Selesai dengan Mediasi

Seorang Ibu Diamankan Kepergok Ngutil Pakaian di GM Toserba Lumajang

lumajangsatu.com
Seorang ibu menggendong anak diamankan petugas keamanan GM Toserba Lumajang

Lumajang - Diduga terhimpit masalah ekonomi seorang perempuan sambil menggendong balita nekat melakukan aksi pencurian beberapa potong pakaian berbagai merk di Graha Mulia Toserba Lumajang Sabtu (26/09). Polisi menyebut sejumlah alasan kenapa ibu tersebut tidak diproses hukum.

"Ada beberapa alasan kenapa ibu itu tidak kami tahan, karena salah satunya karena pihak GM minta di mediasi dan selesai kekeluargaan," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Minggu, (27/09/2020).

Baca juga: Hujan Deras Mulai Merendam Kawasan Langganan Banjir di Rowokangkung Lumajang

Namun aksi pencurian yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) yang identitasnya masih dirahasiakan itu tidak berjalan mulus. Saat berusaha membawa kabur hasil curiannya itu alarm tangga menuju lantai bawah dan pintu keluar berbunyi.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Melihat ada yang mencurigakan, petugas keamanan pun terus bergegas mengamankan IRT yang melewati tangga tersebut. Kemudian digeledah, ternyata dari dalam tas yang dibawa pelaku itu ditemukan beberapa helai pakaian yang diduga hasil curiannya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2012 lalu mengeluarkan peraturan MA atau Perma dengan nomor 12/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Dalam Perma tersebut diatur bahwa kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan hanya dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru