Kedungjajang - Kementerian Pertanian telah resmi menaikkan harga pupuk subsidi. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran permentan nomer 49 tahun 2020 pertanggal 30 Desember 2020.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Lumajang, Eko Sugeng Prasetyo saat dikonfirmasi Lumajangsatu.com membenarkan adanya kenaikan harga pupuk. Dia mengatakan bahwa kabupaten mematuhi keputusan dan peraturan yang dikeluarkan kemeterian pusat.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Permentan turun begitu ya begitu, kan kenaikan ini, langsung saja naik begitu," kata Eko pada Lumajangsatu.com, Senin (04/01/2021).
Berikut daftar harga eceran tertinggi (Het) pupuk sesuai permentan 2020.
1. Pupuk Urea yang semula Rp. 1.800 per kilogram menjadi Rp. 2.250 per kilogram.
2. Pupuk Ponska tetap Rp. 2.300 per kilogram
3. Pupuk Za semula Rp. 1.400 menjadi 1700 perkilogram.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
4. Pupuk Sp36 semula Rp. 2.000 menjadi 2400 perkilogram.
5. Pupuk Petroganik semula 500 menjadi 800 per kilogram.
Eko juga menjelaskan mengenai kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi selama ini bergantung pada kuota.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Karena untuk pupuk perdaerah nantinya ada alokasi pupuk subsidi dari kementrian," jelasnya.
Dia mengatakan untuk sekarang alokasi Lumajang belum turun, jadi kalau petani mengalami kesusahan pupuk subsidi memang jatah kita seperti itu. Namun dia menjelaskan jika pupuk non subsidi masih banyak tersedia.
"Saya juga barusan dari distributor, sementara ini stok pupuk subsidi dari petro saja sementara untuk urea kosong, karena belum ada alokasi lagi dari kementerian," pungkasnya.(Oky/yd/red)
Editor : Redaksi