Lumajang - Satlantas Polres Lumajang gelar operasi yustisi pada saat malam Minggu, ada 38 pelanggar yang dikenakan tindakan tilang dan mayoritas dilanggar oleh para remaja Sabtu, (20/3/2021).
Tindakan ini difokuskan kepada pengguna kenalpot brong yang meresahkan masyarakat dengan kebisingan. Sekitar ada 5 barang bukti sepeda motor diamankan oleh polisi, sedangkan pelanggar lainnya berupa tidak membawa STNK, SIM dan Ranmor.
Baca juga: Polsek Ranuyoso Atur Lalu Lintas di Pasar Gedang, Arus Kendaraan Terpantau Lancar
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, SH, SIK mengungkapkan bahwa kegiatan ini selain fokus pada penegakan protokol kesehatan, juga antisipasi pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berikut penindakan sesuai peraturan yang ada pada pelanggar lalu - lintas.
Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2025/2026, Kapospam Klakah Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Gabungan
Tercatat, petugas saat itu memberikan sanksi teguran kepada 20 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check di Terminal Minak Koncar, Pastikan Angkutan Umum Aman
"Mengingat saat ini virus corona masih belum berakhir, maka giat dilapangan masih perlu kita lakukan operasi yustisi" tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi