Pernah Dihukum 4 Tahun

Tak Kapok Jual Sabu, Warga Kepuharjo Lumajang Kembali Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Warga Kepuharjo pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang- Satnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap residivis pengedar sabu WSH (25) warga Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang, dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu 1,02 gram saat berada di pinggir jalan Semeru Kelurahan Citrodiwangsan Sabtu, (5/6/2021).

Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di LP klas IIB Lumajang, hal ini ternyata tak kapok juga berada di dalam penjara karena tuntutan ekonomi sehingga kembali lagi ke pekerjaan haram tersebut.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian didalami dan ditindaklanjuti oleh anggota.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka saat itu akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pembeli namun di perjalanan keburu tertangkap.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Jadi sabu seberat 1,02 gram disimpan tersangka di dalam dompet," Kata Ernowo.

Sedangkan sabu tersebut sudah dipilah-pilah di plastik klip ada yang isinya seberat 0,53 gram, 0,18 gram dan 0,31 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 300 ribu, sepeda motor Beat warna merah Nopol N-3716-YAQ dan 1 buah HP Xiaomi.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Atas perbuatannya tersangka WSH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat," kata Ipda Andrias Shinta.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru