Tak Bawa SIM, STNK dan Pakai Knalpot Brong

Polisi Tilang 38 Remaja Lumajang Naik Motor Saat Malam Minggu

lumajangsatu.com
Polisi Tilang Anak Muda Lumajang Naik Motor Tanpa Helm, SIM dan STNK.

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang gelar operasi yustisi pada saat malam Minggu,  ada 38 pelanggar yang dikenakan tindakan tilang dan mayoritas dilanggar oleh para remaja Sabtu, (20/3/2021).

Tindakan ini difokuskan kepada pengguna kenalpot brong yang meresahkan masyarakat dengan kebisingan. Sekitar ada 5 barang bukti sepeda motor diamankan oleh polisi, sedangkan pelanggar lainnya berupa tidak membawa STNK, SIM dan Ranmor.

Baca juga: 8 Titik Karnaval Serentak di Lumajang, Polisi Siapkan Pengaturan Arus Lalu Lintas

 Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, SH, SIK mengungkapkan bahwa kegiatan ini selain fokus pada penegakan protokol kesehatan, juga antisipasi pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berikut penindakan sesuai peraturan yang ada pada pelanggar lalu - lintas.

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Turun ke Jalan Sasar Sopir Truk

Tercatat, petugas saat itu memberikan sanksi teguran kepada 20 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Tujuh Bulan, 14.527 Warga Lumajang Urus SIM, Polisi Sebut Tingkat Ketidaklulusan Hanya 5-10 Persen

"Mengingat saat ini virus corona masih belum berakhir, maka giat dilapangan masih perlu kita lakukan operasi yustisi" tutupnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru