Lumajang (lumajangsatu.com) – Kasus viral Q-Net membuat kasus besar si ratu Tipu Umi Salma dan dua anaknya sedikit terlupakan. Ternyata, kasus penipuan dan investasi bodong tersebut sudah masuk dalam meja hijau Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Ruang Sidang Kartika, Selasa (12/11/2019).
Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam lebih dipimpin oleh 3 majelis hakim, yakni Maslikan, Gugun dan Agung dengan fokus pemeriksaan saksi pada kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Cokro Sujono Lumajang. Objek tanah seluas 1.000 meter persegi yang dijual oleh korban pada terdakwa seharga 2 miliar lebih.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Namun sayang, terdakwa hanya membayar 900 juta saja, bahkan terdakwah saat itu juga sempat menjaminkan sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya. Hingga akhirnya korban mengalami kerugian besar.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Harganya 2 M lebih mas, tapi yang dibayarkan kesaya hanya 900 juta dan sertifikat tanah yang ternyata itu bukan tanah dia (terdakwa)," ungkap Rosalina korban penipuan saat dikonfirmasi seusai sidang.
Korban juga berharap agar kasus penipuan ini bisa segara berakhir, dengan putusan yang adil bagi para korban terdakwa. "Ya harus adil nanti putusannya mas, salah satunya uang saya harus kembali," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Tidak hanya korban rosalina, lima orang saksi lain juga didatangkan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan, termasuk petugas BPR Malang, Karyawan Bank Mandiri, dan pemilik sah tanah yang dijaminkan terdakwah pada korban.(Yd/red)
Editor : Redaksi