Lumajang - Pelaku pembunuhan AK (14) Warga Kelurahan Jogoyudan, IBS (17) warga Tompokersan dan MAW (14) warga Citrodiwangsan berhasil ditangkap. Korban W (15) remaja Desa Karangsari tewas bersimbah darah di Pasar Hewan Lumajang.
Berikut beberapa fakta yang mencengangkan dari kejadian pembunuhan tersebut.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
1. Pelaku dan Korban masih Dibawah Umur
Para pelaku dan korban masih usia belasan tahun dan belum lulus sekolah. Dua pelaku masih duduk di sekolah SMP kelas 3 dan dan satu pelaku masih SMA kelas satu.
2. Korban ditemukan dalam Kondisi Pergelangan Tangan Putus
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dekat pasar hewan Lumajang, saat ditemukan pergelangan tangan korban putus akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
3. Ketiga pelaku membunuh korban menggunakan dua buah celurit dan batu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit, baju dan sandal korban, serta motor pelaku dan korban. Dari keterangan, pelaku menghabisi korban dengan dibacok dan dipukul menggunakan batu.
4. Motifnya pelaku ingin memiliki motor dan handphone milik korban.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dari pengakuan tersangka motif pembunuhan ini karena ingin menguasai motor dan handphone korban.
5. Sebelum dibunuh, korban diajak pesta miras.
Usai gelar pesta miras, kondisi korban dalam keadaan mabuk berat kemudian korban dibunuh, sedangkan motor serta HP korban dibawa kabur.
6. HP Korban Dijual untuk Foya-foya
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
HP milik korban yang berhasil diambil oleh para tersangka ternyata dijual, dan dibagi rata untuk dipergunakan foya-foya seperti pesta miras, beli rokok, beli makanan dan sebagainya.
7. Para Pelaku Terjerat Hukuman Berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 80 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi