Lumajang- Polres Lumajang telah menerima laporan dugaan pencabulan oleh Ayah kandung Sutiyono (43) di Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung kepada anak kandungnya. Kini kasus tersebut dalam penyelidikan sudah memeriksa beberapa saksi.
"Kami sudah memanggil 4 orang saksi antara pelapor dan korban, 2 orang saksi lainnya merupakan bibi dan kakak kandung dari pelapor" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Baca juga: Timsus Pemburu Kejahatan Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi 4C dan Curhewan
Polisi juga melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Pendampingan ini dilakukan dengan sesi konseling yang akan diberikan, namun sejauh ini kondisi korban secara psikis tidak ada masalah.
"Masih baik-baik saja dan sekarang sudah tinggal bersama ibunya" Kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tim Lumajangsatu.
Baca juga: Polres Lumajang Evakuasi Pohon Tumbang di Kecamatan Padang
Pihaknya turut berempati atas apa yang menimpa korban. Polisi akan berupaya untuk lebih cepat mengungkap kasus ini.
Hal ini terjadi lantaran kedua orang tuanya bercerai hingga korban tinggal bersama ayah kandungnya pada akhir Desember 2019. Sampai kemudian dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku, menurut keterangan korban hal itu dilakukan sudah 2 kali.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Kenalkan Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polisi Sahabat Anak
"Pelaku sendiri akan dipanggil minggu depan, itu sudah kami agendakan" Tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi