Pendidikan

MK Tolak Gugatan ASA dan A-RIF, SAAT Kembali Pimpin Lumajang

Lumajang- Penungguan para calon bupati dan wakil bupati dan rakyat Lumajang pada hasil pilkada yang masuk pada sengketa di Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab Sudah. Majlis Hakim MK memutuskan untuk menolak dua gugatan dari pasangan ASA dan pasangan A-RIF. Dengan demikin, pasangan SA'AT secara sah untuk kembali menjabat Bupati dan Wakil Buptai selama 5 Tahun kedepan. Dalam website resmi MK, Senin (08/07/2013) putusan untuk pemohon nomor urut 3 yakni pasangan ASA dan paslon nomor urut 2 yakni pasangan A-RIF ditolak seluruhnya. Pembacaan amar putusan dilakukan secara bertahap seperti yang tertuang dalam risalah putusan MK. Dalam putusan itu menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi. Sembilan hakim itu adalah M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas. Putusan itu  diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan Pukul 17.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Demikianlah yang tertulis dalam hasil putusan sidang yang ada di wabesite resmi MK. Berita dari MK tersebut dibenarkan Pudholi Sandra SH, komisioner KPU Lumajang, putusan MK adalah putusan akhir dan mengikat untuk dilaksanakan. Sehingga, ia menghimbau kepada pemohon dan pendukung untuk legowo dalam menerima putusan ini. “Kami mengharap seluruh elemen masyarakat untuk bisa legowo apapun hasil dari putusan MK," Terangnya.(Yd/red)

Diduga Bocor, Razia Lokalisasi Satpol PP Hanya Temukan Kamar Kosong

Lumajang- Jelang masuknya bulan suci Romadhon, pesonel gabungan Satpo PP, TNI dan Polri menggelar razia tempat-tempat prostitusi di Lumajang, Sabt (06/07/2013). Aparat gabungan dibagi tiga regu menyisir tempat-tempat lokalisasi yang ternyata masih banyak di Lumajang. Dari pantauan, aparat gabungan datang ke lokalisasi Dolog di Kecamatan Sumbersuko. Dari satu tempat yang didatangi, aparat hanya menemukan 3 PSK saja. Bahkan, ketika berpindah ke tempat lokalisasi lainnya, petugas malah tidak menemukan satupun PSK. Diduga operasi yang dilakukan aparat bocor karena aparat hanya menemukan kamar yang kosong dan baru saja ditinggal penghuninya. Menurut A. Syofi'i Kasi Penindakan Satpol PP, razia yang dilakukan adalah untuk menghormati datangnya bulan Ramadhan. Operasi awal hanya melakukan pendataan dan melakukan himbauan agar para PSK tidak beroperasi saat bulan ramadahan. Kegiatan operasi juga merupakan agenda yang diperintahkan pimpinan, guna menghormati bulan Ramadhan dan upaya menciptakan suasana kondusifitas daerah. Ia juga mengaku telah memerintahkan ketua RT setempat untuk mengosongkan segala aktifitas prostitusi di bulan Ramadhan. "kita sudah sampaikan ke ketua RT, dan sudah banyak PSK yang sudah pulang," Terangnya.(Yd/red)

Jadwal Imsak,Kemenag Lumajang Minta Takmir Masjid Cocokkan waktu

Lumajang- Penetapan awal bulan Ramdahan 1434 H, Kementrian Agama Lumajang masih menunggu hasil sidang isbat dari Kementrian Agama RI Menurut Drs. Junadi Kasi Bimas Islam Kemenag, sidang isbat akan dilakukan senin (08/07) oleh Kemenag RI. Sedangkan untuk seluruh kementrian Agama pada senin sore, akan melakukan rukyatul hilal di pantai yang telah ditentukan. Lumajang akan melakukan dipantai Meleman Kecmtan Yosowilangun. Dari hasil yang diperoleh, kemudian akan dilaporkan kepada Kementrian Agama Provinsi dan pusat untuk dijadikan acuan sidang isbat. Dalam rukyatul hilal kemenag Lumajang akan melibatkan berbagai instasansi daerah serta ormas. "Ada dari pemkab, PA dan Ormas," Ujar Junaidi, Sabtu (06/07/2013).   Dari hasil hisab, pada hari senin tanggal 8 hilal masih berda di bawah satu derjat dibawah ufuk. Sehingga, kemungkianan awal puasa jatuh pada hari selasa masih sangat kecil. "Ijtima' terjadi pada hari seni, namun hilal masih berada di bawag satu derajat" Terangnya. Terkaiat dengan jadwal imsyakyah, Kemenag lumajang juga telah mengelaurkan jadwalnya, sesuai dengan hasil rapat bersama. Ia meminta kepada masyarakat khusunya takmir masjid untuk mencocokkan waktu di Radio dan TVRI. Yang tak kalah pentinngnya adalah mengganti batrai jam dengan yang baru. Sebab, jika tidak diganti dikawatirkan akan memperlambat detik jam. "batrai jamnya juga harus dganti yang baru," Ungkapnya. Adanya ormas yang sudah menetapkan awal bulan Ramadhan,  kata junaidi hal itu karena mereka memiliki pedoman senidri. kemntraian akan menghormati dan hanya melakukan pendataan untuk dilaporkan. "Selain Muhammadiyah, kita belum mendapatkan laporan KUA, ormas lainnya yang telah mengumumkan awal bulan Ramadhan," Pungkasnya.(Yd/red)

Nilai Kecil, Tidak Berprestasi, Jangan Harap Masuk Sekolah Negeri

Lumajang- Masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dibuka mulai tanggal 1-6 Juli 2013 membuat sekolah-sekolah faforit diserbu para peserta didik. Hal itu nampak di SMA Negrei 1 Lumajang. Menurut Jumalah, Kepala sekolah SMAN 1 Lumajang, Jumalah pendafta selama dua hari pembukaan PPDB sudah mencapai 334 orang. Sedangkan di hari ketiga masih belum dilakuka penjumlahan. "Hari ketiganya belum dijumlah ya," Ujar Jumalah, Rabu (03/07/2013). Dari siswa yang mendaftar nilai ebtanas murni (NEM) tertinggi 38,5 dan NEM teredah dengan nilai 15,45. Pada tahun ajaran 2013-2014, pagu penerimaan siswa di SMA Negeri satu berjumlah 288 siswa tanpa ada cadangan. Siswa yang akan diterima akan ditentukan oleh peringkat dari 1 hingga 288. Dimana, nilai NEM dan skor prestasi menentukan untuk bisa diterima. Ia manambahkan, prestasi oleh raga dan mata pelajaran secara Regional, Nasional dan International memiliki skor yang berbeda. Semakin tinggi prestasinya tetunya akan semakin tinggi skornya. "yang akan diterima rengkig 1-288 tanpa ada cadangan," Tambahnya. Dari data tahun sebelumnya, siswa yang mendaftar di SMA Negri 1 berjumlah 1.602 peerta didik. Pada tahun 2013, kemungkian pendaftar diperkirakan akan bertambah. Diperkirakan, puncak pendaftar akan membeludak pada dua hari terakhir penutupan PPDB. Setelah ditutup, maka pihak sekolah akan melakukan penilaian melalui NEM serta skor prestasi. "Tahun ini kemungkinan akan bertambah," Pungkasnya.(Yd/red)

Seng Sabar, Jalan di Lumajang Saat Hari Raya Tetap Rusak

Lumajang- Masyarakat nampaknya harus lebih bersabar lagi, kerena kondisi jalan yang rusak di Lumajang saat hari raya masih belum bisa diperbaiki. Sehingga, harapan masyarakat untuk memili jalan yang mulus masih harus tertunda dulu. "Karena APBD Lumajang tahun 2013, berus disahkan menjadi perda APBD telat sehingga berdampak pada molornya proses didinas PU," Ujar Nugroho Dwi Atmoko, Kepala Dinas pekerjaan Umum LUmajang, Selasa (02/07/2013). Ia menjelaskan, untuk lelang normal saja surat perintah kerja (SPK) waktu yang dibutuhkan hingga sampai hari raya. Sehingga tidak mungkin saat hari raya jalan-jalan yang rusak bisa diperbaiki. "Untuk SPK saja, dengan masa lelang normal selesai setelh hari raya," Jelasnya. Dari data yang dimiliki dina PU, ruas Kabupaten yang rusak diperkirakan antara 25-30 persenan dari seribu lebih panjang jalan kabupaten. Sedangkan untuk ruas jalan desa, pemerintah tidak memiliki data kongkrit kerusakan jalan. Kedepannya, dinas PU akan melakukan infentarisasi jalan-jalan desa yang ada. Pemerintah bedalih jalan desa bukan bagian aset dari pemerintah Lumajang. Untuk 2013, anggran untuk infrastruktur jalan sangat besar berkisar Rp 72-90 Miliar. "Untuk ruas jalan desa kita tidak memiliki datanya," Pungkasnya.(Yd/red)

AKB NU Lumajang, Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana

Lumajang- Kegiatan sosilasasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Bencana, yang dilakukan oleh AKB NU Lumajang mendapat apresiasi dari kabag hukum pemkab. "Pemerintah apresiasi dengan kegitan sosialisasi, karena membenatu tugas pemerintah dalam melakukan sosilasasi kepada masyarakat," Ujar Masur Hasan, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Senin (01/07/2013). Ia menambahkan, Pemkab Lumajang nantinya juga akan melakukan sosialisasi Perda yang sama. Ia mengaku agak lambat melakukan sosilasisi perda kebencanaan, karena perda tersebut juga baru diterima oleh bagin hukum pemkab. "Kita juga akn mlakukan sosialisasi yang sama," Terangnya. Hal senada juga disampikan oleh wakil ketua DPRD Lumajang, Achmad Jauhari. Menurutnya, adanya perda kebencanaan untuk lebih melengkapi perda SOTK yang telah terbentuk sebelumnya. Dengan keberadaan perda kebencanaan itu, maka hak masyarakat bila terjadi bencana akan memiliki patung hukum yang kuat. "Kita juga apresiasi sekali dengan kegitan yang dilakukan AKB NU Lumajang," Terang Jauhari saat menghadiri acara sosialisasi di rumah makan warung paung Sokodono. Sementara itu, Khirul Anam ketua AKB Nu Lumajang dengan keberadaan perda penggulangan bencana maka hak dari masyarakat akan bisa terpenuhi dan tidak merasa diterlantarkan oleh pemerintah jika terjadi bencana. Ia menambahkan, program advokasi kebencanaan dari NU hanya memilki tenggang waktu Selama dua tahun. "Ini adalah program awal, kemudian kita juga akan menfasilitasi pemerintah untuk membubuat rencana penanggulangan bencana (RPB)," Ujar Anam.(Yd/red)

Satpol PP: Bulan Puasa Tempat Hiburan dan Cafe Harus Tutup

Lumajang- Jelang bulan yang sangat suci bagi umat muslim, yakni bulan Ramadhan 1434 H satpol PP mulai berancang-ancang untuk melakukan penertiban cafe-cafe dan tempat hiburan di Lumajang. Menurut Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang, menjelang bulan puasa bersama isntasi terkait, pihaknya akan memberikan himbauan kepada cafe-cafe dan tenpat hiburan agar menghormati bulan puasa dengan tidak melakukan aktifitas selama bulan puasa. "Kita kan melakukan himbauan agar seluruh cafe dan tempat hibutran menghormati bulan suci Ramadhan," Ujarnya, Sabtu (29/06/2013). Bila nantinya masih ditemukan tempat hiburan dan cafe yang masih buka pada bulan Ramdahan, satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Namun, sanksi yang akan diberikan masih akan dirapatkan dengan para instansi terkait. "Kita akan rapatkan dulu dengan pihak terkait," Pungkasnya.(Yd/red)

Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus

Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)

PSIL Bertahan di Divisi 1 Nasional

Lumajang- Setelah ditaklukkan 3-1 oleh Perseden Denpasar, maka pupus harapan PSIL untuk melaju pada babak berikutnya di divisi 1 Nasinal. Menurut Jonatan, Pelatih PSIL, meski tidak bisa masuk pada babak berikutnya PSIL tetap aman dari zona degradasi, sehingga PSIL tetap bisa berlaga pada tahun berikutnya. Sebagai pelatih, dirinya selalu memotifasi para pemaian bahwa PSIL harus bisa lolos pada divisi utama. Sehingga dengan motivasi tersebut para pemain akan bersemangat dalam menjalani setiap laga. Namun, Jonatan mengakui bahwa materi pemain PSIL masih rata-rata muda, sehingga sangat minim sekali dengan pengalaman bertanding di divisi 1. "Pemaian PSIL memang rata-rata muda an minim pengalaman," uajrnya, Rabu (36/06/2013).   Terkait dengan menejmen, ia mneyatakan bahwa menejmen tidak ingin instan dalam mengambil pemaian. Menejmen lebih menginginkan bisa mencetak para pemain dari usia muda. Ia juga mengkritisi model pembinaan para pemaian usia muda di Lumajang. "Menejmen tidak ingin instan memilih pemian," Pungkasya.(Yd/red)

PNS Guru, Dominasi Perceraian di Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang- Data yang disampaikan oleh Badan Penasehatan, Pelestarian dan Pembinaan Perkawina (BP4) Kementrian Agama Lumajang yang menyebut banyak PNS bercerai ternyata bukan isapan jempol. Pasalnya, data yang sama juga diungkapakn oleh Pengadilan Negri Lumajang. Menurut M. Wiyanto Wakil panitera Pengadilan Agama setiap bulannya pengadilan Agama menerima perkara anatra 300 sampai 350 perkara. Dari data hingga bulan April 2013 perkara gugatan untuk perceraian sudah masuk sekitar seribu lebih perkara. "Setiap bulannya ada 300-350 perkara yang masuk ke PA," Ujarnya saat ditemui dikantor PA Lumajang, Jum'at (21/06/2013). Sedangkan data PNS hingga bulan april yang telah mengajukan perceraian mencapai 27 perkara, dan paling banyak didominasi oleh PNS guru kusunya Guru SD. Bahkan yang lebih mengagetkan, pengadilan agama setiap harinya menerima 1-3 SK ijin cerai dari pemerintah daerah bagi para PNS yang akan melakukan perceraian. "Hingga April ada 27 PNS yang mengajukan perceraian," Jelasnya. Lebih jauh ia menjelaskan, factor yang melatar belakangi para PNS tersbut bercerai adalah gangguan pihak ketiga atau selingkuh. Disamping itu, tidak adanya keharmonisan karena terkadang sang suami dan istri sama-sama bekerja. "Paling dominan penyebanya adalah faktor gangguan pihak ketiga atau selingkuh," Tambahnya. Data angka perkara selama kurun waktu 2012 di Pengadilan Agama Lumajang, sebanyak 3.967 perkara. Dari data tersbut perkara yang masuk lebih banyak cerai gugat dari pada cerai talak. "Cerai talak 1.177, sedangkan cerai gugat 2.313," Tambanya. Faktor yang paling dominan yang melatar belakangi terjadinya perceraian adalah adanya ketidak harmonisan dalam keluraga, kemudian factor ekonomi, factor perselingkuhan, factor kawin paksa, yang manarik juga adalah perceraian karena factor krisis akhlak. "Yang paling dominan adalah faktor ketidak harmonisan keluarga," Pungkasnya.(Yd/red)