Tempeh - Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delevery (COD). Pelaku atas nama Yoyok (39) warga Dusun Putuk Desa Gesang Kecamatan Tempeh sedangkan korban masih mahasiswa yaitu SCA (19) warga Jalan Taman Kampus D3 No/06 Rt/004 Rw/008 Desa Sumbersari Kabupaten Jember.
Modus operasi yang dilakukan awalnya korban menjual sepeda motor miliknya memposting melalui Facebook lalu korban dihubungi oleh terlapor untuk bertemu di Desa Pulo Kecamatan Tempeh. Kemudian korban berangkat bersama saksi, ketika tiba di Pulo pelaku meminta kunci kendaraan dengan alasan ingin mencoba motor yang akan dibeli.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pelaku mencoba motor akan tetapi tidak kembali dan nomor telepon korban diblokir. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan lalu melapor ke Mapolres Lumajang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Sepeda Motor Honda CBR 250 CC dengan Nopol : P 5117 XE, warna Hitam, Tahun 2016, Noka : MH1MC4117GK000870, Nosin : MC41E1000875.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Total kerugian korban Rp.45.000.000, ketika pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Sabtu (25/07/2020).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Modus baru dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut, yakni melakukan proses jual beli. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal menawarkan barang berharga seperti mobil, sepeda motor, atau barang lainnya melalui telepon, Short Message Service atau media sosial lainnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi