Randuagung - AH (27) warga Desa Randuagung Kecamatan Randuagung ditangkap polisi saat hendak berpesta sabu. Tersangka ditangkap dikediamannya berdasarkan informasi dari RMF yang terlebih dahulu dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dengan kasus yang sama, Rabu (04/08/2021).
Menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa pelaku mengaku memakai barang haram tersebut untuk menambah stamina. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan tersangka, Terutama mengejar pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Kasat Narkoba AKP Ernowo mengungkapkan bahwa timnya melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu 0,17 gram. Dia juga menegaskan apapun alasannya menggunakan barang haram ini dilarang. "Tersangka berstatus pemakai Mbak" Kata AKP Ernowo
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan jika dilingkungannya ada peredaran narkoba. Atas perbuatannya kini tersangaka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi