Hikmah Kehidupan

Pengaruh Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Umat Islam ?

lumajangsatu.com
Abdul Wadud Nafis Pengasuh Ponpes Manarul Qur'an Lumajang

Lumajang - Islam memerintahkan kepada umatnya yang mampu,  agar bekerja  dengan sungguh-sungguh dan mencari rezeki untuk kebutuhan dirinya,  keluarganya dan berinfak didalam meninggikan agama Allah. Orang yang bekerja dalam mencari rizki  dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Allah dan mengharapkan ridha Allah,  maka  mendapatkan pahala dari Allah dengan pahala yang sangat besar.

Orang yang tidak mampu  bekerja diakibatkan sakit  kronis,  tua renta dan usia anak-anak menjadi tanggung jawab keluarganya dan familinya yang mempunyai kemampuan rezeki  atau mempunyai kelebihan harta benda.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Yang menjadi problem adalah orang-orang yang miskin dan tidak punya family  kaya, yang dapat membiayai hidupnya, seperti anak yatim,  janda,  kakek-kakek tua renta, nenek-nenek  tua renta, orang sakit yang kronis, orang buta atau mempunyai ciri fisik yang menghalangi untuk bekerja dan orang yang mempunyai kemampuan  bekerja, tapi tidak mendapatkan pekerjaan, lalu siapa yang bertanggung jawab? siapa yang akan membantu kebutuhannya,  terutama kebutuhan sandang dan pangan?

Apakah mereka dibiarkan dalam keadaan miskin? Apakah mereka dibiarkan dalam keadaan lapar? Apakah mereka dibiarkan dalam keadaan papa,  tidak mendapatkan apa yang harus dimakan,  tidak mendapatkan tempat tinggal dan tidak memiliki biaya  pendidikan anak-anaknya dan sarana ibadah?

Islam agama yang memperhatikan kehidupan sosial,  kehidupan orang yang tidak mampu, Islam memperhatikan orang-orang yang papa,  maka karena itu Islam mewajibkan zakat pada orang-orang yang kaya,  yang mempunyai harta sampai nisab,   baik itu tijarah (harta  dagangan), an'am (binatang ternak) zuru' (tanaman) naqd (emas dan pera') maupun zakat fitrah.

Tujuan utama dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan menyelamatkan fakir miskin dari kesulitan ekonomi, terutama kesulitan sandang dan pangan.

Maka karena itu,  yang paling utama zakat itu diberikan kepada orang yang fakir dan miskin. Dalam kondisi tertentu Rasulullah memerintahan agar  zakat didistribusikan kepada orang fakir dan miskin,  misalnya, ketika Rasulullah mengutus Muadz Ke Yaman, Rasulullah menyuruh mengambil harta zakat dari orang-orang kaya penduduk Yaman dan diberikan pada orang-orang fakir penduduk Yaman. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah sangat memperhatikan tentang nasib orang-orang miskin dan memperhatikan kesejahteraan mereka, dengan memerintah Muadz bin Jabal mengambil zakat dari orang-orang yang kaya dan diberikan pada fakir miskin, baik mereka mendapatkan kekayaan dari bisnis, binatang ternak, tanaman,  emas dan oerak dan lain sebagainya.

Zakat mempunyai peran  penting di dalam mengentaskan kemiskinan,  apabila  dilaksanakan dengan sungguh-sungguh  dan dimanaj dengan baik dan profesional, karena dana yang didapatkan dari pengumpulan hasil zakat sangat banyak, yang diambil dari bermacam-macam zakat, zakat tijarah (dagangan)  2,5% emas dan perak  2,5% zakat , zakat zuru'(tanaman)  10% apabila tidak pakai biaya dan 5% apabila menggunakan biaya. Sebagian pendapat ulama, semua tanaman wajib dizakati, misalnya beras,  jagung dan gantum,  tebu, mangga,  dan lainnya wajib dizakati. 

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Apabila harta zakat  dimanaj dengan baik dan profesional, maka mampu mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan pada mereka. Misalnya dana zakat digunakan untuk memberikan pelatihan kepada fakir miskin yang tidak mempunyai keterampilan,  memberikan modal bagi yang memiliki keterampilan,  membiayai pendidikan  dan menciptakan lapangan kerja,  seperti  mendirikan pabrik,   buka lahan pertanian dan lain sebagainya.

Selain Zakat harta ada zakat yang khusus memberikan kesejahteraan pada fakir miskin di hari raya,  yaitu zakat fitrah dimana zakat Fitrah diwajibkan pada setiap orang Islam yang merdeka dan mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan pada malam  dan hari lebaran.  Zakat fitrah diwajibkan kepada umat Islam  merupakan  bentuk kepedulian orang-orang kaya kepada orang-orang yang miskin pada hari lebaran. agar orang-orang miskin ikut gembira dan bahagia di hari lebaran seperti orang-orang kaya.

Zakat fitrah dapat melatih orang-orang miskin untuk berbagi pada yang lain, sehingga merasakan nikmatnya memberi dan menjadi tangan di atas,  bukan di bawah,  sehingga mereka mempunyai semangat untuk bekerja mendapatkan rizki yang banyak, dan belajar  berbagi,  walaupun dalam kondisi dirinya butuh. Zakat fitrah mendorong satu sama lain saling memperhatikan dan saling berbagi,  sehingga tertanam dalam kehidupan masyarakat saling mencintai dan saling tolong menolong. Zakat fitrah melatih orang-orang miskin berinfak dijalan Allah walaupun kondisi dirinya sangat membutuhkan dan sangat terbatas dalam bidang ekonomi.

Zakat fitrah sebagai bentuk solidaritas orang yang kaya pada orang yang miskin, hal ini digambarkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Hakim,  yang datangnya dari Abdullah bin Abbas:  Dia berkata,  Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pencuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak kekeliruan dan hal-hal yang tidak baik dan sebagai makanan bagi  orang-orang miskin.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Dengan uraian di atas jelaslah,  bahwa sangat besar kedudukan dan pengaruh zakat  terhadap kesejahteraan masyarakat, dan mampu mengentaskan kemiskinan apabila dimanaj dengan baik,  sehingga terjadi kedamaian,  dan saling mencintai satu sama lain,  Karena yang kaya memperhatikan dan menyayangi yang miskin, sedangkan yang miskin menghormati dan menghargai yang kaya. (Red)

 Wallahu A'lam Bish. Shawab

 Penulis : Abdul Wadud Nafis Pengasuh Ponpes Manarul Qur'an Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru