Imbas Refocusing

Bosda Madin Lumajang Dikepras dari 12 Jadi 2 Bulan Saja

lumajangsatu.com
Santri dan Santiwari Madin di Lumajang menggelar istighosah

Lumajang - Bosda Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2021 terimbas refocusing dan dipangkas hampir 90 persen. Tahun 2020, Bosda Madin dari Provinsi Jatim dan sharing APBD Kabupaten Lumajang mencapai 8 miliar lebih dan tahun 2021 hanya jadi 1,4 miliar rupiah saja.

Ahmad Dzunnajah, Ketua PC RMI NU Lumajang menyatakan, Bosda Madin dari Provinsi 4 miliar lebih, dikepras jadi 2,2 miliar. Sedangkan dana sharing dari APBD Lumajang untuk Bosda Madin besarannya juga menyesuaikan.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Jadi dari Provinsi 3 bulan dan APBD 3 bulan, itu sosialisasi awal tahun 2021," ujar Gus Dzun, Jum'at (25/06/2021).

Namun, setelah RMI melakukan sosialisasi dan melakukan pendataan, muncul lagi pemangkasan Bosda Madin. Dari Provinsi dari 3 bulan hanya jadi 1 bulan saja dan dari dana sharing APBD Lumajang juga tinggal 1 bulan juga. "Jadi tinggal 1,4 miliar saja selama satu tahun," jelasnya.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Sebelum terimbas refocusing, satu paket Bosda Madin terdiri 30 santri dan 1 guru. 1 guru dapat Rp. 300.000 X 12 bulan = Rp. 3.600.000. Sedangkan untuk santri Rp.15.000 x 30 santri = 450.000 X 12 bulan = Rp. 5.400.000.

Karena di refocusing, maka Madin yang dapat 1 paket setiap bulan hanya dapat Rp. 225.000 untuk 15 santri dan Rp. 300.000 untuk 1 guru. "Jadi total 2 bulan 1 guru dapat Rp. 600.000 dan santri dapat Rp. 550.000.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Madin berharap ada kebijakan baru, minimal tidak kepras terlalu banyak. Semisal dipotong 50 persen, sehingga Bosda Madin bisa diberikan selama 6 bulan. "Sekolah formal dibawah naungan Provinsi dioptong 50 persen, kita berharap Bosda Madin juga dipotong 50 persen juga," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru