pencitraan pemerintah.Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD menyatakan antara Diskominfo dan Bidang Humas harus bersinergi. Sebab, dua lembaga tersebut berkaitan dengan branding dan pencitraan Pemerintah kabupaten Lumajang."Ini jadi masukan bagi kita, Humas dan Diskominfo harus sejalan dalam branding dan pencitraan Lumajang," ujar Nur Hidayati, Selasa (04/08/2018).fkwlSebagai mitra Diskominfo, Komisi A DPRD sudah berkali-kali menyampaikan bahwa kerjasama media harus terukur. Target yang harus dicapai harus jelas, sehingga kerjasama dengan media dalam upaya publikasi akan bisa optimal.
Innalillah, Muslimin Ghozali Ketua Cabang PMII Lumajang Terpilih Meninggal
Lumajang (lumajangsatu.com) - Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang Muslimin Ghozali meninggal dunia. Muslimin Ghozali terpilih menjadi ketua Cabang PMII Lumajang 2018-2019 di Gedung NU Lumajang tanggal 12 Agustus 2018.Kabar meninggalnya Muslim Ghozali dibenarkan oleh Syahwal Ali, salah seorang kader PMII Lumajang. Menurutnya, Muslimin Ghozali masuk ICU RS Jember Klinik Senin sore, (03/08/2018). Almarhum menderita penyakit komplikasi dan sudah dalam posisi kritis saat dibawa ke Jember Klinik."Iya mas, saya dapat kabar dari sahabat-sahabat IAI Syarifuddin bahwa almarhum meninggal saat dirawat di Jember," ujar Syahwal.pmii lumajangMuslimin Ghozali meninggal sebelum dilantik untuk mengemban tugas menjadi nahkoda pergerakan di Lumajang. Semua kader pergerakan Lumajang merasa kehilangan, karena salah satu kader terbaik di Lumajang meninggal diusia muda."Kami sangat berbelasungkawa mas, Muslimin Ghozali adalah salah satu kader terbaik pergerakan di Lumajang," paparnya.Informasi meninggalnya Muslimin Ghozali menyebar disejumlah grup WA jam 22.55 wib. Almarhum akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso.(Yd/red)
HMJ Fisika Nucleon UM Gelar Olimpiade Fisika se-Indonesia
Lumajang (lumajansatu.com) - HMJ Fisika Nucleon Universitas Negeri Malang akan menggelar Olimpiade Fisika Nasional tingkat SMP dan SMA sederajat. Olimpiade Fisika akan diegalr di seleurh Indonesia dengan pendaftran gelombang kedua 16 Juli - 26 Agustus 2018. Setiap tim, untuk SMP/MTs sederajat dikenakan biaya 125 ribu dan SMA/MA sederjat dikenakan biaya 135 ribu rupiah. Pendaftaran bisa langsung ke kesekretariatan HMJ Fisika Nucleon UM jalan Gembong no-04 Malang, gedung 08 lanti 1 FMIPA.olimpiades fisika"HMJ Fisika Nucleon Universitas Negeri Malang akan menggelar Olimpiade Fisika Nasional tingkat SMP dan SMA sederajat dan akan diseleksi dari masing-masing rayon mas," ujar Dita, CO Rayon Lumajang, Senin (03/09/2018).
Cek Rumah Dinas, Cak Thoriq Tak Ingin Mebeler Baru
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq dan Indah Amperawati, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih mengecek kondisi Pendopo Kabupaten. Sebelum menempati rumah dinas, cak Thoriq ingin melihat Pendopo Pemkab nyaman dan bisa menerima semua tamu dari semua kalangan.Saat masuk dirung kerja dan kamar tengah, cak Thoriq menemukan satu kamar tidak ada ranjang dan lemarinya. Saat ditanyakan pada bagian rumah tangga, mebeler rumah dinas berada di gudang untuk digantikan yang baru.pendopo"Tadi saya temukan ada mebeler satu kamar yang kosong. Tadi saya sudah sampaikan tidak ingin berganti mebeler baru karena yang lama masih bisa dipakai," jelas cak Thoriq.