Lumajang (Lumajangsatu.com)-Fakta baru yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya aktivitas gadai-menggadai antara Hartono dan Hori. Pengungkapan ini akan cukup unik nantinya, mengingat masalah yang bermula dari peristiwa pembunuhan, kemudian adanya hutang piutang, adanya istri yang digadaikan.
Awal penangkapan juga dia tidak mengakui kalau itu gadai, tapi istrinya menjadi jaminan. Banyak sekali perbedaan yang diperoleh. Seperti kasus uang 250 juta itu digunakan untuk apa saja.
Menurut Hori, ia hanya menghutang 120 juta. Itu digunakan untuk bisnis udang. Sewaktu ditanya lagi, Hori mengaku uang itu digunakan untuk ternak ayam phipilin sebanyak 400 ekor.
"Uang tersebut saya gunakan bisnis tambak udang dan ayam" ujar Hori.
Namun bisnis tersebut harus gulung tikar lantaran ayam yang ia pelihara itu terkena flu burung hingga mati tak tersisa. Begitupun dengan usaha tambak udang, mengalami kebangkrutan saat bisnis tersebut berjalan ada di Banyuwangi.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Ia mengatakan pada awal memulai usahanya beberapa bulan yang lalu dengan tiga kolam tambak, pada lima kali panen menurutnya hasil yang didapat sangat menjanjikan. Namun dalam siklus-siklus selanjutnya hasil yang didapat selalu minus.
"Petambak di sini rata-rata kolaps, karena terlanjur hutang, dikira bisa tambak udang ternyata malah tambak hutang," terang dia.
Akibat banyaknya petambak yang merugi, menurutnya banyak diantaranya teman-temannya sesama petambak yang beralih ke pekerjaan lain.
"Bukan masalah harus beralih, tapi kalau ditimbang-timbang lebih banyak lagi hutangnya kalau diteruskan," katanya. (Ind/red)
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Editor : Redaksi