Ada Keterlambatan Pasokan

Harga Pupuk Subsidi Naik, Petani Lumajang Alami Kelangkaan

lumajangsatu.com
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Lumajang, Eko Sugeng Prasetyo

Kedungjajang - Kementerian Pertanian telah resmi menaikkan harga pupuk subsidi. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran permentan nomer 49 tahun 2020 pertanggal 30 Desember 2020.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Lumajang, Eko Sugeng Prasetyo saat dikonfirmasi Lumajangsatu.com membenarkan adanya kenaikan harga pupuk. Dia mengatakan bahwa kabupaten mematuhi keputusan dan peraturan yang dikeluarkan kemeterian pusat.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Permentan turun begitu ya begitu, kan kenaikan ini, langsung saja naik begitu," kata Eko pada Lumajangsatu.com, Senin (04/01/2021).

Berikut daftar harga eceran tertinggi (Het) pupuk sesuai permentan 2020.

1. Pupuk Urea yang semula Rp. 1.800 per kilogram menjadi Rp. 2.250 per kilogram.

2. Pupuk Ponska tetap Rp. 2.300 per kilogram

3. Pupuk Za semula Rp. 1.400 menjadi 1700 perkilogram.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

4. Pupuk Sp36 semula Rp. 2.000 menjadi 2400 perkilogram.

5. Pupuk Petroganik semula 500 menjadi 800 per kilogram.

Eko juga menjelaskan mengenai kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi selama ini bergantung pada kuota.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Karena untuk pupuk perdaerah nantinya ada alokasi pupuk subsidi dari kementrian," jelasnya.

Dia mengatakan untuk sekarang alokasi Lumajang belum turun, jadi kalau petani mengalami kesusahan pupuk subsidi memang jatah kita seperti itu. Namun dia menjelaskan jika pupuk non subsidi masih banyak tersedia.

"Saya juga barusan dari distributor, sementara ini stok pupuk subsidi dari petro saja sementara untuk urea kosong, karena belum ada alokasi lagi dari kementerian," pungkasnya.(Oky/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru