Kedungjajang - Sengketa Tanah seluas 0,165 ha antara 2 saudara, Samad menggugat keponakanya Hariful di Dusun Duko Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Lumajang, sengketa berakhir dengan penggusuran secara paksa yang dilakukan oleh pengadilan negri Lumajang, Rabu (23/09/2020).
Samad penggugat mengungkapkan bahwa tanah sengketa sudah dikelola sepupunya sejak 20 tahun lebih, tetapi tanah tersebut atas nama dirinya.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Pertamanya saya minta secara baik-baik tetapi tidak dikasi, saudara dekat sepupu (misanan), kalau sekarang ini sama keponakan karena sepupu saya sudah meninggal,"ungkapnya pada Lumajangsatu.com dilokasi penggusuran.
Baca juga: Warga Jember Jadi Korban Begal di Lumajang, Alami Luka Serius di Leher dan Kepala
Dari pantauan Lumajangsatu.com tanah sengketa yang digusur, merupakan lahan persawahan yang tertanami padi. Puluhan orang menyabuti padi hingga merusak jembatan beratap yang berdiri ditengah lahan sengketa.
Suharno panitera pengadilan negeri Lumajang mengungkapkan bahwa konflik sengketa sudah mulai tahun 2016, Segala tahapan sudah dilalui hingga turunya ijin eksekusi.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Permohonan Ijin eksekusi pertama ke Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 29 Juli 2019, hingga hari ini kami melakukan eksekusi,"pungkasnya. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi