Lumajang - Satlantas Polres Lumajang gelar operasi yustisi pada saat malam Minggu, ada 38 pelanggar yang dikenakan tindakan tilang dan mayoritas dilanggar oleh para remaja Sabtu, (20/3/2021).
Tindakan ini difokuskan kepada pengguna kenalpot brong yang meresahkan masyarakat dengan kebisingan. Sekitar ada 5 barang bukti sepeda motor diamankan oleh polisi, sedangkan pelanggar lainnya berupa tidak membawa STNK, SIM dan Ranmor.
Baca juga: ETLE Diperluas di Lumajang, Dua Titik Statis dan Satu Mobil Tilang Mobile Siap Pantau Pelanggar
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, SH, SIK mengungkapkan bahwa kegiatan ini selain fokus pada penegakan protokol kesehatan, juga antisipasi pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berikut penindakan sesuai peraturan yang ada pada pelanggar lalu - lintas.
Baca juga: Mudik Tak Boleh Nekat! Polisi Ingatkan Sopir Bus: Lengah Sedikit, Nyawa Taruhannya
Tercatat, petugas saat itu memberikan sanksi teguran kepada 20 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Ngabuburit Sambil Edukasi, Satlantas Polres Lumajang Bagikan 500 Takjil untuk Pengguna Jalan
"Mengingat saat ini virus corona masih belum berakhir, maka giat dilapangan masih perlu kita lakukan operasi yustisi" tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi