Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap buronan pelaku pencurian kayu, Siapa (34) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian yang baru muncul dari persembunyiannya. Penanglap pelaku berdasarkan laporan kasus illegal logging di Kawasan Hutan Milik Perhutani di Dusun Krajan Desa Bago Kecamatan Pasirian (28/09/2018).
Tema tersangka yakni Busiri dan Andri sudah tertangkap dalam kasus pencurian sapi sebelumnyadi Desa Bades, Pasirian. AKibat aksi kawanan pelaku ini, Perhutani alami kerugian milyaran rupaih.
Baca juga: Tiga Pantai di Pasirian Lumajang Ramai Pengunjung Libur Lebaran 2024
Penangkapan tersangka Siapa dilakukan dikawasan pantai Bambang Desa Bago. Dalam proses penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Cobra Polres Lumajang menggunakan timah panas karena berusaha melarikan diri.
"Jadi pelaku saat mengetahui adanya petugas hendak kabur," kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH dikonfirmasi soal penangkapan tersebut, Jum'at (19/7/2019).
Masih kata Kapolres, akhirnya setelah beberapa bulan kami kejar, pelaku Siapa dapat kami tangkap. Percuma lari dari kejaran sang Cobra, pasti cepat atau lambat akan kami tangkap.
Baca juga: Viral Penemuan Bangkai Sapi Misterius di Pantai Bambang Lumajang
"Saya peringatkan kepada orang-orang yang masih punya niat berbuat jahat, lebih baik cari pekerjaan yang halal, daripada hidup menjadi sampah masyarakat dan terus menerus dalam kejaran sang Cobra," ungkap Arsal
Kasat Reskrim yang juga selalu Katim Cobra AKP Hasran Cobra mengaku, tersangka Siapa Sudah lama kami incer, tapi dia sangat lihai bersembunyi. tapi sepandai-pandainya Tupai melompat, pasti akan ada masa naasnya.
"Pelaku Siapa akhirnya bisa kami tangkap di pantai Bambang," ujar Hasran
Baca juga: Pantai Bambang Wisata Legendaris Lumajang Tinggal Kenangan
Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dengan Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.. (res/ls/red)
Editor : Redaksi