Lumajang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ikut melakukan pemberantasan barang tanpa cukai. Bersama dengan Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Ekonomi dan Bakesbangpol melakukan pengumpulan data barang kena cukai ilegal.
Aziz Fahrozi, Sekretaris Disperindag Lumajang menyatakan program Disperindag adalah pengumpulan informasi hasil termbakau yang dilekati pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai. Tim dibagi beberapa kelompok yang menyisir di 21 Kecamatan se Lumajang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kita menyisir toko-toko yang ada di pelosok desa yang menjual rokok tanpa pita cukai dan menjual tembakau kemasan yang tidak dilengkapi pita cukai," jelas Aziz, Kamis (06/08/2020).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dari hasil pengumpulan informasi, didapati puluhan merk rokok yang tidak lengakapi pita cukai. Disperindag kemudian membeli rokok tanpa pita cukai sebagai sampel yang kemudian dilaporkan ke Kantor Bea dan Cukai Probolinggo.
"Kita tidak menyita, namun kita beli beberapa pack rokok tanpa pita cukai sebagai sampel dan dilaporkan ke Bea dan Cukai Probolinggo," jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Dalam pengumpulan data dan informasi, ada 40 lebih merk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Ada beberapa rokok yang dilengkapi pita cukai, namun diduga palsu karena harganya sangat murah. "Ada 40 lebih merk rokok yang kita data yang tersebar hampir di semua Kecamatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi