Mengungkap Tabir Dugaan Penipuan Qnet

Tim Cobra Lumajang Periksa Manajer Operasional Qnet Internasional Jakarta

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban menunjukan alat kesehatan yang dijual oleh korban Qnet Madiun.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban tidak main-main untuk menangani kasus dugaan money games yang dilakukan Karyadi CS Bos Qnet asal Madiaun.. Tim Penyidik  Cobra Polres Lumajang bergerak cepat terkait kasus money games yang melibatkan PT Q-Net.

Informasi dihimpun, Selasa (10/9/2019), Tim Cobra memeriksa saksi atas nama T.A Ganang Rindarko (53 ) warga Pondok Cibubur Blok B2 Kelurahan Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis Kota Depok selaku Operasional Manager di PT QN Internasional Indonesia.

Baca juga: Tim Cobra Mengendus Website Qnet Jadi Alat Penipuan Lintas Negara

Dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB tersebut, saksi dicerca sebanyak 45 pertanyaan dari penyidik.

BACA JUGA :

"Namun demikian tak semua pertanyaan dapat dijawab oleh saksi dengan berbagai alasan," ujar  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM yang juga merupakan alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung angkatan 2010

Baca juga: Tim Cobra Buru Saksi Palsu Pra Peradilan Q-Net di PN Lumajang

Masih kata dia, beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tak bisa dijawab oleh saksi. Banyak pertanyaan sederhana yang diajukan oleh penyidik Tim Cobra namun tak bisa dijawab oleh yang bersangkutan.

"Pertanyaan tersebut seputar sistem kerja Q-Net," ungkapnya.

Baca juga: Pendukung Tim Cobra dan Anggota Qnet Hadiri Sidang Praperadilan PN Lumajang

Tim Penyidik menanyakan masalah formulir customer maupun sertifikat keanggotaan di Q-NET juga tak bisa ia jawab. Saksi bersikukuh tak mau menjawab lantaran tak memiliki kapasitas untuk menjawab dan yang berhak menjawab adalah direktur perusahaan yakni Ibu Ina.

"Dalam waktu dekat saya akan memanggil yang bersangkutan agar kasus ini segera selesai," ungkap pria yang Disertasinya Membahas tentang Hukum Pasar Modal di Indonesia itu. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru