Lumajang - Hasil musyawarah dengan PD Muhammadiyah, PC NU Lumajang dan Pemkab Lumajang akhirnya Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat tidak menyelanggaraan shalat Jum'at dan shalat berjama'ah 5 waktu. Maklumat tersebut berlaku di 7 Kecamatan yang masuk peta zona merah persebaran Covid 19 (Corona).
Thoriqul Haq, Bupati Lumajang menyatakan setelah mendengarkan hujjah dari para alim ulama, tentang pertimbangan hukum ubudiyah dan syari'at khususnya shalat Jum'at dan jama'ah 5 waktu. Maklumat MUI meminta tidak menyelanggaran shalat Jum'at dan mengganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"7 wilayah itu meliputi Kecamatan Sukodono, Kedungjajang, Randuagung, Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo," jelasnya.
KH. Ahmad Hanif, Ketua MUI Lumajang meminta agar masyarakat mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan juga MUI. Larangan itu untuk menjaga jiwa, agar mencegah penyebaran Civid 19 semakin tidak terkendali dan banyak menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Bukan mengganti hukumnya, sholat Jum'at tetap wajib, tapi kondisinya saja, maka prioritas kita adalah menyelamatkan jiwa," jelasnya.
Gus Mas'ud, Ketua PC NU menyatakan sebelum keluarnya maklumat MUI dan Pemkab Lumajang, NU sudah mengeluarkan surat edaran tatacara jika ada kejadian darurat. Semua takmir masjid dibawah naungan NU akan mematuhi maklumat tersebut.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kita sudah berikan edaran tatacara menghadapi keadaan darurat, kita siap ikuti maklumat MUI dan Pemerintah," papar Gus Mas'ud.
Hal senada juga disampaikan Ustadz Suharyo, ketua PD Muhummadiyah Lumajang. PD Muhammadiyah sudah mengirmkan surat kepada pimpinan cabang dan ranting untuk mengikuti maklumat MUI dan Pemerintah Kabupaten Lumajang. "Insyaallah kita solid mengukti maklumat MUI dan Pemerintah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi