Tempeh - Konflik antara penambang pasir tradisional dan alat berat sepertinya tak kunjung usai. Harunur Rosid, anggota DPRD Lumajang dari Fraksi NasDem menyarankan agar pemerintah membuat aturan tentang tatacara menambang, baik dalam bentuk Perda atau Perbup yang berpihak kepada rakyat kecil.
Puluhan warga dari sopir truck dan penambang pasir tradisional di lokasi tambang Desa Pandanarum mendatangi Harun dan menyampaikan aspirasinya. Para penambang tidak bisa bekerja, karena tidak ada titik temu antara pemilik ijin tambang dan penambang tradisional soal alat berat.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA
- Polsek Tempeh Mediasi Penambang Manual Lumajang dan Pemegang Izin
- Cak Thoriq Temukan Pelanggaran Jual Beli SKAB Pasir Lumajang
- Cak Thoriq Akui Banyak Problematika Tambang Pasir Lumajang
- Konflik Tambang Manual dan Alat Berat di Pandanarum Lumajang Berlanjut
Penambang tradisional menolak masuknya alat berat ke lokasi tambang karena akan mengganggu sandang pangan penambang dan juga mengganggu pertanian. Akibat konflik yang pernah di mediasi pemerintah itu, para penambang dan sopir truck tidak bisa bekerja, karena pemilik ijin tambang tidak mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Pemerintah seharusnya membuat Perda atau Perbup yang mengatur tata cara menambang yang berpihak kepada masyarakat kecil," jelas Harun saat bersama para penambang di lokasi tambang Desa Pandanarum, Kamis (02/07/2020).
Harun juga mengapresiasi langkah Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang turun langsung ke lokasi konflik tambang. Namun, langkah cepat yang dilakukan Bupati harus diimbangi oleh kinerja cepat bawahannya, agar keinginan Bupati menyelesaikan konflik tambang bisa terwujud.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Saya apresiasi langkah pak Bupati Cak Thoriq yang turun langsung ke lokasi konflik. Tapi harus tuntas jangan hanya dibiarkan tanpa penyelesaian," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi