pemerintahan

PKB Lumajang Kembali Kukuhkan Merapat ke NU

Lumajang- Guna memenangkan pileg 2014, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan palatihan Traening Of Trainer (TOT) bagi seluh calon anggota legislative. Menurut Muhammad Zaki, Ketua DPC PKB Lumajang, kegiatan pelatihan bagi caleg merupakan program dari DPP PKB. "Ini serentak dan program dari DPP PKB," Ujarnya saat membuka acara di gedung NU Lumajang, Rabu (03/07/2013). Khusus di Lumajang, acara TOT diletakkan di kantor PC NU. Hal itu membuktikan bahwa PKB sudah dikembalikan pada rumah besarnya yakni NU. Sedangkan di daerah lain, prioritas kegiatan PKB, dilakukan di pondok pesantren dan tidak lagi ditempatkan di hotel. "Hal itu untuk memeberikan pendidikan pada para caleg, bahwa mencalonkan diri melalui PKB harus mengetahui idologi yang akan dibawa yakni Ahlus sunnah wal jamaa’ah," Tambahnya. Dalam pileg 2014, DPC PKB Lumajang menargetkan bisa keluar sebagai pemeang seperti pada pemilu 2004. Berapa pun jumlahnya, yang ditargetkana dalah menang pemilu. Ia juga cukup optimis dengan para caleg PKB. Dari data caleg seluruh fraksi PKB kembali mencalonkan diri lewat PKB. Tak hanya itu, PKB juga menampung caleg dari pecahan PKB yakni PKNU. "Seluruh anggota fraksi kembali mencalonkan, dan ada dua dari kader PKNU," Pungkasnya.(Yd/red)

Warga Pasirian Mulai Resah Dengan Penambangan Pasir Pantai

Lumajang- Penambangan habis-habisan pasir pesisir pantai selatan Lumajang, banyak dikeluhkan oleh warga yang bermukim diwilayah selatan. Hal itu terungkap saat kegiatan serap aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Menurut Sugiantoko, anggota DPRD dari Partai Gerindra, dari reses di dua titik desa Bago dan desa condro Kecamtan pasirian warga banyak menanyakan tentang penambagan pasir diwilayah pesisir pantai. Yang ditanyakan apakah penamabangan tersebut memiliki ijin dan tidak menyalahi aturan. "Mereka bertanya apakah penembangan itu memiliki atau tidak, jika tidak kok masih dibiarkan," Terang Sugiantoko. Ia pun harus menjelaskan, bahwa penambangan tersebut adalah ilegal. Namun, ketika harus ditertibkan maka akan berbenturan dengan warga yang melakukan penambangan. Sebab, rata-rata yang menambang adalah warga sekitar. "Kita jelaskan bahwa itu ilegal," Ungkapnya. Hal senada juga diungkapakan Asmu'i Aziz, anggota DPRD dari Fraksi PKB. Dari reses di desa selok Anyar dan selok Awar-awar kecamtan Pasirian, masyarakat juga menghawatirkan adanya penambangan pasir pantai. Warga takut jika nantinya akan terjadi abrasi dari air laut. "Warga kawatir jika diteruskan akan menimbulkan abrasi," Ujar Asmu'i ditemu di gedung DPRD, Selasa (02/07/2013). Tak hanya itu, adanya pertambangan liar itu juga membuat jalan-jalan menjadi rusak. Sebab, angkutan pasir yang lewat setiap harinya, melebihi dari kekutan jalan. Dengan keluhan itu, DPRD akan membawanya dalam laporan hasil reses, serta akan menyampaikan kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan. "Kita akan sampaikan kepada pemrintah keluhan warga tersebut," Pungkasnya.(Yd/red)

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Lumajang, Tinggal Tunggu Putusan MK

Lumajang- setelah digelar empat kali secara marathon, akhirnya seluruh agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi berkenaan sengketa hasil pilkada Lumajang tuntas. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisoner KPU Bidang Hukum, sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon telah selesai. "Setlah semuanya kelar maka tinggal agenda kesimpulan dan putusan dari majlis hakim," Uja Pudoli saat dihubungi via telefon, Senin (01/07/2013)> Pada sidang terkahir, ada yang sedikit menarik yakni majlis hakim MK menolak tambahan bukti-bukti dari pemohon. Dimana, menurut majlis hakim penambahan bukti-bukti baru maksimal dimasukkan pada sidang ketiga. "Kita tidak tau ya, apa bukati tambahan yang ditolak majlis," Terangnya. Sementara saksi dari pihak SA'AT yang dihadirkan ada dua, yakni  dari kepala dinas perikanan dan kelautan, serta dari kabag pemerintahan desa.(Yd/red)

