Lumajang - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kabupaten Lumajang bakal mengajukan 500 guru honorer untuk mengikuti tes P3K.
"Yang sedang kami ajukan kurang lebih ada 500 guru honorer," kata Taufik Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Daerah Kabupaten Lumajang, Senin (04/01/2021).
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Taufik menjelaskan jika pengajuan 500 guru merupakan para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun. Perekrutan PPPK dinilai Taufik menjadi salah satu penyelamatan bagi guru honorer yang tak bisa mendaftar ASN karena terkendala faktor umur.
"Semua yang kami ajukan minimal usia 35 tahun karena itu sebagai syarat dari pusat," ujarnya.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Mengenai informasi bahwa guru sudah tidak lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021, Taufik mengungkapkan jika belum ada petunjuk resmi dari pusat. "Infonya begitu, tapi petunjuk resminya belum ada,"jelasnya.
Taufik mengatakan secara garis besar status PPPK dengan ASN ada beberapa poin perbedaan. Yang pertama jika masa kerja ASN berdasarkan batas usia pensiun (BUP) sedangkan PPPK bergantung pada kontrak kerja yang sesingkatnya 1 tahun.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
"Ini memungkinkan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan instansi," katanya
Selain itu, jika ASN memiliki tunjangan dana pensiun, status PPPK tidak ada. Namun, honor dan tunjangan PPPK tetap setara dengan ASN. "Jadi ada dua perbedaan PPPK dengan ASN. Tapi hak setiap bulan (honor dan tunjangan) PPPK sama dengan yang status ASN," pungkasnya.(Oky/yd/red)
Editor : Redaksi