Tampung Pasir Tak Ber-SKAB

Reskrim Polres Lumajang Sebut Stockpile Hanya Langgar Administrasi

lumajangsatu.com
AKP Masykur, Kasatresrkrim Polres Lumajang

Lumajang - Tim dari Reskrim Polres Lumajang langsung turun ke lokasi pertambangan pasir pasca sidak Bupati dan Komisi C DPRD. Polisi menemukan tata kelola dan tata niaga pasir yang semerawut dan dijadikan acuan untuk mencari solusi penyelesaiannya.

"Temuan dilapangan dijadikan materi di rapat koordinasi yang dipimpin langsung bapak Kapolres Lumajang," ujar AKP Masykur, Kasatreskrim, saat pengukuhan tim anti bandit, Sabtu (14/03/2020).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Temuan carut marut tata niaga ditemukan oknum sopir dan stockpile (pengepokan) pasir yang tidak menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB). Para oknum pelaku tambang, mulai pemilik tambang, sopir angkutan tambang hingga pengusaha stockpile masih banyak yang tidak tertib.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Kami mengusung misi penertiban demi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) pasir," jelasnya.

Disinggung soal stockpile membeli pasir ilegal atau tidak dilengkapi SKAB, dianggap hanya pelanggaran administrasi. Karena administrasi, pemilik ijin bisa dicabut ijinnya oleh penerbit ijin yakni Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Kalau Undang-Undang Minerba di hulunya, sedangkan stockpile hanya administrasi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru