Dihimbau Tidak Pulang Kampung

Pemudik Lumajang Akan Dikarantina 14 Hari di SUT

lumajangsatu.com
Cak Thoriq dan Bunda Indah melihat lokasi karantina bagi perantau yang pulang ke Lumajang

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid 19. Menjelang Ramadhan, diperkirakan akan banyak orang yang akan mudik dari perantauan.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq, mengambil kebijakan untuk melakukan karantina 14 hari bagi warga Lumajang yang mudik. Sekolah Unggulan Terpada (SUT) akan dijadikan lokasi karantina bagi warga Lumajang yang pulang.

Baca juga: Hari ke 3 Pencarian Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Hasilkan 25.000

"Prinsipnya kami mengimbau masyarakat yang asli Lumajang harapan kami untuk tidak mudik, tetap stay di tempatnya masing-masing karena kami saat ini sedang konsentrasi menyelesaikan problem corona di Lumajang, bila mereka terpaksa pulang ke Lumajang kami siapkan tempat karantina," jelas Bupati saat melihat lokasi karantina, Minggu (05/04/2020).

Baca juga: KPU Lumajang Umumkan 2 Cabup Cawabup di Pilkada 2024

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan, penjagaan ketat di perbatasan akan dilakukan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Semua pemudik langsung diarahkan untuk menempati lokasi karantina 14 hari, memastikan pemudik dalam kondisi sehat. "Karantina 14 hari dan biaya sendiri," papar bunda Indah.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar menegaskan bahwa jajaran Polres Lumajang bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan penjagaan di setiap perbatasan. Nantinya perantau yang hendak mudik di Lumajang akan diantarkan menuju lokasi karantina selama 14 hari sebelum diijinkan pulang ke rumahnya masing-masing.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

"Pasti kita lakukan pembatasan, penjagaan di perbatasan-perbatasan, bekerja sama dengan TNI, Polri lengkap, kita lakukan pembatasan dan dikarantina selama 14 hari dan selama masa karantina tidak bisa bertemu dengan orang lain," tegas Kapolres.(Kom/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru