Lumajang- Menyusul keluarnya hasil putusan MK yang menolak gugatan pasanga ASA dan A-RIF, Polres lumajang menyatakan situasi dalam kondisi siaga 1. Satuan Dalmas standby menunggu perintah jika ada eskalasi gangguan keamanan. Kapolere AKBP Singgamata juga menginstrusikan seluruh kapolsek agar meneruskan himbauan, agar semua pihak bisa dewasa menerima putusan MK. Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Lumajang. Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bisa mendukung Bupati terpilih, demi kemajuan Lumajang. Ia menyampaikan bahwa dalam pilkada tidak ada yang menang dan yang kalah. Saat ini, pesta demokrasi pemilukada sudah usai, dan tiba waktunya untuk kita bersama membangun Lumajang. Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar tidak menyikapi putusan dengan cara cara yang anarkhis. Polri mengancam tidak akan membiarkan pihak-pihak yang mengganggu kamtibmas secara umum. "Kami akan tindak tegas siapapun yang akan mengganggu ketertiban Lumajang," Tegasnya, Senin (08/07/2013).(Yd/red).
pemerintahan
MK Tolak Gugatan ASA dan A-RIF, SAAT Kembali Pimpin Lumajang
Lumajang- Penungguan para calon bupati dan wakil bupati dan rakyat Lumajang pada hasil pilkada yang masuk pada sengketa di Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab Sudah. Majlis Hakim MK memutuskan untuk menolak dua gugatan dari pasangan ASA dan pasangan A-RIF. Dengan demikin, pasangan SA'AT secara sah untuk kembali menjabat Bupati dan Wakil Buptai selama 5 Tahun kedepan. Dalam website resmi MK, Senin (08/07/2013) putusan untuk pemohon nomor urut 3 yakni pasangan ASA dan paslon nomor urut 2 yakni pasangan A-RIF ditolak seluruhnya. Pembacaan amar putusan dilakukan secara bertahap seperti yang tertuang dalam risalah putusan MK. Dalam putusan itu menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi. Sembilan hakim itu adalah M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas. Putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan Pukul 17.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Demikianlah yang tertulis dalam hasil putusan sidang yang ada di wabesite resmi MK. Berita dari MK tersebut dibenarkan Pudholi Sandra SH, komisioner KPU Lumajang, putusan MK adalah putusan akhir dan mengikat untuk dilaksanakan. Sehingga, ia menghimbau kepada pemohon dan pendukung untuk legowo dalam menerima putusan ini. “Kami mengharap seluruh elemen masyarakat untuk bisa legowo apapun hasil dari putusan MK," Terangnya.(Yd/red)
Jelang Putusan MK, Polisi Tetap Siaga di Kantor KPU Lumajang
Lumajang- Personel Kpolisian Polres Lumajang masih terus melakukan pengamanan objek fital yang berhubungan dengan Pilkada Lumajang. Kantor KPU, Panwaslu dan material surat suara tetap mendapatkan penjagaan ketat dari aparat. "Personel belum kita tarik dari objek fital yang berkaitan dengan Pilkada Lumajang," Ujar Kompol Andy Arisandy, Wakpolres Lumajang, Senin (08/07/2013). Ia menambahkan, kekuatan pengaman apakah akan ditambah atau dikurangi, polisi masih menunggu dari hasil putusan MK, yang rencananya akan dilakukan pada hari senin jam 16.00 wib. "Ditambah atau tidak kita masih menunggu dari putusan MK yang rencana akan dibacnak hari ini," Pungkasnya.(Yd/red)
PKB Lumajang Kembali Kukuhkan Merapat ke NU
Lumajang- Guna memenangkan pileg 2014, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan palatihan Traening Of Trainer (TOT) bagi seluh calon anggota legislative. Menurut Muhammad Zaki, Ketua DPC PKB Lumajang, kegiatan pelatihan bagi caleg merupakan program dari DPP PKB. "Ini serentak dan program dari DPP PKB," Ujarnya saat membuka acara di gedung NU Lumajang, Rabu (03/07/2013). Khusus di Lumajang, acara TOT diletakkan di kantor PC NU. Hal itu membuktikan bahwa PKB sudah dikembalikan pada rumah besarnya yakni NU. Sedangkan di daerah lain, prioritas kegiatan PKB, dilakukan di pondok pesantren dan tidak lagi ditempatkan di hotel. "Hal itu untuk memeberikan pendidikan pada para caleg, bahwa mencalonkan diri melalui PKB harus mengetahui idologi yang akan dibawa yakni Ahlus sunnah wal jamaa’ah," Tambahnya. Dalam pileg 2014, DPC PKB Lumajang menargetkan bisa keluar sebagai pemeang seperti pada pemilu 2004. Berapa pun jumlahnya, yang ditargetkana dalah menang pemilu. Ia juga cukup optimis dengan para caleg PKB. Dari data caleg seluruh fraksi PKB kembali mencalonkan diri lewat PKB. Tak hanya itu, PKB juga menampung caleg dari pecahan PKB yakni PKNU. "Seluruh anggota fraksi kembali mencalonkan, dan ada dua dari kader PKNU," Pungkasnya.(Yd/red)
Warga Pasirian Mulai Resah Dengan Penambangan Pasir Pantai
Lumajang- Penambangan habis-habisan pasir pesisir pantai selatan Lumajang, banyak dikeluhkan oleh warga yang bermukim diwilayah selatan. Hal itu terungkap saat kegiatan serap aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Menurut Sugiantoko, anggota DPRD dari Partai Gerindra, dari reses di dua titik desa Bago dan desa condro Kecamtan pasirian warga banyak menanyakan tentang penambagan pasir diwilayah pesisir pantai. Yang ditanyakan apakah penamabangan tersebut memiliki ijin dan tidak menyalahi aturan. "Mereka bertanya apakah penembangan itu memiliki atau tidak, jika tidak kok masih dibiarkan," Terang Sugiantoko. Ia pun harus menjelaskan, bahwa penambangan tersebut adalah ilegal. Namun, ketika harus ditertibkan maka akan berbenturan dengan warga yang melakukan penambangan. Sebab, rata-rata yang menambang adalah warga sekitar. "Kita jelaskan bahwa itu ilegal," Ungkapnya. Hal senada juga diungkapakan Asmu'i Aziz, anggota DPRD dari Fraksi PKB. Dari reses di desa selok Anyar dan selok Awar-awar kecamtan Pasirian, masyarakat juga menghawatirkan adanya penambangan pasir pantai. Warga takut jika nantinya akan terjadi abrasi dari air laut. "Warga kawatir jika diteruskan akan menimbulkan abrasi," Ujar Asmu'i ditemu di gedung DPRD, Selasa (02/07/2013). Tak hanya itu, adanya pertambangan liar itu juga membuat jalan-jalan menjadi rusak. Sebab, angkutan pasir yang lewat setiap harinya, melebihi dari kekutan jalan. Dengan keluhan itu, DPRD akan membawanya dalam laporan hasil reses, serta akan menyampaikan kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan. "Kita akan sampaikan kepada pemrintah keluhan warga tersebut," Pungkasnya.(Yd/red)
Sidang Sengketa Hasil Pilkada Lumajang, Tinggal Tunggu Putusan MK
Lumajang- setelah digelar empat kali secara marathon, akhirnya seluruh agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi berkenaan sengketa hasil pilkada Lumajang tuntas. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisoner KPU Bidang Hukum, sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon telah selesai. "Setlah semuanya kelar maka tinggal agenda kesimpulan dan putusan dari majlis hakim," Uja Pudoli saat dihubungi via telefon, Senin (01/07/2013)> Pada sidang terkahir, ada yang sedikit menarik yakni majlis hakim MK menolak tambahan bukti-bukti dari pemohon. Dimana, menurut majlis hakim penambahan bukti-bukti baru maksimal dimasukkan pada sidang ketiga. "Kita tidak tau ya, apa bukati tambahan yang ditolak majlis," Terangnya. Sementara saksi dari pihak SA'AT yang dihadirkan ada dua, yakni dari kepala dinas perikanan dan kelautan, serta dari kabag pemerintahan desa.(Yd/red)
Akibat Angkutan Pasir, Rumah Warga Desa Bago dan Condro Retak
Lumajang- Sejumlah masyarakat di desa Bago dan Condro Kecmatan Pasirian mengeluhkan rumahnya retak, akibat kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari lewat. Hal itu terungkap dalam serap aspirasi (reses) yang dilakukan Sugiantoko anggota DPRD Lumajang dari fraksi Gerindra. Menurutnya, masyarakat mengeluh karena hanya memperoleh dampak dan tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga. Padahal, dari pasir-pasir yang diangkut truk-truk besar ada PAD bagi kabupaten Lumajang. "Masyarakat mengeluh karena hanya menerima dampaknya saja, tanpa ada konpensasi dari dampak yang ditimbulkan," Ujar Sugiantoko saat dihubungi, Sabtu (29/06/2013). Terkiat dengan keluhan tersebut, Sugiantoko akan mebawanya dalam laporan hasil reses, dan juga kan disampikan pada saat pandangan akhir fraksi. Ia juga akan menyampikan kepada pemerintah agar ada kompensasi bagi rumah-rumah yang retak akibat angkutan pasir. "Kita akan sampikan saat pandangan akhir fraksi," Jelasnya. Tak hanya itu, adanya angkutan pasir yang masuk ke pelosok desa Condro dan Bago, dikeluhkan warga karena sering mengakibatkan kecelakaan.(Yd/red)
Panwaslu: Fakta Hukum Tidak Ada Money Politic di Pilkada Lumajang
Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang tidak berhasil mengungkap tindak pidana pemilu berupa money politic. Menurut Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu, money politic merupakan tindak pidana pemilu yang cukup sulit untuk diungkapan dengan mencari bukti-bukti pendukung. Jika ada tindak pidana pemilu, maka akan diproses oleh Gakumdu, yang beranggotakan polisi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. Namun, adanya laporan dari panwas bahwa telah terjadi tindak pidana money politic, setelah diurut kronologi sesuai alur hukum ternyata tidak bisa dibutikan. "Laporan dari Panwascam tentang adanya money politic, setelah diurut sesuai aturan hukum ternyata tidak terbukti," Ujar Didik panggilan akrabnya, Kamis (27/06/2013). Panwas bedalih, karena minimnya tenggat waktu yang dimiliki dan sedikitnya bukti-bukti, Panwaslu tidak mampu membutikan adanya tindak pidana money politic dalam pilkada Lumajang. Ia menegaskan, secara fakta hukum tidak ada pelanggaran pidana money politic, akan tetapi dimeja panwas ada laporan adanya money politic. "Secara fakta hukum tidak ada money politic, namun dimeja panwas ada aduan terjadinya money politic," Pungkasnya.(Yd/red)
Saksi di MK, Ungkapkan Kecurangan Dalam Pilkada Lumajang
Lumajang- Proses persidangan sengketa hasil pilkada Lumajang, sudah sampai pada mendengarkan saksi-saksi dari para pemohon dari pasangan ASA dan A-RIF. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang Hukum hari rabu dan kamis menyatkan ada 25 saksi yang akan dimintai keterangan oleh majlis hakim MK. "Hari ini 16 saksi yang akan dimintai ketenrangan," Ungkap Pudoli, Kamis (27/06/2013). 20 saksi berasal dari pasangan ASA dan 5 saksi berasal dari pasangan A-RIF. Saksi-saki yang dihadirkan oleh pemohon, berasal dari pengurus partai, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara pemilu. Setelah istirahat siang, persidangan dilanjutkan jam 14.30 wib untuk mendegarkan saksi-saksi dari pemohon. "Setelah istirahat akan diteruskan kembali jam setengah tiga," Terangnya. Sementara itu, saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU, juga sudah tiba di jakarta. Kemungkinan, saksi dari termohon akan dimintai keterangan hari jum'at atau sening minggu depan. "Saksi dari termohon sudah di Jakarta," Ujarya. Dari keterangan para saksi pemohon kata Pudoli, menyebutkan banyak dari saksi ASA tidak mendapatkan form C 1. Disamping itu, saksi juga didengarkan keterangannya terkait dengan keterlibatan PNS dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Incumbent.(Yd/red)
Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus
Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)