Akibat Angkutan Pasir, Rumah Warga Desa Bago dan Condro Retak

Lumajang- Sejumlah masyarakat di desa Bago dan Condro Kecmatan Pasirian mengeluhkan rumahnya retak, akibat kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari lewat. Hal itu terungkap dalam serap aspirasi (reses) yang dilakukan Sugiantoko anggota DPRD Lumajang dari fraksi Gerindra. Menurutnya, masyarakat mengeluh karena hanya memperoleh dampak dan tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga. Padahal, dari pasir-pasir yang diangkut truk-truk besar ada PAD bagi kabupaten Lumajang. "Masyarakat mengeluh karena hanya menerima dampaknya saja, tanpa ada konpensasi dari dampak yang ditimbulkan," Ujar Sugiantoko saat dihubungi, Sabtu (29/06/2013). Terkiat dengan keluhan tersebut, Sugiantoko akan mebawanya dalam laporan hasil reses, dan juga kan disampikan pada saat pandangan akhir fraksi. Ia juga akan menyampikan kepada pemerintah agar ada kompensasi bagi rumah-rumah yang retak akibat angkutan pasir. "Kita akan sampikan saat pandangan akhir fraksi," Jelasnya. Tak hanya itu, adanya angkutan pasir yang masuk ke pelosok desa Condro dan Bago, dikeluhkan warga karena sering mengakibatkan kecelakaan.(Yd/red)

Panwaslu: Fakta Hukum Tidak Ada Money Politic di Pilkada Lumajang

Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang tidak berhasil mengungkap tindak pidana pemilu berupa money politic. Menurut Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu, money politic merupakan tindak pidana pemilu yang cukup sulit untuk diungkapan dengan mencari bukti-bukti pendukung. Jika ada tindak pidana pemilu, maka akan diproses oleh Gakumdu, yang beranggotakan polisi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. Namun, adanya laporan dari panwas bahwa telah terjadi tindak pidana money politic, setelah diurut kronologi sesuai alur hukum ternyata tidak bisa dibutikan. "Laporan dari Panwascam tentang adanya money politic, setelah diurut sesuai aturan hukum ternyata tidak terbukti," Ujar Didik panggilan akrabnya, Kamis (27/06/2013).   Panwas bedalih, karena minimnya tenggat waktu yang dimiliki dan sedikitnya bukti-bukti, Panwaslu tidak mampu membutikan adanya tindak pidana money politic dalam pilkada Lumajang. Ia menegaskan, secara fakta hukum tidak ada pelanggaran pidana money politic, akan tetapi dimeja panwas ada laporan adanya money politic. "Secara fakta hukum tidak ada money politic, namun dimeja panwas ada aduan terjadinya money politic," Pungkasnya.(Yd/red)

Saksi di MK, Ungkapkan Kecurangan Dalam Pilkada Lumajang

Lumajang- Proses persidangan sengketa hasil pilkada Lumajang, sudah sampai pada mendengarkan saksi-saksi dari para pemohon dari pasangan ASA dan A-RIF. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang Hukum hari rabu dan kamis menyatkan ada 25 saksi yang akan dimintai keterangan oleh majlis hakim MK. "Hari ini 16 saksi yang akan dimintai ketenrangan," Ungkap Pudoli, Kamis (27/06/2013). 20 saksi berasal dari pasangan ASA dan 5 saksi berasal dari pasangan A-RIF. Saksi-saki yang dihadirkan oleh pemohon, berasal dari pengurus partai, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara pemilu. Setelah istirahat siang, persidangan dilanjutkan jam 14.30 wib untuk mendegarkan saksi-saksi dari pemohon. "Setelah istirahat akan diteruskan kembali jam setengah tiga," Terangnya.   Sementara itu, saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU, juga sudah tiba di jakarta. Kemungkinan, saksi dari termohon akan dimintai keterangan hari jum'at atau sening minggu depan. "Saksi dari termohon sudah di Jakarta," Ujarya. Dari keterangan para saksi pemohon kata Pudoli, menyebutkan banyak dari saksi ASA tidak mendapatkan form C 1. Disamping itu, saksi juga didengarkan keterangannya terkait dengan keterlibatan PNS dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Incumbent.(Yd/red)

Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus

Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)

