Dampak Pagebluk Covid 19

Bupati Lumajang Terbitkan SE Penundaan Angsuran Bank dan Koperasi

lumajangsatu.com
Cak Thoriq saat memberikan keterangan soal surat edaran kepada bank dan koperasi di Lumajang

 

Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengeluarkan surat edaran penundaan pembayaran angsuran pinjaman modal usaha bagi anggota dan calon anggota koperasi. Sedangkan bagi perbankan, Bupati juga mengeluarkan surat edaran agar ada stimulus kredit sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Bagi para pelaku UMKM, diharapkan segera mengajukan stimulus kredit kepada bank agar mendapatkan keringanan penundaan angsuran. Jika tidak mengajukan penundaan, maka UMKM dianggap masih mampu untuk melakukan pembayaran angsuran.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Stimulus Kredit bukan berarti tidak bayar, tapi penundaan angsuran. Segera ajukan permohonan ke bank," jelas cak Thoriq, Kamis (16/04/2020).

Untuk koperasi, adanya pagebluk Covid 19 akan memperlihatkan mana koperasi yang benar dan mana rentenir yang berkedok koperasi. Jika koperasi yang benar, langkahnya akan melakukan rapat anggota istimewa untuk membicarakan dampak Covid 19 bagi anggota atau calon anggota.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Pengurus koperasi seharusnya bertanggung jawab kepada anggota, bukan kepada perseorangan. Jika masih ada pengurus atau karyawan koperasi yang masih menagih angsuran, maka koperasi tersebut adalah rentenir, bank jeguk atau litah darat.

Cak Thoriq mengancam akan membekukan ijin koperasi yang masih tega menagih angsuran kepada anggota yang terimbas dampak Covid 19. "Kita akan tidak tegas rentenir yang berkedok koperasi. Jika benar-benar koperasi pasti akan melakukan rapat anggota istimewa," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru