Lumajang (lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang AKBP DR. Arsal Sahban SIK, memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2019 di halaman Mapolres Lumajang. Apel dihadiri oleh anggota Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang tersebut adalah tanda dimulainya operasi mandiri kewilayahan oleh Satuan Lalu Lintas Polres di jajaran Polda Jawa Timur.
Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2019 hingga tanggal 5 November 2019. Hal ini adalah salah satu upaya dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam rangka mewujudkan keamanana keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Baca juga: Belanja Pegawai RAPBD TA 2025 Membengkak, Dapat Sorotan Fraksi NASDEM-PKS DPRD Lumajang
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK yang juga merupakan putra daerah asli Kota Makasar itu berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lumajang. “Saya juga berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Lumajang karena motor bodong hasil tindak kejahatan akan langsung kami sita,” ujar Arsal
Baca juga: Fraksi NasDem-PKS DPRD Soroti Minimnya Anggaran Jalan RAPBD Lumajang 2025
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri MH mengingatkan bahwa pihak kepolisian dapat memberikan hukuman berupa tilang terhadap pelanggar meskipun masa operasi telah selesai. "Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
Perlu diketahui, ada 8 prioritas sasaran pada pelaksanaan Operasi Zebra 2019 yakni :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart
2. Pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt
3. Melebihi batas kecepatan
4. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
5. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
6. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan
7. Melawan arus
8. Keabsahan surat-surat kendaraan bermotor dan pengemudi.(Ind/red)
Editor : Redaksi