Digagahi Dua Pemuda Bergantian

Korban Perkosaan Bergilir di Kos Toga Lumajang Alami Trauma

lumajangsatu.com
Dua pemuda pelaku pemerkosaan anak dibawah umur saat diamankan polisi

Lumajang - Korban perkosaan dibawah umur yang menimpa Mawar (13) warga Kecamatan Tekung ternyata alami trauma dari kejadian tersebut. Sedangkan kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi di Rutan Polres Lumajang Sslasa, (24/8/2021).

Kasus rudapaksa ini sangat miris lantaran korban digilir oleh dua tersangka. Meskipun dilakukan satu kali namun efeknya membuat korban trauma. Saat ini korban masih lebih banyak mengurung diri, semenjak kasusnya terbongkar.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Lumajang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Pihak kepolisian juga akan tetap dampingi korban dalam menangani traumanya. Saat ini korban sudah berada di rumahnya, kedepannya juga akan terus melakukan koordinasi dengan keluarga korban.

Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang

"Dari unit PPA nanti yang akan mendampingi Mbak" kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo Pria asal Kalimantan Timur itu, Selasa (24/08/2021).

Kedua pelaku berinisial A (18) Desa Gucialit dan MY (19) Desa Mojo Kecamatan Gucialit sudah diringkus polisi. Atas peristiwa ini,kedua tersangka dikenai pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: PPID Lumajang Terima Tim Monev Komisi Informasi Jawa Timur

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru