Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Lumajang melakukan razia kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Salah satunya yang ditertibkan adalah becak motor (bentor) odong-odong dan gerandong (selepan padi).
AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan kegiatan tersebut bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Namun, lebih kepada penegakan aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Petugas juga memberikan tolernasi bagi bentor, hanya tidak boleh beroperasi di dalam Kota Lumajang saja. Sedangkan untuk dipinggiran, petugas masih memberikan toleransi. "Yang kita tindak bentor yang ada di dalam kota saja, yang dipinggiran kita beri toleransi," jelas Atma Giri, Selasa (23/07/2019).
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
Jika terjadi kecelakaan dan menggunakan kendaraan tidak sesuai spektek, maka tidak bisa ditanggung oleh Jasa Raharja. Terlebih lagi, sepeda motor yang dijadikan bentor masih ditemukan motor tidak lengkap surat-surantanya alis bodong.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Turun ke Jalan Sasar Sopir Truk
"Aturan harus kita laksanakan, tapi kita masih beri tolernasi. Kita juga minta pengguna bentor agar tidak menggunakan sepeda bodong," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi