Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Gita Hartanto di Pengadilan Negeri Kediri. PN Kediri menolak gugatan dari PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional sebagai spot sistem PT Q-Net.
AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan dengan ditolaknya praperadilan tersebut, membuktikan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang sudah sesuai aturan. "Jadi yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Lumajang sudah benar dan profesional," jelas Hasran kepada Lumajangsatu.com, Rabu (04/12/2019).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Lanjut Hasran, praperadilan yang disidangkan bukan materi pokok dalam kasus yang menjerat para tersangka. Materi praperadilan adalah mekanisme tindakan penyidik apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi apa yang kita lakukan di uji dalam pengadilan. Alhamdulillah kita menang," jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Dalam kasus yang melibatkan para bos besar Q-Net, penyidik Tim Cobra sudah di praperadilkan sebanyak 5 kali. 4 di PN Lumajang dan 1 praperadilan di PN Kediri. "Alhamdullillah, dari 5 praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Tim Cobra menang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi