Lumajang - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Shodiq (29) warga Desa Alun-alun Kecamatan Ranuyoso tidak terbukti bersalah. Polisi akshirnya melepaskan Sodiq karena tidak ada bukti kuat. Sodiq sebelumnya dituduh sebagai pelaku dari komplotan maling motor oleh warga Desa Ranuyoso dan dimassa hingga bercucuran darah dikepala belakang, Selasa (01/06/2021).
Informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang bahwa pria tersebut akan mencari rumah pacarnya. Berhubung kondisinya mabuk karena usai meneguk minum-minuman keras jadi bicaranya agak ngelantur. Sedangkan warga sekitar tidak mengenali pria itu, dari situlah warga mencurigai bahwa dia diduga sebagai komplotan dari maling motor karena beberapa waktu ini sering terjadi kemalingan.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Tanpa pikir panjang para warga langsung menghajar pria tersebut. Hasil dari pemeriksaan polisi ternyata dia tak bersalah. "Jadi kami pulangkan Mbak," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Usai kejadian tersebut Kepala Desa Ranuyoso meminta maaf kepada Kepala Desa Alun-alun sebagai warga yang dituduhkan maling dan sudah ada kesepakatan damai.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi