Lumajang- Puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi. Para pelanggar langsung menjalani sidang secara virtual di Gedung Soedjono, Alun-Alun Selatan Lumajang, Jum'at (16/07/2021).
Sidang secara virtual melibatkan dari Kejaksaaan Negeri Lumajang dan Pengadilan Negari Lumajang. Ada sekitar 30 orang pelanggar prokes jalani sidang virtual. Para pelanggar langsung divonis bersalah dengan membayar denda 50 ribu rupiah.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan bahwa kali ini merupakan sidang online tipiring pelanggaran prokes 5 M dimasa PPKM darurat dan sudah digelar kedua kalinya. "Untuk hari ini total ada 50 pelanggar, namun yang hadir dalam sidang hanya 30 orang, sementara 20 orang belum hadir dalam sidang tersebut," ujar Kapolres.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Pihaknya juga menyampaikan bahwa PPKM darurat ini belum tahu di perpanjang apa tidak. Apabila itu diperpanjang malam minggu kedepan, operasi akan terus dilaksanakan dan dilaksanakan sidang ditempat.
"Jika pelanggar dikemudian hari mengulangi lagi akan naikan sanksi denda atau sanksi yang lain," tegas Kapolres.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Sedangkan menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mirzantio mengatakan bagi 20 Orang yang tidak hadir dalam sidang itu akan diputuskan verstek. Jika nanti pelanggar ingin mengambil barang buktinya bisa langsung ke kantor Kejaksaan negeri Lumajang dengan cara membayar denda yang sudah diputuskan hakim.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi