Lumajang- Memprihatinkan kejahatan asusila terus merambah kalangan remaja di Kabupaten Lumajang, Seorang siswi kelas 2 SD berumur 8 tahun FA menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya bernama T (14) siswa kelas 2 SMP Dusun Ketangi Rt 01 Rw 01 Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Kejadian yang membuat heboh warga setempat jam 12.00 WIB Kamis, (16/01/2020).
Informasi yang diperoleh dari sumber yang berwenang menyebutkan, pertistiwa itu terjadi 6 kali sejak awal bulan Januari 2020 dan pelaku sudah ditangkap. Ibu kandung korban menyampaikan pada saat itu tak ada dirumah dan dalam keadaan sepi hingga menjadi kesempatan pelaku melakukan tindakan pencabulan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Karena saya tidak ada dirumah itulah menjadi kesempatan pelaku" Kata Sawati (34) Pelapor
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Menurut keterangan korban, pelaku membuka celana dalam lalu tubuh korban ditindih oleh pelaku. Mulut korban di bekab dengan tangan dan mengancam kepada korban jangan sampai bilang kepada siapapun.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Kejadian ini sudah ditangani oleh Polres Lumajang" Kata Kapolsek Kedungjajang IPTU Nur Kamim saat dihubungi tim Lumajangsatu.com via Telepon. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi