Tempeh - Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delevery (COD). Pelaku atas nama Yoyok (39) warga Dusun Putuk Desa Gesang Kecamatan Tempeh sedangkan korban masih mahasiswa yaitu SCA (19) warga Jalan Taman Kampus D3 No/06 Rt/004 Rw/008 Desa Sumbersari Kabupaten Jember.
Modus operasi yang dilakukan awalnya korban menjual sepeda motor miliknya memposting melalui Facebook lalu korban dihubungi oleh terlapor untuk bertemu di Desa Pulo Kecamatan Tempeh. Kemudian korban berangkat bersama saksi, ketika tiba di Pulo pelaku meminta kunci kendaraan dengan alasan ingin mencoba motor yang akan dibeli.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pelaku mencoba motor akan tetapi tidak kembali dan nomor telepon korban diblokir. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan lalu melapor ke Mapolres Lumajang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Sepeda Motor Honda CBR 250 CC dengan Nopol : P 5117 XE, warna Hitam, Tahun 2016, Noka : MH1MC4117GK000870, Nosin : MC41E1000875.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Total kerugian korban Rp.45.000.000, ketika pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Sabtu (25/07/2020).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Modus baru dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut, yakni melakukan proses jual beli. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal menawarkan barang berharga seperti mobil, sepeda motor, atau barang lainnya melalui telepon, Short Message Service atau media sosial lainnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi