Lumajang - Masjid Al-Huda Jl. Wahid Hasyim Lumajang mematuhi maklumat MUI dan Pemerintah untuk tidak menggelar shalat Jum'at selama wabah Covid 19. Setelah maklumat keluar, Yayasan dan Takmir Masjid menggelar musyawarah untuk mengambil langkah dalam menyikapi persoalan tersebut.
H. Thoriq, Ketua Yayasan Al-Huda Lumajang menyatakan siap melaksanakan maklumat MUI. Hal itu sangat penting, karena kondisi penyebaran Covid 19 sudah darurat dan perlu dilakukan pemutusan mata rantai penyebaran.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Kita sudah bersepakat tidak perlu berdebat dalil lagi. Al-Huda sejak tanggal 3 April 2020 tidak menggelar Shalat Jum'at sampai selesainya wabah Covid 19," ujar Thoriq kepada Lumajangsatu.com, Jum'at (03/03/2020).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Untuk jama'ah shalat 5 waktu, Masjid Al-Huda tetap menggelar dengan memberi jarak 1 meter bagi para jama'ah. Takmir juga menerapkan prosedur ketat, meminta para jama'ah cuci tangan dan menggunakan masker. "Kita akan bagikab masker kepada para jama'ah," paparnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Al-Huda juga menghimbau masyarakat yang merasa tidak enak badan agar tidak berjama'ah terlebih dahulu ke masjid. Hal itu penting, sebagai langkah antisipasi dan bentuk kehati-hatian, dikhawatirkan terjangkit Covid 19. "Kalau sudah sehat silahkan jama'ah lagi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi