Lumajang - Komisi B DPRD Lumajang melakukan sidak ke lokasi pohon peneduh yang dijual tanpa ijin oleh oknum masyarakat. Ditemani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP, wakil rakyat melihat tumpukan kayu Mahoni yang diamankan dari lokasi.
Penebangan pohon peneduh kanan kiri jalan (kakija) berada di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan. Ada 17 pohon yang sudah hilang, 5 pohon masih di lokasi dan 6 pohon sudah ada di rumah pembeli dan 69 pohon dalam proses jual beli antara RN, WR dan SM.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Baca Juga : Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin
"Kita dapat laporan dari DLH, kita turun untuk melihat lokasi penebangan secara langsung," ujar Eko Adis Prayoga, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Selasa (05/01/2021).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dewan mengapresiasi langkah DLH yang langsung melaporkan kepada polisi atas penebangan tanpa ijin tersebut. Penebangan pohon peneduh harus di proses sesuai hukum yang belaku, agar menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak sembarangan menebang pohon peneduh, apalagi sampai menjual dalam jumlah yang banyak.
"Kita apreasi langkah DLH, kita menginginkan pelakunya di proses sesuai hukum yang berlaku," papar politisi PKB itu.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Hal senada juga disampaikan Suigsan, Wakil Ketua Komisi DPRD Lumajang. Politisi Golkar itu menganggap penebangan pohon peneduh sudah ada unsur kesengajaan dan unsur pidananya. DPRD ingin kasus penebangan pohon peneduh bisa diproses ke jalur pidana.
"Ini sudah ada unsur kesengajaan, kita berharap polisi bisa memproses pidananya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi