Lumajang - Pelaku penusukan yang terjadi di pinggir jalan umum Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang (25/04) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan kepada petugas. Tersangka berinisial E (23) warga Desa Jribing Kecamatan Wonoasih Kecamatan Probolinggo sedangkan satu pelaku lainnya masih buron namun sudah di kantongi identitasnya, Rabu (19/05/2021).
Kejadian penusukan tersebut lantaran kesalah fahaman antara pelaku dan korban karena saat berada di lampu merah Toga mereka saling berhadapan dan disangka menantang. Sempat adu mulut dilokasi hingga kedua pelaku mengeluarkan sajam dan luka dipelipis mengenai teman korban.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
BACA JUGA :
- Aksi Begal Sadis Tusuk Korban di Perempatan Toga Lumajang
- Ngeri.! Korban Begal Sadis di Toga Lumajang Kritis Luka Tusuk di Dada
- Korban Begal di Toga Lumajang Robek Paru-paru Butuh Operasi Cepat
Saat itu pula teman korban melarikan diri, sedangkan pelaku masih membara amarahnya lalu menusuk korban mengenai dadanya. Ketika korban bercucuran darah akibat tusukan tersebut kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda korban.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Sementara motifnya karena salah paham Mbak," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 potong kaos warna hijau, 1 potong celana ¾ warna cream, sepasang sandal jepit warna hitam, sepasang sandal slempang warna hitam, lembar foto copy surat keterangan BPKB, 1 potong kaos warna merah, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih tahun 2012, Nopol : P-5529-RT, 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan no.pol L 6194 VE alat sarana yang digunakan pelaku dan senjata tajam jenis clurit untuk melawan petugas.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Saat tim kami mengamankan pelaku di Posko Desa Tegal Randu Kecamatan Klakah melawan hingga membahayakan petugas kemudian kami melakukan tindakan terukur" Kata AKP Fajar.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa pernah melancarkan aksi curanmor di Desa Bitting Kecamatan Sukodono dan di Desa Yosowilangun. "Untuk pasal masih kami kembangkan Mbak" Tutup AKP Fajar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi