Pendidikan

Nilai Kecil, Tidak Berprestasi, Jangan Harap Masuk Sekolah Negeri

Lumajang- Masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dibuka mulai tanggal 1-6 Juli 2013 membuat sekolah-sekolah faforit diserbu para peserta didik. Hal itu nampak di SMA Negrei 1 Lumajang. Menurut Jumalah, Kepala sekolah SMAN 1 Lumajang, Jumalah pendafta selama dua hari pembukaan PPDB sudah mencapai 334 orang. Sedangkan di hari ketiga masih belum dilakuka penjumlahan. "Hari ketiganya belum dijumlah ya," Ujar Jumalah, Rabu (03/07/2013). Dari siswa yang mendaftar nilai ebtanas murni (NEM) tertinggi 38,5 dan NEM teredah dengan nilai 15,45. Pada tahun ajaran 2013-2014, pagu penerimaan siswa di SMA Negeri satu berjumlah 288 siswa tanpa ada cadangan. Siswa yang akan diterima akan ditentukan oleh peringkat dari 1 hingga 288. Dimana, nilai NEM dan skor prestasi menentukan untuk bisa diterima. Ia manambahkan, prestasi oleh raga dan mata pelajaran secara Regional, Nasional dan International memiliki skor yang berbeda. Semakin tinggi prestasinya tetunya akan semakin tinggi skornya. "yang akan diterima rengkig 1-288 tanpa ada cadangan," Tambahnya. Dari data tahun sebelumnya, siswa yang mendaftar di SMA Negri 1 berjumlah 1.602 peerta didik. Pada tahun 2013, kemungkian pendaftar diperkirakan akan bertambah. Diperkirakan, puncak pendaftar akan membeludak pada dua hari terakhir penutupan PPDB. Setelah ditutup, maka pihak sekolah akan melakukan penilaian melalui NEM serta skor prestasi. "Tahun ini kemungkinan akan bertambah," Pungkasnya.(Yd/red)

Seng Sabar, Jalan di Lumajang Saat Hari Raya Tetap Rusak

Lumajang- Masyarakat nampaknya harus lebih bersabar lagi, kerena kondisi jalan yang rusak di Lumajang saat hari raya masih belum bisa diperbaiki. Sehingga, harapan masyarakat untuk memili jalan yang mulus masih harus tertunda dulu. "Karena APBD Lumajang tahun 2013, berus disahkan menjadi perda APBD telat sehingga berdampak pada molornya proses didinas PU," Ujar Nugroho Dwi Atmoko, Kepala Dinas pekerjaan Umum LUmajang, Selasa (02/07/2013). Ia menjelaskan, untuk lelang normal saja surat perintah kerja (SPK) waktu yang dibutuhkan hingga sampai hari raya. Sehingga tidak mungkin saat hari raya jalan-jalan yang rusak bisa diperbaiki. "Untuk SPK saja, dengan masa lelang normal selesai setelh hari raya," Jelasnya. Dari data yang dimiliki dina PU, ruas Kabupaten yang rusak diperkirakan antara 25-30 persenan dari seribu lebih panjang jalan kabupaten. Sedangkan untuk ruas jalan desa, pemerintah tidak memiliki data kongkrit kerusakan jalan. Kedepannya, dinas PU akan melakukan infentarisasi jalan-jalan desa yang ada. Pemerintah bedalih jalan desa bukan bagian aset dari pemerintah Lumajang. Untuk 2013, anggran untuk infrastruktur jalan sangat besar berkisar Rp 72-90 Miliar. "Untuk ruas jalan desa kita tidak memiliki datanya," Pungkasnya.(Yd/red)

AKB NU Lumajang, Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana

Lumajang- Kegiatan sosilasasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Bencana, yang dilakukan oleh AKB NU Lumajang mendapat apresiasi dari kabag hukum pemkab. "Pemerintah apresiasi dengan kegitan sosialisasi, karena membenatu tugas pemerintah dalam melakukan sosilasasi kepada masyarakat," Ujar Masur Hasan, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Senin (01/07/2013). Ia menambahkan, Pemkab Lumajang nantinya juga akan melakukan sosialisasi Perda yang sama. Ia mengaku agak lambat melakukan sosilasisi perda kebencanaan, karena perda tersebut juga baru diterima oleh bagin hukum pemkab. "Kita juga akn mlakukan sosialisasi yang sama," Terangnya. Hal senada juga disampikan oleh wakil ketua DPRD Lumajang, Achmad Jauhari. Menurutnya, adanya perda kebencanaan untuk lebih melengkapi perda SOTK yang telah terbentuk sebelumnya. Dengan keberadaan perda kebencanaan itu, maka hak masyarakat bila terjadi bencana akan memiliki patung hukum yang kuat. "Kita juga apresiasi sekali dengan kegitan yang dilakukan AKB NU Lumajang," Terang Jauhari saat menghadiri acara sosialisasi di rumah makan warung paung Sokodono. Sementara itu, Khirul Anam ketua AKB Nu Lumajang dengan keberadaan perda penggulangan bencana maka hak dari masyarakat akan bisa terpenuhi dan tidak merasa diterlantarkan oleh pemerintah jika terjadi bencana. Ia menambahkan, program advokasi kebencanaan dari NU hanya memilki tenggang waktu Selama dua tahun. "Ini adalah program awal, kemudian kita juga akan menfasilitasi pemerintah untuk membubuat rencana penanggulangan bencana (RPB)," Ujar Anam.(Yd/red)

Satpol PP: Bulan Puasa Tempat Hiburan dan Cafe Harus Tutup

Lumajang- Jelang bulan yang sangat suci bagi umat muslim, yakni bulan Ramadhan 1434 H satpol PP mulai berancang-ancang untuk melakukan penertiban cafe-cafe dan tempat hiburan di Lumajang. Menurut Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang, menjelang bulan puasa bersama isntasi terkait, pihaknya akan memberikan himbauan kepada cafe-cafe dan tenpat hiburan agar menghormati bulan puasa dengan tidak melakukan aktifitas selama bulan puasa. "Kita kan melakukan himbauan agar seluruh cafe dan tempat hibutran menghormati bulan suci Ramadhan," Ujarnya, Sabtu (29/06/2013). Bila nantinya masih ditemukan tempat hiburan dan cafe yang masih buka pada bulan Ramdahan, satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Namun, sanksi yang akan diberikan masih akan dirapatkan dengan para instansi terkait. "Kita akan rapatkan dulu dengan pihak terkait," Pungkasnya.(Yd/red)

Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus

Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)

PSIL Bertahan di Divisi 1 Nasional

Lumajang- Setelah ditaklukkan 3-1 oleh Perseden Denpasar, maka pupus harapan PSIL untuk melaju pada babak berikutnya di divisi 1 Nasinal. Menurut Jonatan, Pelatih PSIL, meski tidak bisa masuk pada babak berikutnya PSIL tetap aman dari zona degradasi, sehingga PSIL tetap bisa berlaga pada tahun berikutnya. Sebagai pelatih, dirinya selalu memotifasi para pemaian bahwa PSIL harus bisa lolos pada divisi utama. Sehingga dengan motivasi tersebut para pemain akan bersemangat dalam menjalani setiap laga. Namun, Jonatan mengakui bahwa materi pemain PSIL masih rata-rata muda, sehingga sangat minim sekali dengan pengalaman bertanding di divisi 1. "Pemaian PSIL memang rata-rata muda an minim pengalaman," uajrnya, Rabu (36/06/2013).   Terkait dengan menejmen, ia mneyatakan bahwa menejmen tidak ingin instan dalam mengambil pemaian. Menejmen lebih menginginkan bisa mencetak para pemain dari usia muda. Ia juga mengkritisi model pembinaan para pemaian usia muda di Lumajang. "Menejmen tidak ingin instan memilih pemian," Pungkasya.(Yd/red)

PNS Guru, Dominasi Perceraian di Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang- Data yang disampaikan oleh Badan Penasehatan, Pelestarian dan Pembinaan Perkawina (BP4) Kementrian Agama Lumajang yang menyebut banyak PNS bercerai ternyata bukan isapan jempol. Pasalnya, data yang sama juga diungkapakn oleh Pengadilan Negri Lumajang. Menurut M. Wiyanto Wakil panitera Pengadilan Agama setiap bulannya pengadilan Agama menerima perkara anatra 300 sampai 350 perkara. Dari data hingga bulan April 2013 perkara gugatan untuk perceraian sudah masuk sekitar seribu lebih perkara. "Setiap bulannya ada 300-350 perkara yang masuk ke PA," Ujarnya saat ditemui dikantor PA Lumajang, Jum'at (21/06/2013). Sedangkan data PNS hingga bulan april yang telah mengajukan perceraian mencapai 27 perkara, dan paling banyak didominasi oleh PNS guru kusunya Guru SD. Bahkan yang lebih mengagetkan, pengadilan agama setiap harinya menerima 1-3 SK ijin cerai dari pemerintah daerah bagi para PNS yang akan melakukan perceraian. "Hingga April ada 27 PNS yang mengajukan perceraian," Jelasnya. Lebih jauh ia menjelaskan, factor yang melatar belakangi para PNS tersbut bercerai adalah gangguan pihak ketiga atau selingkuh. Disamping itu, tidak adanya keharmonisan karena terkadang sang suami dan istri sama-sama bekerja. "Paling dominan penyebanya adalah faktor gangguan pihak ketiga atau selingkuh," Tambahnya. Data angka perkara selama kurun waktu 2012 di Pengadilan Agama Lumajang, sebanyak 3.967 perkara. Dari data tersbut perkara yang masuk lebih banyak cerai gugat dari pada cerai talak. "Cerai talak 1.177, sedangkan cerai gugat 2.313," Tambanya. Faktor yang paling dominan yang melatar belakangi terjadinya perceraian adalah adanya ketidak harmonisan dalam keluraga, kemudian factor ekonomi, factor perselingkuhan, factor kawin paksa, yang manarik juga adalah perceraian karena factor krisis akhlak. "Yang paling dominan adalah faktor ketidak harmonisan keluarga," Pungkasnya.(Yd/red)

Gugatan Sengketa Pilkada Lumajang, Segera Disidangkan di MK

Lumajang- Proses persidangan perselisihan hasil pilkada Lumajang, akan segera dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu menyuusl telah teregistrasinya gugatan dari pasangan Nomor 3 (ASA) dengan nomor perkara 68/PHPU.D-XI/2013. Dari info yang dismapikan oleh tim pasangan ASA, acara pemeriksaan akan dilakukan hari selasa (25/06) jam 3 sore di mahkamah konstitusi. Bertindak kuasa hukum pasangan ASA HM. Anwar Rachman SH, MH dari DPP PKB. Smentara itu, Ali Mudhori merasa optimis bahwa gugatan yang dilakukan oleh timnya akan mebuahkan hasil, Sebab/ berkas-berkas pelanggaran oleh pemenang pemilu sudah dikatongi dan mausuk dalam materi gugatan. Prediksinya, keputusan MK akan mengarah kepada pilkada ulang bahkan bisa saja mencoret pasangan Incumbent dari daftar peserta pilkada. Sebab, pelanggaran terstruktur, masif dan Sistemik mengerahakan PNS dan penggunaan perangkat negara dilakukan oleh pemenang pilakda Lumajang. "Data penggelembungan suara, pengerahan PNS dan penggunaan perangkat negera telh kita miliki," Jelasnya, kamis (20/06/2013). Sementar itu, KPU Lumajang sudah melakukan persiapan guna mengahadapi gugatan tersbut. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, sejumlah persipan sudah dilaklukan guna menghadapi gugatan yang dialkukan pasangan calon yang kalah dalam pilkada Lumajang. "Kita telah memebuka kotak suara, untuk mengambil form C 1 dan form BA 1. Seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan dalam sidang di MK semuanya sudah dikirimkan kepada kPU Provinsi Jatim, sebagai tergugat dalam kasus tersebut," Jelasnya. Disamping formulir saat pemungutan suara, KPU juga telah mengumpulkan-surat-surat keputusan yang dikeluarkan KPU Lumajang dan KPU Provinsi. Dimana, Materi yang digugat di MK adalah berkaitan dengan keputusan-keputusan KPU, dugaan penggelembungan suara, dan dugaan keterlibatan sejumlah PNS yang mendukung pemenang pemilu. "Materi gugatan salah satunya adalah surat-surat keputusan KPU," Terangnya.(Yd/red)

Ironis...!!! Marak PNS Lumajang Cerai, Gara-gara Selingkuh

Lumajang- Fakta cukup mencengangkan diungkapkan oleh Badan Penesehatan, Pelestarian dan Pembinaan Perkawinan (BP4) Kantor Kementrian Agama Lumajang. Dimana, tugas dari BP4 adalah menerima konsultasi bagi rumah tangga yang mengalami keretakan atau ketidak harmonisan. Menurut Drs. H. Mohammad Junaidi pengurus BP4, dari data yang masuk dan melakukan konsultasi perceraan adalah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kusunya PNS guru. Yang lebih mengehrankan lagi para PNS tersebut, bukanlah dari golongan rendah melainkan dari golongan PNS yang pangkatnya tinggi. "banyak PNS yang mengajukan konsultasi untuk perceraian," Ujar kepala kasi Bimas Islam Kemenag Lumajang itu, Kamis (20/06/2013). Ditanya penyebab perceraian tersebut, kata Junaidi yang melakukan konsultasi tidak memebritahukan, hanya menyebutkan sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Ada sebagian yang menyebutkan bahwa yang istri memiliki pria idaman lain (PIL), ada juga yang menyebutkan bahwa sang suami sudah memiliki wanita idaman lain (WiL). "Ada yang menyebutkan sumai atau istri tidak bertanggung jawab," Terangnya. Ia juga menduga, masih banyak lagi para PNS yang tidak melakukan konsultasi kepada BP4 meskipun kondisi keluarganya juga mengalami ketidak harmoniasan. "Itu yang resmi mendaftar minta konsultasi berjumlah puluhan ya," Jelasnya. Melihat fenomena yang terjadi itu, pihaknya meminta kepada para pimpinan SKPD dan Kantor untuk ikut juga melaklukan pembinaan kepada bawahannya. Sehingga fenomena PNS bercerai tidak semakin banyak. Karena dampak dari perceraian tersebut bukan hanya jabatan saja akan tetapi masa depan dari anak-anaknya juga akan menjadi korban. "Bukan hanya jabatannya, tapi anak-anaknya juga akan menjadi korban," Pungkasnya.(Yd/red)

H. Toriq Mundur, Masdar Langsung Tunjuk Gantinya

Lumajang- Pasangan SA'AT langsung mengambil langkah menyusul Mundurnya ketua tim pemenangan SA'AT H. Toriq beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikn wakil Bupati As'at Malik kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/06/2013). "Karena pengunduran dilakukan secara resmi, pak bupati teleh mengambil langkah dengan menunjuk jajaran tim yang berada di bawahnya," Ujar Wabup disela-sela acara peringatan harlah PDAM Lumajang. Nantinya, pengganti dari ketua tim yang telah mengundurkan diri akan melanjutkan tugasnya hingga pelantikan pasangan SA'AT. Ditanya alasan pengunduran H. Toriq wabup enggan untuk menyebutkannya. "Kalau dejelaskan tidak cukup lima jam ya," Jelasnya. Alasan mundur karena kecewa atau tidak hal itu merupakan hak asasi dari masing-masing orang. Namun, wabup mengakui bahwa peranan H. Toriq dalam pilkada Lumajang Khusunya memenangkan pasangan SA'AT sangatlah besar. "Pak H. Toriq dalam pilkada peranannya sangat besar, namun untuk menditetksi hal-hal lainnya kita tidak bisa menyampaikannya," Akunya. Dalam surat pengunduran yang disampikan ke pasangan SA'AT, H. Toriq menyebutkan tidak ada paksaan dari pihak lain. Ia juga mengaku hubungannya secara pribadi degan H. Toriq juga tidak ada persoalan. "Tidak ada persoalan ya, tadi malam saya juga SMS beliyau atas kemenangan PSIL," Pungkasnya.(Yd/red)