PSIL Bertahan di Divisi 1 Nasional

Lumajang- Setelah ditaklukkan 3-1 oleh Perseden Denpasar, maka pupus harapan PSIL untuk melaju pada babak berikutnya di divisi 1 Nasinal. Menurut Jonatan, Pelatih PSIL, meski tidak bisa masuk pada babak berikutnya PSIL tetap aman dari zona degradasi, sehingga PSIL tetap bisa berlaga pada tahun berikutnya. Sebagai pelatih, dirinya selalu memotifasi para pemaian bahwa PSIL harus bisa lolos pada divisi utama. Sehingga dengan motivasi tersebut para pemain akan bersemangat dalam menjalani setiap laga. Namun, Jonatan mengakui bahwa materi pemain PSIL masih rata-rata muda, sehingga sangat minim sekali dengan pengalaman bertanding di divisi 1. "Pemaian PSIL memang rata-rata muda an minim pengalaman," uajrnya, Rabu (36/06/2013).   Terkait dengan menejmen, ia mneyatakan bahwa menejmen tidak ingin instan dalam mengambil pemaian. Menejmen lebih menginginkan bisa mencetak para pemain dari usia muda. Ia juga mengkritisi model pembinaan para pemaian usia muda di Lumajang. "Menejmen tidak ingin instan memilih pemian," Pungkasya.(Yd/red)

Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Siapkan Berkas Sampai Setengah Ton

Lumajang- Proses sengketa hasil pilkada Lumajang, akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Hal itu disampikan Pudoli Sandra SH, komisioner KPU Bidang Hukum saat dihubungi via teepon, Senin (24/06/2013). Menurutnya, informasi yang diperoleh KPU Lumajang, sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Juni 2013 jam 3 sore. Saat ini, tiga komisioner KPU Lumajang telah berada di Jakarta guna mempersipakan segala berkas-berkas menghadapi sidang pertama di MK. "Kita sudah di jakarta mas," Ujar Pudoli. Bila nantinya komisioner dibutuhkan untuk mempersiapkan saksi-saksi maka salah satu komisioner akan pulang ke Lumajang. Sementara untuk komisner KPU Jatim, kemungkinan akan diwakili ketua dan divisi hukum. "Jika membtuhkan saksi-saki, maka komisioner akan pulang," Jelasnya. Ia menambahkan, seluruh berkas yang dibutuhkan juga telah selesai dikirikm ke MK. Dimana jumlah berkas yang dikirim hampir mencapai setengah ton. Sebab satu berkas harus dirangkap 12. Berkas-berkas tersebut akan diberikan kepada seluruh hakim MK dan para pihak yang berperkara. "Berkasnya beratnya 460 kilo gram mas," Pungkasnya.(Yd/red)

Ironis...!!! Marak PNS Lumajang Cerai, Gara-gara Selingkuh

Lumajang- Fakta cukup mencengangkan diungkapkan oleh Badan Penesehatan, Pelestarian dan Pembinaan Perkawinan (BP4) Kantor Kementrian Agama Lumajang. Dimana, tugas dari BP4 adalah menerima konsultasi bagi rumah tangga yang mengalami keretakan atau ketidak harmonisan. Menurut Drs. H. Mohammad Junaidi pengurus BP4, dari data yang masuk dan melakukan konsultasi perceraan adalah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kusunya PNS guru. Yang lebih mengehrankan lagi para PNS tersebut, bukanlah dari golongan rendah melainkan dari golongan PNS yang pangkatnya tinggi. "banyak PNS yang mengajukan konsultasi untuk perceraian," Ujar kepala kasi Bimas Islam Kemenag Lumajang itu, Kamis (20/06/2013). Ditanya penyebab perceraian tersebut, kata Junaidi yang melakukan konsultasi tidak memebritahukan, hanya menyebutkan sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Ada sebagian yang menyebutkan bahwa yang istri memiliki pria idaman lain (PIL), ada juga yang menyebutkan bahwa sang suami sudah memiliki wanita idaman lain (WiL). "Ada yang menyebutkan sumai atau istri tidak bertanggung jawab," Terangnya. Ia juga menduga, masih banyak lagi para PNS yang tidak melakukan konsultasi kepada BP4 meskipun kondisi keluarganya juga mengalami ketidak harmoniasan. "Itu yang resmi mendaftar minta konsultasi berjumlah puluhan ya," Jelasnya. Melihat fenomena yang terjadi itu, pihaknya meminta kepada para pimpinan SKPD dan Kantor untuk ikut juga melaklukan pembinaan kepada bawahannya. Sehingga fenomena PNS bercerai tidak semakin banyak. Karena dampak dari perceraian tersebut bukan hanya jabatan saja akan tetapi masa depan dari anak-anaknya juga akan menjadi korban. "Bukan hanya jabatannya, tapi anak-anaknya juga akan menjadi korban," Pungkasnya.(Yd/red)