Lumajang- Polres Lumajang telah menerima laporan dugaan pencabulan oleh Ayah kandung Sutiyono (43) di Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung kepada anak kandungnya. Kini kasus tersebut dalam penyelidikan sudah memeriksa beberapa saksi.
"Kami sudah memanggil 4 orang saksi antara pelapor dan korban, 2 orang saksi lainnya merupakan bibi dan kakak kandung dari pelapor" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Polisi juga melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Pendampingan ini dilakukan dengan sesi konseling yang akan diberikan, namun sejauh ini kondisi korban secara psikis tidak ada masalah.
"Masih baik-baik saja dan sekarang sudah tinggal bersama ibunya" Kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tim Lumajangsatu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Pihaknya turut berempati atas apa yang menimpa korban. Polisi akan berupaya untuk lebih cepat mengungkap kasus ini.
Hal ini terjadi lantaran kedua orang tuanya bercerai hingga korban tinggal bersama ayah kandungnya pada akhir Desember 2019. Sampai kemudian dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku, menurut keterangan korban hal itu dilakukan sudah 2 kali.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Pelaku sendiri akan dipanggil minggu depan, itu sudah kami agendakan" Tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi