Kriminalitas Lumajang Timur

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Kedungrejo Lumajang

lumajangsatu.com
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur.

Lumajang- Polres Lumajang telah menerima laporan dugaan pencabulan oleh Ayah kandung Sutiyono (43) di Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung kepada anak kandungnya. Kini kasus tersebut dalam penyelidikan sudah memeriksa beberapa saksi.

"Kami sudah memanggil 4 orang saksi antara pelapor dan korban,  2 orang saksi lainnya merupakan bibi dan kakak kandung dari pelapor" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Sasar Warga Lewat Dialogis

Polisi juga melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Pendampingan ini dilakukan dengan sesi konseling yang akan diberikan, namun sejauh ini kondisi korban secara psikis tidak ada masalah.

"Masih baik-baik saja dan sekarang sudah tinggal bersama ibunya" Kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tim Lumajangsatu.

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

Pihaknya turut berempati atas apa yang menimpa korban. Polisi akan berupaya untuk lebih cepat mengungkap kasus ini.

Hal ini terjadi lantaran kedua orang tuanya bercerai hingga korban tinggal bersama ayah kandungnya pada akhir Desember 2019. Sampai kemudian dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku, menurut keterangan korban hal itu dilakukan sudah 2 kali.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

"Pelaku sendiri akan dipanggil minggu depan, itu sudah kami agendakan" Tutupnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru