Lumajang - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) seperti warung kopi dan caffe merasakan dampak besar PPKM Darurat. Pembatasan jam buka dan razia swab on the spot membuat para pelanggan takut untuk ke warung kopi.
Alhasil, omzet penjualan menurun hingga 60 persen dan hampir dirasakan oleh semua warung kopi, terlebih lagi warung kopi yang buka sore sampai malam. "Ini dirasakan oleh semua pelaku usaha warung kopi mas,. Kita sebagai pelaku usaha warung kopi sering kumpul dan membahas kondisi ini," ujar Wildan, owner caffe Kingkong, Selasa (13/07/2021).
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
Mulai bulan Desember 2020, omzet pelaku usaha warung kopi sudah turun sekitar 30 persen. Meski memasuki lebaran, omzet tetap tidak naik, ditambah lagi dengan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 juli lalu. "Omzet kita sudah turun sampai 60 persen," jelasnya.
Baca juga: DPRD dan Pemerintah Akan Bahas 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024
Akibat penurunan omzet, maka juga berdampak pada kemampun operasional dalam membayar gaji karyawan. Terpaksa diberlakukan sistem satu hari masuk, dua hari libur. "Pendapatan karyawan otomatis turun, ada juga yang akhirnya berhenti," paparnya.
Baca juga: Warga Kutorenon Lumajang Dijak Jaga Saluran Air dan Waspada Demam Berdarah Jelang Musim Hujan
Para pelaku usaha warung kopi juga berharap PPKM Darurat tidak diperpanjang. Jika ada perpanjangan PPKM Darurat, maka kondisi warung kopi akan semakin sekarat. "Kita berharap PPKM Darurat sampai 20 juli saja, jangan diperpanjang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi