Lumajang - Diduga terhimpit masalah ekonomi seorang perempuan sambil menggendong balita nekat melakukan aksi pencurian beberapa potong pakaian berbagai merk di Graha Mulia Toserba Lumajang Sabtu (26/09). Polisi menyebut sejumlah alasan kenapa ibu tersebut tidak diproses hukum.
"Ada beberapa alasan kenapa ibu itu tidak kami tahan, karena salah satunya karena pihak GM minta di mediasi dan selesai kekeluargaan," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Minggu, (27/09/2020).
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
Namun aksi pencurian yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) yang identitasnya masih dirahasiakan itu tidak berjalan mulus. Saat berusaha membawa kabur hasil curiannya itu alarm tangga menuju lantai bawah dan pintu keluar berbunyi.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Melihat ada yang mencurigakan, petugas keamanan pun terus bergegas mengamankan IRT yang melewati tangga tersebut. Kemudian digeledah, ternyata dari dalam tas yang dibawa pelaku itu ditemukan beberapa helai pakaian yang diduga hasil curiannya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2012 lalu mengeluarkan peraturan MA atau Perma dengan nomor 12/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dalam Perma tersebut diatur bahwa kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan hanya dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi