Lumajang - Kepala Desa Grati yang terpilih selama 2 periode Inisial IS, dicopot jabatanya oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq pada 16 November 2020. Hal tersebut dilakukan karena IS terbukti penyalahgunaan kewenangan dan melakukan hidup bersama diluar pernikahan yang sah.
Aan Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang mengungkapkan jika dicopotnya kepala Desa Grati imbas dari pengaduan masyarakat.Berdasarkan unsur-unsur dan pengaduan tersebut, sudah memenuhi kriteria dilakukan penanganan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kami tim Inspektorat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya kami laporkan ke bapak bupati,"ungkapnya saat ditemui Lumajangsatu.com dikantornya, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan jika Kepala Desa Grati, terbukti melakukan pelanggaran atas dua hal, yaitu penyalahgunaan wewenang dan melakukan hidup bersama diluar pernikahan sah dengan seorang perempuan.
"Pak Inggi ini tidak mentaati kewajiban dan melanggar peraturan, dia menyewakan tanah kas desa untuk 6 perangkat desa, uanganya dipakai untuk keperluan pribadi,"katanya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dia menjelaskan jika seharusanya, persewaan tanah kas desa dilakukan dengan pembagian sesuai dengan peraturan desa.
"Pembagian, Sekdes sekian, Kaur sekian, Kasi sekian, Kasun sekian kan begitu,"katanya.
Mengenai perselingkuhan dia menjelaskan jika kepala desa didalam PP 45 tahun 90 pasal 14 disebutkan bahwa kepala desa itu dilarang hidup bersama diluar pernikahan yang sah.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Disamakan dengan PNS mas,"katanya.
Dia mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka akan di isi Kasi dari Kecamatan sebagau tugas pelaksana harian (PLH) sebelum PJ dilantik,"pungkasnya. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi