Penyidikan Berlanjut

Tim Cobra Lumajang Menang Praperadilan PT Q-Net di PN Kediri

lumajangsatu.com
AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Gita Hartanto di Pengadilan Negeri Kediri. PN Kediri menolak gugatan dari PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional sebagai spot sistem PT Q-Net.

AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan dengan ditolaknya praperadilan tersebut, membuktikan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang sudah sesuai aturan. "Jadi yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Lumajang sudah benar dan profesional," jelas Hasran kepada Lumajangsatu.com, Rabu (04/12/2019).

Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard

Lanjut Hasran, praperadilan yang disidangkan bukan materi pokok dalam kasus yang menjerat para tersangka. Materi praperadilan adalah mekanisme tindakan penyidik apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi apa yang kita lakukan di uji dalam pengadilan. Alhamdulillah kita menang," jelasnya.

Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim

Dalam kasus yang melibatkan para bos besar Q-Net, penyidik Tim Cobra sudah di praperadilkan sebanyak 5 kali. 4 di PN Lumajang dan 1 praperadilan di PN Kediri. "Alhamdullillah, dari 5 praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Tim Cobra menang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru