Lumajang - Korban perkosaan dibawah umur yang menimpa Mawar (13) warga Kecamatan Tekung ternyata alami trauma dari kejadian tersebut. Sedangkan kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi di Rutan Polres Lumajang Sslasa, (24/8/2021).
Kasus rudapaksa ini sangat miris lantaran korban digilir oleh dua tersangka. Meskipun dilakukan satu kali namun efeknya membuat korban trauma. Saat ini korban masih lebih banyak mengurung diri, semenjak kasusnya terbongkar.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pihak kepolisian juga akan tetap dampingi korban dalam menangani traumanya. Saat ini korban sudah berada di rumahnya, kedepannya juga akan terus melakukan koordinasi dengan keluarga korban.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Dari unit PPA nanti yang akan mendampingi Mbak" kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo Pria asal Kalimantan Timur itu, Selasa (24/08/2021).
Kedua pelaku berinisial A (18) Desa Gucialit dan MY (19) Desa Mojo Kecamatan Gucialit sudah diringkus polisi. Atas peristiwa ini,kedua tersangka dikenai pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi