Operasi Pekat Semeru

Apes..! Zainuri Labruk Kidul Ditangkap Polisi Ketahuan Jualan Pil Koplo

lumajangsatu.com
Zainuri bersama barang bukti pilkoplo siapa edarnya. ( foto Polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo, M. Zainuri Abifin (25) warga Dusun Gedongsari Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko. Dari tangan pelaku, diamankan  Pil Koplo warna putih berlogo 'Y' sejumlah 429 butir siap edar.

Informasi di Mapolres Lumajang, Kamis (16/5/2019), Zainuri tertangkap pada Tanggal 15 Mei 2019 sekitar Jam 12.30 Wib di Rumahnya sendiri. Di tangannya ditemukan pil Putih berlogo “Y” sejumlah 429 butir dan uang sebesar Rp. 250.000.

Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin

Semua barang bukti tersebut disita dan Tersangka harus digelandang ke Mapolres Lumajang karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengaku akan tegas terhadap pengedar Narkoba. bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Pihaknya  punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu

"Saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, ersangka sedang menjalani masa pemeriksaan di Mapolres Lumajang. kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mencari bandar diatasnya.  "Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan diatasnya akan kami tindaklanjuti," ujar Priyo.

Baca juga: Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Kembali Diamankan Polisi

Pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun masa kurungan. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru