Lumajang - Tim dari Reskrim Polres Lumajang langsung turun ke lokasi pertambangan pasir pasca sidak Bupati dan Komisi C DPRD. Polisi menemukan tata kelola dan tata niaga pasir yang semerawut dan dijadikan acuan untuk mencari solusi penyelesaiannya.
"Temuan dilapangan dijadikan materi di rapat koordinasi yang dipimpin langsung bapak Kapolres Lumajang," ujar AKP Masykur, Kasatreskrim, saat pengukuhan tim anti bandit, Sabtu (14/03/2020).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Temuan carut marut tata niaga ditemukan oknum sopir dan stockpile (pengepokan) pasir yang tidak menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB). Para oknum pelaku tambang, mulai pemilik tambang, sopir angkutan tambang hingga pengusaha stockpile masih banyak yang tidak tertib.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Kami mengusung misi penertiban demi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) pasir," jelasnya.
Disinggung soal stockpile membeli pasir ilegal atau tidak dilengkapi SKAB, dianggap hanya pelanggaran administrasi. Karena administrasi, pemilik ijin bisa dicabut ijinnya oleh penerbit ijin yakni Pemerintah Provinsi.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Kalau Undang-Undang Minerba di hulunya, sedangkan stockpile hanya administrasi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi