Lumajang - Zaenul Fuad (21) warga Desa Semumu Kecamatan Pasirian spesialis pembobol atap toko ternyata sudah melakukan aksinya di 17 TKP salah satunya di Toko Alfamart Desa Kebonsari. Hal tersebut ia lakukan untuk berjudi cap jiki yang saat itu sering kalah dan terlilit hutang Kamis, (4/2/2021).
BACA JUGA :
Baca juga: Polsek Pasirian Gelar Patroli Blue Light untuk Tekan Kerawanan Kamtibmas
- Candra Buwek Lumajang jadi Maling dari Broken Home dan Salah Pengaulan
- Ini Penyebab 2 Warga Mlawang Lumajang Keluar Masuk Penjara 4 Kali
Dia mengaku khilaf dan tak bisa berbuat apa-apa untuk melunasi hutangnya kecuali dengan cara mencuri. Hutang tak kunjung lunas kini dia harus merasakan dinginnya dinding penjara.
Namun ia menyesal dan akan bertaubat tak ingin lagi terjerumus di pergaulan yang salah terlebih kehal kriminal seperti ini.
Baca juga: Petugas Gabungan dan Warga Kompak Perbaiki Tanggul Jembatan Gondoruso Pasca Banjir Lahar Semeru
"Saya kapok mbak, saya akan taubat" kata Zaenul dengan nada penuh penyesalan.
BACA JUGA :
Baca juga: Polsek Pasirian Gerak Cepat Pantau Kenaikan Debit Air Sungai Regoyo Imbas Hujan Deras
- Door..! Polisi Tembak Maling Motor Asal Buwek Lumajang Dlosor
- Maling Motor asal Buwek Meringgis Usai di Door Polisi Kakinya
- Inilah 9 Lokasi Pencurian si Alap - alap Motor Buwek Lumajang
Satu sisi Dia mengakui sudah memalukan pihak keluarga terlebih dia belum menikah harus menghabiskan sebagian hidupnya ditahanan.
Atas perbuatannya itu pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Semoga pelaku ini jerah dan bertaubat untuk kembali kejalan yang diridhoi Allah" Ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto SIK M,Si. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi