Tak Sesuai Spektek

Petugas Gabungan Mulai Tertibkan Bentor Dalam Kota Lumajang

lumajangsatu.com
Petugas gabungan melakukan penertiban Bentor di kawasan Kota Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Lumajang melakukan razia kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Salah satunya yang ditertibkan adalah becak motor (bentor) odong-odong dan gerandong (selepan padi).

AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan kegiatan tersebut bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Namun, lebih kepada penegakan aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Petugas juga memberikan tolernasi bagi bentor, hanya tidak boleh beroperasi di dalam Kota Lumajang saja. Sedangkan untuk dipinggiran, petugas masih memberikan toleransi. "Yang kita tindak bentor yang ada di dalam kota saja, yang dipinggiran kita beri toleransi," jelas Atma Giri, Selasa (23/07/2019).

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Jika terjadi kecelakaan dan menggunakan kendaraan tidak sesuai spektek, maka tidak bisa ditanggung oleh Jasa Raharja. Terlebih lagi, sepeda motor yang dijadikan bentor masih ditemukan motor tidak lengkap surat-surantanya alis bodong.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

"Aturan harus kita laksanakan, tapi kita masih beri tolernasi. Kita juga minta pengguna bentor agar tidak menggunakan sepeda bodong," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru