Lumajang - Surat pembatasan jam operasional pasar tradisonal nampaknya masih belum dipatuhi sepenuhnya oleh para pedagang. Terutama bagi para pedagang grabatan, atau para pedagang yang tidak memiliki lapak, los atau ruko. Meskipun, sekitar 60 persen pedagang pasar sudah mematuhi surat edaran pembatasan jam operasinal.
"Iya, masih ada yang belum mematuhinya. Kita terus lakukan sosialisasi," ujar Aziz Fahrozi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lumajang, Jum'at (08/05/2020).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Seharusnya, mulai pukul 16.00-04.00 wib semua jenis jual beli di pasar tradisional sudah tutup total. Namun, terpantau sekitar pukul 21.00 wib, masih banyak pedagang yang berjualan dan masih belum mematuhi anjuran pemerintah atas pembatasan jam operasinal.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Malam memang masih ada yang buka. Yang paling ramai di pasar baru Lumajang saat ini sore hari," jelasnya.
Karena pembatasan jam operasional, pemerintah juga menggratiskan retribusi pasar bagi para pedagang. Pedagang los dan grabatan sejak tanggal 1 Mei sudah tidak dikenakan retribusi pasar. "Untuk ruko yang menghadap ke jalan retribusinya di potong 50 persen," paparnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Aziz menghimbau kepada para pedagang dan pembeli untuk tetap mematuhi protokol Covid 19. Jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan dan paling penting selalu memaki masker. "Kita terus himbau dan minta agar pedagang dan pembeli patuhi protokol Covid 19," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi