Usut Bisnis Piramida

Tim Cobra Polres Lumajang Menangkan Sidang Praperadilan Gugatan Amoeba Qnet

lumajangsatu.com
Suasana Sidang Putusan Pra Peradilan Amoeba Qnet ke Polres Lumajang. ( foto indana)

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Polres Lumajang memenangkan 2 gugatan Pra Peradilan dalam kasus dugaan investasi bodong QNet, Rabu (6/11/2019) di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang putusan dilaksanakan dua kali dengan hakim yang berbeda, sebab penggugat ada dua orang yang berbeda.

Total ada 2 Pra Peradilan dalam kasus ini yang menyangkut bisnis skema piramida ini. Sidang pertama, pra peradilan yang diajukan 2 saksi, yakni Niswatul Munaroh dan Fawa’id.

Baca juga: Tim Cobra Mengendus Website Qnet Jadi Alat Penipuan Lintas Negara

Sidang kedua, pra peradilan yang diajukan tersangka Karyadi. Dalam sidang tersebut, hakim menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan.

“Allhamdullah permohonan mereka ini di tolak oleh hakim,” ujar Pengacara Polres Lumajang Abdul Rohim kepada sejumlah awak media.

Pihaknya sudah bekerja sama maksimal, memenuhi jumlah persyaratan sehingga syarat mulai dari proses acara pemeriksaan dan di perkarakan tidak terbukti. Sidang pra peradilan dengan pemohon Direksi PT. Amoeba Internasional yang merupakan mitra perusahaan PT. QNET menggugat Polres Lumajang sejak Selasa 30 Oktober 2019.

Baca juga: Tim Cobra Buru Saksi Palsu Pra Peradilan Q-Net di PN Lumajang

Dalam sidang Pra peradilan berlangsung dihadiri oleh para korban penipuan investasi bodong tersebut. Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dirinya sudah yakin sudah menang sejak awal pra peradilan ini di mulai.

“Saya berjanji akan menuntaskan kasus ini, Korban bisnis skema piramida QNet ini banyak, kasian masyarakat, ujar Arsal.

Baca juga: Pendukung Tim Cobra dan Anggota Qnet Hadiri Sidang Praperadilan PN Lumajang

Terkait gugatan Rp 11 Milyar di Pengadilan Negeri Kediri terhadap Polres Lumajang, Kapolres Lumajang tidak takut.

“Kami yakin menang untuk gugatan perdata itu,” kata Arsal. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru