Prihatin Kasus dr Ayu, IDI Lumajang Gelar Aksi Stop Kriminalisasi Dokter

lumajangsatu.com
Aksi Solidaritas Tanda Tangan IDI kabupaten Lumajang Atas Kasus dr Ayu

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kasus penangkapan dr Dewi Ayu Sasiary Prawani SpOG, di Manado, Sulawesi Utara pada 8 November lalu yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 18 September 2012 dengan tuduhan malpraktek, memantik reaksi dari rekan-rekan seprofesi. Ratusan Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lumajang menggelar aksi solidaritas "Stop Kriminalisasi Dokter" di RSUD Dr Hariyoto Lumajang, Selasa (19/11/2013).

Dalam rilis yang dibacakan dr Edy Busintoro SpOG menyatakan, kasus yang menimpa dr Ayu membuat keresahan dikalangan para Dokter untuk mengambil tindakan medis kepada para pasien. Sebab, jika dokter tidak bisa menyelamatkan nyawa pasien maka dikawatirkan akan dibilang sebagai tindakan malpraktek. "Kasus dr Ayu membuat keresahan, sekali lagi membuat keresahan dikalangan para dokter," Paparnya.

Oleh sebab itu, IDI Lumajang menyatakan beberapa sikap atas kasus yang menimpa dr Ayu. IDI Lumajang menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penuntutan, penangkapan dan penahanan sejawat dr Dewa Ayu Sasiari Prawani SpOG. IDI Lumajang menyatakan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter.

Menyerukan kepada sejawat dokter di Lumajang untuk memakai pita hitam d lengan kanan selama tiga hari sebagai ungkapan duka mendalam pada kejadian tersbut. IDI Lumajang mengajak kepada seluruh dokter di Lumajang untuk melakukan do'a keprihatian profesi dokter, secara serentak selama satu jam ditempat kerja masing-masing.

Sementara itu, dr Joni Subagio Ketua IDI Kabupaten Lumajang berharap tidak akan ada lagi aksi kriminalisasi dokter. Sebab, jika terjadi kriminalisasi dokter yang dirugikan bukan dokter atau instansi kesehatan saja, namun dampaknya juga akan dirasakan masyarakat karena para dokter akan segan untuk mengambil tindakan medis. "Para dokter akan berfikir berapa kali jika melakukan tindakan, resikonya adalah dipenjara," paparnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru