Lumajang - Jeruji penjara tidak membuat Kiki Wahyudi (26) warga Jalan Jendral Sutoyo Gang Mangunsari RT. 02 RW. 08 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang jera mengedarkan Narkoba jenis daftar G serta sabu, kini harus berurusan dengan polisi padahal beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima Jumat, (06/11/2020).
Kiki kembali ditangkap oleh Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang dengan barang bukti cukup menggiurkan berupa 1 Hp Oppo, 1 korek api, 2 klip plastik terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap bonk lengkap, 100 butir pil warna putih logo Y, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,HP merk Xiaomi warna gold, nomor simcard 087879188156, disita dari pembeli ebuah bungkus rokok Andalan berupa 100 butir pil warna putih logo Y dan jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y' sebanyak 600.
Baca juga: Ansor Sukodono Lumajang Istighosah Bersama dan Pra Raker Peringati Harlah NU ke-102
Informasi gerak-gerik pelaku diterima petugas dan langsung melakukan penyelidikan. Kasat Narkoba AKP Ernowo langsung memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku.
Baca juga: Durian Kembang Wurung Gucialit, Lokal Premium dari Kebun Haji Nanang Lumajang
"Karena sebelumnya sudah 3 kali bolak balik penjara terakhir 2018 dia sudah menjalankan hukumannya" Ujar AKP Ernowo
Pelaku saat itu usai menggunakan sabu dalam kamarnya, sambil membawa plastik hitam menunggu pelanggan dan langsung diciduk petugas. Dengan penangkapan disertai barang bukti sabu yang banyak itu. Kepolisian sudah menyelamatkan ribuan anak bangsa untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga: DPRD Lumajang Gelar Paripurna Umumkan Hasil Pemenang Pilkada Serentak 2024
Atas perbuatannya kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi