Over Stay 60 Hari

5 WNA Jama'ah Tabligh Dikarantina di Stadion Semeru Lumajang

lumajangsatu.com
Cak Thoriq meminta para Jama'ah tabligh untuk pindah dan dikarantina di Stadion Semeru Lumajang

Lumajang - Untuk mencegah penyebaran Covid 19, Bupati Lumajang Thoriqul Haq memutuskan mengkarantina jama'ah tabligh asal Bangldesh. 5 Warga Negara Asing (WNA) itu di karantina di Wisma Atlet Stadion Semeru Lumajang.

Langkah itu dilakukan karena ke 5 WNA kedapatan tidak melaksanaan anjuran pemerintah. Para WNA tidak menjaga kebersihan, tidak memakai masker dan tidak melakukan karantina mandiri.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"5 WNA asal Bangladesh ini akan kita karantina di Wisma Atlet Stadion Semeru Lumajang," ujar Cak Thoriq, Minggu (12/04/2020).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Awalnya, 5 WNA berada di Musholla Al-Ikhlas jalan Demokrasi Gg. Dahlia RT/06 RW/01 Kelurahan Ditotrunan. Semua WNA akan dilakukan rapid test dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. "Kita akan lakukan pemantauan secara intesif," paparnya.

Cak Thoriq juga meminta para WNA tersebut segera hengkang dari Lumajang karena sudah over stay lebih dari 60 hari. Sedangkan jama'ah tabligh yang berasal dari Banyuwangi dan Lampung diminta segera meninggalkan Lumajang paling lambat tanggal 13 April 2020.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

"Kita berharap koordintor jama'ah tabligh Lumajang bisa berkoordinasi dengan jama'ah yang lain di Jakarta sehingga bisa segera kembali ke negara asalnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru