Sengketa tanah Bersaudara

Konflik Tanah Warga Duko Wonorejo Berakhir Eksekusi Kejari Lumajang

lumajangsatu.com
Kejaksaan Eksekusi tanah sengketa di Wonorejo Lumajang.

Kedungjajang - Sengketa Tanah seluas 0,165 ha antara 2 saudara, Samad menggugat keponakanya Hariful di Dusun Duko Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Lumajang, sengketa berakhir dengan penggusuran secara paksa yang dilakukan oleh pengadilan negri Lumajang, Rabu (23/09/2020).

Samad penggugat mengungkapkan bahwa tanah sengketa sudah dikelola sepupunya sejak 20 tahun lebih, tetapi tanah tersebut atas nama dirinya.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Pertamanya saya minta secara baik-baik tetapi tidak dikasi, saudara dekat sepupu (misanan), kalau sekarang ini sama keponakan karena sepupu saya sudah meninggal,"ungkapnya pada Lumajangsatu.com dilokasi penggusuran.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Dari pantauan Lumajangsatu.com tanah sengketa yang digusur, merupakan lahan persawahan yang tertanami padi. Puluhan orang menyabuti padi hingga merusak jembatan beratap yang berdiri ditengah lahan sengketa.

Suharno panitera pengadilan negeri Lumajang mengungkapkan bahwa konflik sengketa sudah mulai tahun 2016, Segala tahapan sudah dilalui hingga turunya ijin eksekusi.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Permohonan Ijin eksekusi pertama ke Pengadilan Negeri Lumajang tertanggal 29 Juli 2019, hingga hari ini kami melakukan eksekusi,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru