Lumajang- Satnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap residivis pengedar sabu WSH (25) warga Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang, dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu 1,02 gram saat berada di pinggir jalan Semeru Kelurahan Citrodiwangsan Sabtu, (5/6/2021).
Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di LP klas IIB Lumajang, hal ini ternyata tak kapok juga berada di dalam penjara karena tuntutan ekonomi sehingga kembali lagi ke pekerjaan haram tersebut.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian didalami dan ditindaklanjuti oleh anggota.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka saat itu akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pembeli namun di perjalanan keburu tertangkap.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
"Jadi sabu seberat 1,02 gram disimpan tersangka di dalam dompet," Kata Ernowo.
Sedangkan sabu tersebut sudah dipilah-pilah di plastik klip ada yang isinya seberat 0,53 gram, 0,18 gram dan 0,31 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 300 ribu, sepeda motor Beat warna merah Nopol N-3716-YAQ dan 1 buah HP Xiaomi.
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Atas perbuatannya tersangka WSH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat," kata Ipda Andrias Shinta.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi